g.sektor keagamaan/peribadatan, kemasyarakatan, dan bantuan pendidikan, dilaksanakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau, atau sebutan lainnya;
h.urusan sosial, dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Riau, atau sebutan lainnya;
1.urusan tenaga kerja dan transmigrasi, dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, atau sebutan lainnya; J. urusan perdagangan, dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Riau, atau sebutan lainnya;
k.urusan pariwisata, dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Riau; atau sebutan lainnya;
1.urusan kepemudaan dan keolahragaan, dilaksanakan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Riau, atau sebutan lainnya;
m.urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, atau sebutan lainnya;
n.urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, atau sebutan lainnya;
o.sektor otonomi daerah, pemerintahan umum dan kerjasama dilaksanakan oleh Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, a tau sebu tan lainnya;
p.sektor perseroan daerah, dilaksanakan oleh Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau, a tau sebu tan lainnya;
q.urusan pangan, dilaksanakan oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Riau, atau sebutan lainnya;
r.urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau, atau sebutan lainnya;
s.urusan perpustakaan dan kearsipan, dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Riau, atau sebutan lainnya;
t.urusan pertanian, dilaksanakan oleh Dinas Pangan, Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Dinas Perkebunan, atau sebutan lainnya;
u.urusan energi dan sumberdaya mineral, dilaksanakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, atau sebutan lainnya;
v.urusan kelautan dan perikanan, dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, atau sebutan lainnya;
w.urusan kehumasan, komunikasi dan informatika, dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Riau, atau sebutan lainnya;
x.urusan koperasi, dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Riau, atau sebutan lainnya;
y.urusan perindustrian, dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Riau, atau sebutan lainnya;
z.urusan kebudayaan, dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, atau sebutan lainnya; aa. urusan kependudukan dan pencatatan sipil,dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau, atau sebutan lainnya; bb. urusan peternakan, dilaksanakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, atau sebutan lainnya; cc. urusan penanaman modal, dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, atau sebutan lainnya; dd. urusan perhubungan, dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau, atau sebutan lainnya; ee. urusan kepegawaian, dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, atau sebutan lainnya; ff. sektor hukum dan hak asasi manusia, dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, atau sebutan lainnya; gg. sektor bencana, dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau, atau sebutan lainnya;