1.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya dibilang SAKIPadalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningakatan kinerja instansi pemerintah.
2.Implementasi SAKIPadalah tindakan nyata atas penerapan SAKIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3.Kinerja lnstansi Pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan organisasi.
4.Sistem adalah kerangka dari prosedur /sub sistem yang saling berhubungan, dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan implementasi SAKIP.
5.Prosedur adalah urusan pekerjaan yang dilaksanakan oleh aparatur untuk menjamin konsistensi penerapan SAKIP.
6.Penjenjangan Kinerja adalah proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis, indikator kinerja, dantarget kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai.
7.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhimya masa jabatan Kepala Daerah;
8.Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPDadalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
9.Rencana Strategis, yang selanjutnya disingkat Renstra merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (Lima) tahun.
10.Rencana Kerja, yang selanjutnya disingkat Renja merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun. perubahan pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. -2 Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau bertujuan untuk menyediakan acuan bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (SAKIP)agar dapat menghasilkan keseragaman. C. Tujuan Pedoman program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja
12.Rencana Aksi adalah dokumen yang berpedoman kepada dokumen RKPD atau Renja yang memuat sasaran, program, kegiatan, sub kegiatan, indikator, satuan dan target secara berkala yaitu triwulan atau bulanan
13.lndikator Kinerja Utarna adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.
14.Pengukuran Kinerja adalah perbandingan kinerja antara realisasi kinerja aktual dengan target, realisasi tahun sebelumnya, standar praktek terbaik atau benchmarking.
15.Evaluasi Akuntabilitas Kinerja adalah suatu proses penilaian atas pencapaian kinerja dalam formulir pengukuran kinerja yang menguraikan mengenai keberhasilan atau kegagalan pencapaian kinerja sasaran strategis berdasarkan pencapaian program/kegiatan serta kendala yang terjadi.
16.Laporan Kinerja Instansi Pemerintah adalah dokumen resmi tahunan Instansi Pemerintah, berisi pertanggungjawaban kinerja instansi dalam mencapai tujuan/ sasaran strategis instansi.
11.Perjanjian Kinerja adalah lembar/ dokumen yang berisikan penugasan dari pimpman instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rend ah untuk melaksanakan Setiap Ruang Lingkup Pelaksanaan SAKIPdijelaskan sebagai berikut : A. Perencanaan Kinerja Proses perencanan kinerja dimulai dengan penyusunan pohon kinerja, penjenjangan kinerja, hingga menerjemahkan pohon kinerja ke dalam komponen perencanaan yaitu RPJMD, Renstra, RKPD, Renja, lndikator Kinerja Utama, Rencana Kerja, Rencana Aksi, hingga Perjanjian Kinerja . Di dalam implementasi SAKIPpembagian Komponen SAKIPini sebagai alat untuk memperrnudah implementasi dan pengukuran Akuntabilitas Kinerja pada Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah, dengan terbitnya Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah terdapat perubahan jumlah Komponen SAKIP yang semulanya 5 (lima) komponen yaitu ; 1) Perencanaan Kinerja, 2) Pengukuran Kinerja, 3) Pelaporan Kinerja, 4) Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan 5) Capaian Kinerja, menjadi 4 (empat) komponen SAKIPsebagai berikut : 1 . Perencanaan Kinerja;
2.Pengukuran Kinerja;
3.Pelaporan Kinerja:
4.Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Untuk mendukung pelaksanaan Komponen tersebut Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah perlu membentuk Tim SAKIPpaling sedikit terdiri dari :
1.Penanggung Jawab
2.Ketua
3.Wakil Ketua
4.Anggota Komponen SAKIP diatas terrnuat dalam 3 (tiga) Ruang Lingkup Pelaksanaan SAKIP yaitu : A. Perencanaan Kinerja; B. Pengumpulan, Pengukuran dan Pelaporan Kinerja; dan C. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; Komponen SAKIP
1.Sasaran/ Kinerja Level Strategis Final Outcome/Result
2.Sasaran/Kinerja Level Taktis Intermediate Outcome/ Has1I Program 3.Sasaran/Kinerja Level Operasional Output I Hastl dan Aktivitas atau Keg1atan Garn bar 1. Leveling of Objective
1.Pohon Kinerja Pohon kinerja adalah alat bantu bagi organisasi untuk mengawal struktur logika sebab akibat atas berbagai kondisi yang diperlukan organisasi dalam menghasilkan outcome yang diinginkan. Adapun Prinsip umum penyusunan pohon kinerja adalah sebagai berikut:
a.Logis, yakni pohon kinerja harus menggambarkan hubungan 'sebab-akibat' ataupun jika-maka'. Pohon kinerja disusun untuk mengawal ketepatan logika. Kondisi yang berada di level/hierarki lebih tinggi adalah akibat/hasil dari kondisi/hierarki dibawahnya.
b.Empiris, yakni pohon kinerja harus berdasarkan kondisi isu strategis/permasalahan factual yang terjadi. Fungsi pohon kinerja adalah untuk mendapatkan alternatif solusi atau pemecahan masalah yang tepat tentu penyusunan pohon kinerja harus didasari pada kondisi factual di lapangan dan berdasar pada evidence dan informasi yang andal.
c.Antisipasif, yakni pohon kinerja harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi masa depan karena akan digunakan dalam jangka waktu lebh dari satu tahun
d.Dinamis, yakni suatu pohon kinerja harus mengikuti perubahan lingkungan strategis.
e.Holistic, yakni suatu pohon kinerja harus mempertimbangkan keterkaitan dengan urusan lainnya.
f.Out of the box, yakni suatu pohon kinerja harus mengedepankan kerangka logis untuk mendapatkan upaya/ strategi terbaik, bukan untuk mempertahankan status quo.
g.Materialisme, yakni suatu pohon kinerja harus diisi oleh kondisi- kondisi yang penting, strategis, dan paling berdampak. Dalam sebuah organisasi, setidaknya dikenal 3 (tiga) level sasaran/kinerja, yaitu sasaran/kinerja strategis (strategic objectives), sasaran/kinerja level taktis (tactical objectives), dan sasaran/kinerja operasional (operational objectives).
c.menguraikan faktor kunci keberhasilan (critical success factor) kepada kondisi antara sampai kondisi paling operasional;
d.merumuskan lndikator Kinerja; dan dalama. menentukan Hasil (outcome) yang akan dijabarkan penjenjangan Kinerja;
b.menentukan faktor kunci keberhasilan (critical success factor); penyelarasan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai. Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas 5 (lima) tahapan, yaitu: danpenjabaranprosesadalahKinerjaPenjenjangan
2.Penjenjangan Kinerja lndikator OutputOutputOutputOutput lndikatorlndikator lndikatorlndikatorlndikator lndikator OutputIntermediate Outcome OutputIntermediate Outcome lndikator lndikator lndikator intermediate Outcome Intermediate Outcome Intermediate Outcome lndikator Interrnediate Outcome 'ritermediate Outcome lndikator lndikator Ultimate Outcome Gambar 2. Skema Pohon Kinerja Organisasi Piramida di atas juga menunjukkan bahwa seharusnya kinerja strategis diisi oleh kondisi final outcome/longer term outcome, kinerja taktis diisi oleh outcome antara (intermediate outcome/initial outcome), dan kinerja operasional diisi oleh output - output. Semakin ke bawah jenjang sebuah organisasi, maka kinerja nya akan semakin teknis / operasional. Penerapan Piramida diatas dalam sebuah skema pohon kinerja organisasi dapat dilihat pada gambar 2. dibawah ini . Outcome/Output JFT/Pelaksana Indikator tndikator Outcome/Output JFT/Pe,_IJ_ks_Jn_a---1 Outcome Eselon IV/JFT Outcome Eselon [[1/JFT Sasaran Perang)«M Daerah ~-'-----Sa.saran Perangkat Oa.P<--'-rAf""'l__ ..___....., lndikator Tujuan Perangkat Daerah Sasaran Kepala Da_er_ah__ __.___ 1-...i:I .. -~- .. Misr Kepala Dae_rah __.__~ Penjenjangan Kinerja jika di implementasikan hingga tingkat individu, maka dapat digambarkan sebagai berikut : Gambar 4. Penjenjangan Kinerja Hingga tingkat Individu Penerjemahan Pohon Kinerja Penyusunan Penjenjangan Kinerja I Tahap I I I Tahap II I I Tahap lit I I TahaplV I f Ta hap IV I • Menentukan • Menentukan • Menguraikan • Merumus • Menerje- outcome/ Critical CSF ke kan mahkan kinerja yang SuccessFactor kondisi idikator pohon akan dijabarkan (CSF) dari antara kinerja kinerja ke dalam outcome/ sampai komponen penjenjangan KinerJa kondisi paling perencana kinerja terse but operasional an Gambar 3. Tahapan Penjenjangan Kinerja
e.menerjemahkan pohon Kinerja ke dalam komponen perencanaan dan Kinerjajabatan. Pada tahapan angka (1) sampai dengan (4) tertuang dalam penyusunan pohon kinerja dan pada tahapan angka (5) merupakan penerjemahan Pohon Kinerja ke dalam komponen perencanaan dan kinerja jabatan sebagaimana dapat dilihat pada gambar 3. berikut :
d.Renja
e.Indikator Kinerja Utama
f.Rencana Aksi
g.Perjanjian Kinerja Dokumen perencanaan kinerja dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
a.RPJMD 1) Pengertian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) rnerupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang mernuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lirna) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRWdan RPJMN 2) Tujuan Penyusunan RPJMD Tujuan penyusunan RPJMD adalah sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah. 3) Penyusunan RPJMD RPJMDdisusun dengan tahapan sebagai berikut: a) Persiapan penyusunan RPJMD,meliputi:
(1)penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJMD;
(2)orientasi mengenai RPJMD;
(3)penyusurian agenda kerja tim penyusun RPJMD;
(4)penyiapan data dan inforrnasi perencanaan pernbangunan Daerah berdasarkan SIPD; dan
(5)penyusunan rancangan teknokratik RPJMD. b) Penyusunan Rancangan Awal RPJMD ( 1) Penyusunan rancangan awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih dilantik.
c.Renstra
3.Menerjemahkan pohon kinerja ke dalam komponen perencanaan Menerjemahkan pohon kinerja ke dalam komponen perencanaan adalah proses mendistribusikan kinerja dari Pohon kinerja yang telah disusun ke dalam Dokumen Perencanaan yang terdiri dari :
a.RPJMD
b.RKPD Penjenjangan Kinerja hingga tingkat individu menyesuaikan dengan peraturan Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
(2)Penyusunan rancangan awal RPJMD merupakan penyempumaan rancangan teknokratik RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah terpilih
(3)Penyusunan rancangan awal RPJMD mencakup:
i.penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD;
11.penjabaran visi dan misi Kepala Daerah;
111.perumusan tujuan dan sasaran; iv. perumusan strategi dan arah kebijakan;
v.perumusan program pembangunan Daerah; vi. perumusan program Perangkat Daerah; dan vii. KLHS.
(4)Hasil perumusan rancangan awal RPJMD, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat :
i.pendahuluan; ii. gambaran umum kondisi Daerah; iii. gambaran keuangan Daerah; iv. permasalahan dan isu srategis Daerah;
v.visi, misi, tujuan dan sasaran; vi. strategi, arah kebijakan dan program pembangunan Daerah; vii. kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah; viii. kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan ix. penutup
(5)Rancangan awal RPJMD dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik melibatkan BAPPEDAkabupaten/kota, Perangkat Daerah provinsi.
(6)Hasil konsultasi publik dirumuskan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh BAPPEDA kabupaten/kota, Perangkat Daerah Provinsi, dan setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan.
(7)Rancangan awal RPJMD disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan. c) Penyusunan Rancangan RPJMD ( 1) Penyusunan rancangan RPJMD provinsi adalah proses penyempumaan rancangan awal RPJMD provinsi berdasarkan rancangan Renstra Perangkat Daerah provinsi yang telah diverifikasi Bappeda
(2)BAPPEDA mengajukan rancangan RPJMD epada Kepala Daerah melal ui Sekretaris Daerah dalam rangka memperoleh persetujuan pelaksanaan Musrenbang RPJMD.
(3)Persetujuan pelaksanaan Musrenbang RPJMD paling lambat 70 (tujuh puluh) hari setelah Kepala Daerah dilantik. d) Pelaksanaan Musrenbang RPJMD
(1)Musrenbang RPJMD bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan Daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.
(2)BAPPEDA melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RPJMD.
(3)Musrenbang RPJMD dihadiri oleh para pemangku kepen tingan.
(4)Musrenbang RPJMD dilaksanakan paling lambat 75 (tujuh puluh lima) hari setelah pelantikan Kepala Daerah.
(5)Pejabat dari kementerian/lembaga tingkat pusat atau dari unsur lain terkait dapat diundang menjadi narasurnber dalam Musrenbang RPJMD.
(6)Hasil Musrenbang RPJMD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang RPJMD. e) Perumusan Rancangan Akhir RPJMD
(1)Perumusan rancangan akhir RPJMD sebagaimana merupakan proses penyempurnaan rancangan RPJMD menjadi rancangan akhir RPJMD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJMD
(2)BAPPEDAmenyampaikan rancangan akhir RPJMD yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada Sekretaris Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum
(3)Penyampaian rancangan akhir RPJMD, paling lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan Musrenbang RPJMD
(4)Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD yang akan disampaikan kepada DPRD,dipaparkan kepala BAPPEDA kepada Kepala Daerah
(5)Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD
(6)Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD terdiri dari rancangan Peraturan Daerah dan rancangan akhir RPJMD
(7)Penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik. f) Penetapan RPJMD
(1)Gubernur menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD provinsi yang telah dievaluasi oleh Menteri menjadi Peraturan Daerah Provinsi tentang RPJMD provinsi paling lambat 6 (enam) bulan setelah gubernur dan wakil gubemur dilantik.
(2)Bupati/wali kota menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang RPJMD kabupaten/kota paling 1) Pengertian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
b.RKPD Gambar 1. Rumusan cascade (bagan alir) perencanaan . ... dst.... dst 1;;.. un;w - - •C:ttP!I ~~~-++--~~~~- : ' I ... .... dst....dst .... dst.... dst lambat 6 (enam) bulan setelah bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota dilantik
(3)Evaluasi dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah Kepala Daerah dilantik
(4)Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD, anggota DPRD dan gubernur/bupati/wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan selama 3 (tiga) bulan.
(5)RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah 4) Penyusunan Cascade Untuk menggambarkan alur perencanaan yang mengalir dan bisa menggambarkan strategi pencapaian tujuan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau menyusun cascade (bagan alur) perencanaan. Cascade yang disusun menjabarkan mulai dari visi, misi, sampai dengan program. Contoh penuangan cascade dalam RPJMD 2) Tujuan Penyusunan RKPD Tujuan penyusunan RKPD adalah sebagai pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah provinsi, pedoman penyelarasan prioritas pembangunan provinsi dengan kabupaten/kota; dan pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD provinsi serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara provinsi. 3) Penyusunan RKPD RKPDdisusun dengan tahapan sebagai berikut : a) Persiapan Penyusunan RKPD b) Penyusunan Rancangan AwalRKPD.meliputi :
(1)penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun RKPD;
(2)orientasi mengenai RKPD;
(3)penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD;dan
(4)penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD. c) Penyusunan Rancangan AwalRKPD
(1)Penyusunan rancangan awal RKPDdimulai pada minggu pertama bulan Desember 2 (dua) tahun sebelum tahun rencana.
(2)Rancangan awal RKPD provinsi disusun berpedoman pada RPJMD provinsi, RKP, program strategis nasional, dan pedoman penyusunan RKPD.
(3)Berpedoman pada RPJMD provinsi sebagaimana yaitu penyelarasan
(4)sasaran dan prioritas pembangunan Daerah serta program perangkat Daerah dengan sasaran, arah kebijakan, program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMDprovinsi.
(5)Berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yaitu penyelarasan prioritas pembangunan Daerah,program serta kegiatan tahunan Daerah dengan tema, agenda pembangunan dan sasaran pengembangan wilayah dalam RKP serta program strategis nasional lainnya.
(6)Berpedoman pada rancangan awal RKPD provinsi dilakukan melalui penyelarasan sasaran dan prioritas pembangunan Daerah serta program dan kegiatan pembangunan Daerah kabupaten/kota dengan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi serta program dan kegiatan pembangunan Daerah provinsi.
(7)Penyusunan rancangan awal RKPD,mencakup:
i.analisis gambaran urnum kondisi Daerah; ii. analisis rancangan kerangka ekonomi Daerah; iii. analisis kapasitas riil keuangan Daerah; iv. penelaahan rancangan awal Renja Perangkat Daerah;
v.perumusan permasalahan pembangunan Daerah; vi. penelaahan terhadap sasaran RPJMD; provinsi yang telah diverifikasi; dan bah an Perangkat sebagai awal Renja persetujuanmemperoleh penyempumaan rancangan Daerah ( 12) Kepala Perangkat Daerah menyempumakan Rancangan awal Renja Perangkat Daerah berdasarkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyempumaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah.
(13)Kepala Perangkat Daerah menyampaikan rancangan Renja Perangkat Daerah kepada BAPPEDA untuk diverifikasi rnernastikan kesesuaian rancangan awal Renja Perangkat Daerah dengan rancangan awal RKPD. d) Penyusunan Rancangan RKPD ( 1) Penyusunan rancangan RKPD provinsi adalah proses penyempurnaan rancangan awal RKPD provmsi berdasarkan:
i.rancangan awal Renja seluruh Perangkat Daerah vii.penelaahan terhadap arah kebijakan RPJMD; viii. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah pada RKP dan program strategis nasional; ix. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD;
x.perumusan prioritas pembangunan Daerah; dan xi. perumusan rencana kerja program dan pendanaan.
(8)Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.
(9)Hasil penyusunan rancangan awal RKPD provinsi, disajikan dengan sistematika memuat :
i.pendahuluan; ii. gambaran umum kondisi Daerah; iii. kerangka ekonomi dan keuangan Daerah; iv. sasaran dan prioritas pembangunan Daerah;
v.arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota; vi. rencana kerja dan pendanaan Daerah vii.kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah viii. penutup ( 10) Rancangan awal RKPDdibahas bersama dengan kepala Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan. Masukan dan saran dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh Kepala BAPPEDA dan kepala Perangkat Daerah serta perwakilan masyarakat yang hadir pada konsultasi pu blik.
(11)BAPPEDAmengajukan rancangan awal RKPD kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ii. hasil penelaahan terhadap rancangan awal RKP dan program strategis nasional. iii. Penyusunan rancangan RKPD provinsi diselesaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret.
(2)BAPPEDA provmsi mengajukan rancangan RKPD provinsi kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dalam rangka memperoleh persetujuan terhadap:
i.Rancangan RKPDprovinsi; dan ii. pelaksanaan Musrenbang RKPDprovinsi.
(3)Gubernur menyampaikan surat edaran tentang rancangan RKPDProvinsi kepada bupati/wali kota yang memuat sasaran dan prioritas pembangunan Daerah, serta arah kebijakan pembangunan kewilayahan kabupaten/kota lingkup provinsi yang dilengkapi dengan lampiran : jadwal pelaksanaan Musrenbang provinsi; dan rancangan RKPDprovinsi.
(4)Penyampaian surat edaran paling lambat pada minggu ketiga bulan Maret e) Pelaksanaan Musrenbang RKPDProvinsi ( 1) BAPPEDA melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RKPDprovinsi
(2)Musrenbang RKPDprovinsi dilaksanakan paling lambat pada minggu kedua bulan April.
(3)Musrenbang RKPDprovinsi dilaksanakan dalam rangka pembahasan rancangan RKPDprovinsi
(4)Pembahasan rancangan RKPDdilakukan dalam rangka:
i.menyepakati permasalahan pembangunan Daerah; ii. menyepakati prioritas pembangunan Daerah; iii. menyepakati arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota lingkup provinsi; iv. menyepakati program, kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi;
v.penyelarasan program dan kegiatan pembangunan Daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional; dan vi. klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan provinsi dengan program dan kegiatan kabupaten/kota yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang kabupaten/kota.
(5)Hasil Musrenbang RKPD provinsi dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang hadir Musrenbang RKPDprovinsi. f) Perumusan Rancangan Akhir RKPD ( 1) Perumusan rancangan akhir RKPD provinsi merupakan proses penyempurnaan rancangan RKPD provinsi menjadi rancangan akhir RKPD provinsi berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RKPD provinsi
(2)Rancangan akhir RKPD disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk dibahas oleh seluruh kepala Perangkat Daerah
(3)Pembahasan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan Musrenbang RKPD
(4)Rancangan akhir diselesaikan paling lambat pada akhir bulan Mei
(5)Rancangan akhir RKPD yang telah dibahas dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD.
(6)Gubemur dan bupati/wali kota menyampaikan rancangan Perkada ten tang RKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan kepada gubernur melalui kepala BAPPEDAprovinsi untuk difasilitasi yang dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari sejak dokumen diterima secara 1engkap
(7)Dokumen diterima secara lengkap terdiri atas:
i.surat permohonan fasilitasi dari gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atau dari bupati/wali kota kepada gubemur melalui kepala BAPPEDAprovinsi; ii. rancangan akhir RKPD; iii. berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD; iv. basil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahurian:
v.gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD. vi. Hasil fasilitasi disampaikan dalam bentuk surat gubenur melalui kepala BAPPEDA provinsi sebagai bahan penyempumaan rancangan Perkada tentang RKPDkabupaten/kota. g) Penetapan RKPD
(1)Rancangan Perkada tentang RKPD yang telah disempumakan disampaikan oleh kepala BAPPEDA kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk persetujuan untuk penetapan dan pengundangan.
(2)Gubemur menetapkan Peraturan Gubemur tentang RKPDprovinsi setelah RKPditetapkan
(3)Peraturan Gubemur tentang RKPD provinsi dijadikan sebagai:
i.pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah provinsi; ti. pedoman penyelarasan pnontas pembangunan provinsi dengan kabupaten/kota; dan iii. pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD provinsi serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara provinsi.
(4)Gubemur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal 1 ) Pengertian Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMDdan bersifat indikatif 2) Tujuan Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tujuan penyusunan Renstra Perangkat Daerah adalah sebagai pedoman kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Renja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD. 3) Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Renstra Perangkat Daerah disusun dengan tahapan sebagai berikut: a) Persiapan penyusunan Renstra Perangkat Daerah, meliputi:
(1)penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun Renstra Perangkat Daerah;
(2)orientasi mengenai Renstra Perangkat Daerah;
(3)penyusunan agenda kerja tim penyusun Renstra Perangkat Daerah; dan
(4)penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD. b) Penyusunan Rancangan Renstra Perangkat Daerah, meliputi : ( 1) Rancangan Renstra Perangkat Daerah disusun dengan menyempurnakan rancangan awal renstra Perangkat Daerah berdasarkan surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan rancangan renstra Perangkat Daerah;
(2)Rancangan Renstra Perangkat Daerah dibahas dalam forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah;
(3)Hasil kesepakatan forum Perangkat Daerah/lintas Perangkat Daerah dirumuskan dalam Berita Acara;
(4)Rancangan Renstra Perangkat Daerah disempurnakan berdasarkan Berita Acara;
(5)Rancangan Renstra Perangkat Daerah sdisajikan dengan sistematika yang memuat:
i.pendahuluan; ii. gambaran pelayanan Perangkat Daerah;
m.permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah; iv. tujuan dan sasaran;
v.strategi dan arah kebijakan; vi. rencana program dan kegiatan serta pendanaan; vu. kinerja penyelenggaraan bidang urusan; dan viii. penutup.
c.Renstra Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. disajikan dengan sistematika yang memuat :
i.pendahuluan;
n.gambaran pelayanan Perangkat Daerah; iii. permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah; tv. tujuan dan sasaran; v . strategi dan arah kebijakan; vi. rencana program dan kegiatan serta pendanaan; vu. kinerja penyelenggaraan bidang urusan; dan vm. penutup, d) Penetapan Renstra Perangkat Daerah , meliputi: ( 1} BAPPEDA menyampaikan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada;
(2)Penetapan Renstra Perangkat Daerah dengan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMDditetapkan. 4) Penyusunan Matrik Cascade Untuk menggambarkan alur perencanaan yang mengalir dan bisa menggambarkan strategi pencapaian tujuan, Perangkat Daerah menyusun cascade (bagan alur) perencanaan. Cascade yang disusun oleh Perangkat Daerah menjabarkan mulai dari tujuan Perangkat Daerah, sasaran Perangkat Daerah, program sampai dengan kegiatan. Cascade yang disusun tidak boleh lepas dari jabaran yang telah dituangkan di dalam RPJMD, sehingga cascade Perangkat Daerah memuat interkoneksi sampai dengan Visi dan Misi Gubemur. ten tang Daerah, Renstra Renstra Daerah,c) Perumusan Rancangan Akhir Renstra Perangkat meliputi: ( 1) Perumusan rancangan akhir Renstra Perangkat merupakan proses penyempurnaan rancangan Perangkat Daerah menjadi rancangan akhir Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah RPJMD;
(2)Perumusan rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah, dilakukan untuk mempertajam strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan Perangkat Daerah berdasarkan strategi, arah kebijakan, program pembangunan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD;
(3)Rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah provinsi
d.Renja 1) Pengertian Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD. 2) Tujuan Penyusunan Renja Perangkat Daerah Tujuan penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun RKA Perangkat Daerah. 3) Penyusunan Renja Perangkat Daerah a) Persiapan penyusunan Renja Perangkat Daerah, meliputi :
(1)penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusun Renja Perangkat Daerah;
(2)orientasi mengenai Renja Perangkat Daerah;
(3)penyusunan agenda kerja tim penyusun Renja Perangkat Daerah; dan
(4)penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan SIPD. b) Penyusunan Rancangan Awai Renja Perangkat Daerah, meliputi:
(1)Perangkat Daerah menyusun rancangan awal Renja Perangkat Daerah , paling lambat minggu pertama bulan Desember;
(2)Penyusunan rancangan awal Renja Perangkat Daerah berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah, hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun lalu, dan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun berjalan.
(3)Penyusunan rancangan awal Renja Perangkat Daerah, mencakup:
i.analisis gambaran pelayanan Perangkat Daerah; dan ii. hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu. Gambar 2. penuangan cascade dalam Renstra Perangkat Daerah lnd·k::itor Cu~po.it lnd1>«:1t:>r Outcome Contoh penuangan cascade dalam Renstra Perangkat Daerah
(4)Hasil perumusan rancangan awal Renja Perangkat Daerah, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:
i.pendahuluan; ii. hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu;
111.tujuan dan sasaran Perangkat Daerah; iv. rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah; dan
v.penutup. c) Penyusunan Rancangan Renja Perangkat Daerah, meliputi : ( 1) Penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah merupakan proses penyempurnaan rancangan awal Renja Perangkat Daerah berdasarkan surat edaran Kepala Daerah tentang penyusunan rancangan Renja Perangkat Daerah;
(2)Rancangan Renja Perangkat Daerah dibahas dan disempumakan dalam forum perangkat Daerah/lintas perangkat Daerah;
(3)Rancangan Renja Perangkat Daerah, disajikan dengan sistematika paling sedikit memuat:
i.Pendahuluan;
11.hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu;
m.tujuan dan sasaran Perangkat Daerah; iv. rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah; dan
v.penutup. d) Perumusan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah, meliputi: ( 1) Perumusan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah, merupakan proses penyempurnaan rancangan Renja Perangkat Daerah menjadi rancangan akhir Renja Perangkat Daerah berdasarkan Perkada tentang RKPD;
(2)Perumusan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah, dilakukan untuk mempertajam program, kegiatan dan pagu indikatif Perangkat Daerah berdasarkan program, kegiatan dan pagu indikatif yang ditetapkan dalam Perkada tentang RKPD.
(3)Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah, disajikan dengan sistematika yang memuat :
i.Pendahuluan; ii. hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah tahun lalu; iii. tujuan dan sasaran Perangkat Daerah; iv. rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah; dan
v.penutup. e) Penetapan Renja Perangkat Daerah, meliputi: ( 1) BAPPEDAmenyampaikan seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Perkada:
(2)Penetapan Renja Perangkat Daerah, paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPDditetapkan. GUBERNUR RIAU II I I No. Strategis RPJMD FormulasiKincrja Utama Strategis RPJMD I Ket. Perangkat Daerah Pcnanggung Jawab 1 Tujuan 1 Sasaran -i-;:dikator Instansi : Pemerintah Provinsi Riau 4) Rumusan sasaran harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a) Rumusan sasaran menjabarkan kata kunci yang terdapat pada tujuan; b) Sasaran berorientasi basil, spesifik, dapat diukur, memperhatikan kurun waktu dapat dicapai; c) Sasaran wajib dilengkapi indikator sasaran yang terukur ( diberi angka target dan satuannya). 5) Proses Penyusunan dan Format Indikator Kinerja mengacu pada peraturan perundang-undangan. Tabel 1. Format Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah
e.lndikator Kinerja Utama Indikator Kinerja Utama bertujuan untuk mengukur keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Dalam penetapan Indikator Kinerja Utama harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Rumusan Indikator harus spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, berorientasi hasil dan dapat dibandingkan 2) Indikator kinerja dapat dievaluasi secara berkala dan ditajamkan apabila perlu untuk mengukur keberhasilan sasaran yang lebih spesifik. 3) Sasaran dari Indikator Kinerja adalah penjabaran dari tujuan, yaitu sesuatu yang akan dicapai/dihasilkan oleh instansi pemerintah dalam jangka waktu tahunan, semester, triwulan, atau bulanan. Perumusan sasaran harus mengacu pada RPJMD. diisi nomor urut indikator diisi Sasaran Strategis pada RPJMD yang diacu diisi Sararan pada Rcnstra Perangkat Daerah diisi Ukuran Kebcrhasilan (lndikator Kinerja Utama) diisi Formulasi perhitungan Indikator Kincrja Utama diisi keterangan tambahan jika perlu Catatan: Kolom (1) : Kolom (2): Kolom (3): Kolom (4): Kolom (5): Kolom (6): Kepala Perangkat Daerah - I I lSasaran Strategis I I- - -i Sa saran Indikator No. I Sasaran Forrnulasi Ket. I Renstra RPJMD yang Kinerja Uta.ma I diacu Perangkat Daerah
(1)(2) (3) I (4) (5) T (6) I I I I I I I I I I ! I I I I I I
a.Memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP;
b.Menilai tingkat implernentasi SAKIP;
c.Menilai tingkat akuntabilitas kinerja;
d.Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP Instansi Pemerintah pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau; dan
e.Memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya. kinerja yang tepat sasaran danserta un tuk mendorong pencapaian
1.Tujuan Evaluasi AKIP Tujuan pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau secara umum adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi SAKIP dilaksanakan, C. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
10.Kolom(10) Kolom(8)8. Kolom(7)7. Kolom(6)6. Kolom(5)5. diisi dengan target tahunan dan triwulan berjalan indikator kinerja; diisi dengan realisasi (keadaan saat ini) dari target indikator kinerja triwulan berjalan; diisi dengan perbandingan realisasi (Kolom(5)) dan target (Kolom (6)), perhitungan menyesuaikan dengan target dimaksud; diisi faktor penghambat/ pengungkit capaian kinerja (Kolom (7)); diisi dengan upaya yang akan dilakukan terhadap hambatan; diisi dengan keterangan jika perlu. Kolom(9)9. Elemen-elemen desain yang harus dipertimbangkan secara spesifik sebelum pengumpulan informasi adalah:
a.Jenis informasi yang akan diperoleh;
b.Sumber informasi;
c.Metode pengumpulan informasi;
3.Perancangan Desain Evaluasi Desain Evaluasi, dalam melakukan evaluasi, perlu diperhatikan beberapa keterbatasan yang secara umum dialami oleh tim evaluator. Keterbatasan tersebut meliputi keterbatasan waktu, dana, orang/personil yang kompeten dalam melakukan evaluasi, lokasi, dan fasilitas yang mendukung pelaksanaan evaluasi. Persiapan yang matang sebelum melaksanakan evaluasi dapat dilakukan dengan menyusun desain evaluasi yang baik agar pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar dan berhasil. evaluasi internal serta pencapaian kinerja pada masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Informasi kinerja yang dipertanggungjawabkan dalam laporan kinerja (LKjIP)Perangkat Daerah bukanlah satu-satunya komponen pengukuran yang digunakan untuk menentukan nilai dalam evaluasi, akan tetapi juga termasuk berbagai hal (knowledge)yang dapat dihimpun guna mengukur keberhasilan ataupun keunggulan perangkat daerah. Lingkup Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) mencakup:
a.Penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan;
b.Penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja;
c.Penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, baik keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/penyempurnaannya yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya;
d.Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningakatan implementasi SAKIPuntuk efektivitas dan efisiensi kinerja; dan
e.Penilaian capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya. Pertimbangan utama dalam menentukan ruang lingkup evaluasi adalah kemudahan dalam pelaksanaan dan dukungan sumber daya yang tersedia. Perencanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dapat dikategorikan ke dalam beberapa tingkatan evaluasi, yaitu:
a.Evaluasi Sederhana (desk evaluation} Evaluasi AKIP sederhana hanya dengan menelaah dokumen ataupun informasi lain yang tersedia atas implementasi SAKIP. 2) Perencanaan Evaluasi Perencanaan evaluasi merupakan bagian yang penting dalam keberhasilan pelaksanaan evaluasi, karena memberikan kerangka kerja (frame work) bagi seluruh tingkatan manajemen evaluasi dalam melaksanakan proses evaluasi. Dan yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan evaluasi AKIP,yaitu:
a.Identifikasi pengguna hasil evaluasi;
b.Pemilihan pertanyaan evaluasi yang penting;
c.ldentifikasi Informasi yang akan dihasilkan; dan
d.Identifikasi system komunikasi dengan pihak terkait
a.Penangung jawab;
b.Pengendali Teknis:
c.Ketua Tim;
d.AnggotaTim a) Sumber Daya, Instrumen, dan Alat Evaluasi AKIP Pengorganisasian evaluasi AKIP bertujuan untuk mempersiapkan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)evaluator, perencanaan evaluasi, pelaksanaan evaluasi, dan pengendalian evaluasi 1) Kebutuhan SDM Evaluator Hal terpenting dalam pelaksanaan evaluasi AKIP adalah ketersediaan SDM yang memenuhi persyaratan sebagai evaluator sesuai standar dan kode etik evaluator. Kualitas SDM evaluator menjadi pemicu utama keberhasilan pelaksanaan evaluasi yang berkualitas. Susunan Tim Evaluasi minimal terdiri atas: Berdasarkan pertimbangan tersebut maka desain evaluasi SAKIP yang perlu dibentuk setidaknya memenuhi kebutuhan berikut :
d.Waktu dan frekuensi pengumpulan informasi;
e.Pembandingan hasil analisis informasi {dampak atau hubungan sebab- akibat); dan
f.Analisis perencanaan. b) Metodologidan Teknik Evaluasi 1 ) MetodologiEvaluasi Metodologi yang digunakan dalam evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah kombinasi dari metodologi kualitatif dan kuantitatif dengan mempertimbangkan segi kepraktisan dan kegunaan (kemanfaatan) karena disesuaikan dengan tujuan evaluasi yang telah ditetapkan dan mempertimbangkan kendala yang ada. Dalam hal ini, Evaluasi mi menggunakan langkah-langkah pada evaluasi sederhana, hanya saja ditambah dengan berbagai konfirmasi, pengujian, dan penelitian terbatas pada komponen akuntabilitas kinerja tertentu. Misalnya, evaluasi untuk mengetahui tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi AKIP sebelumnya atau evaluasi untuk mengetahui akuntabilitas kinerja yang terbatas pada penelitian, pengujian dan penilaian atas kinerja pelaksanaan program tertentu.
c.Evaluasi Mendalam (in-depth evaluation atau disebut evaluasi saja), Evaluasi ini merupakan pendalaman dari evaluasi sederhana dan evaluasi terbatas yang ditambah dengan pengujian dan pembuktian di lapangan, baik dari praktik nyata atas implementasi SAKIPsecara mendalam tidak harus dilakukan terhadap seluruh elemen, unit, ataupun kebijakan, program, dan kegiatan pada instansi pemerintah/unit kerja. Evaluasi dapat dilakukan pada instansi pemerintah/unit kerja. Evaluasi dapat dilakukan dengan pengujian dan pembuktian secara lebih mendalam terhadap uji petik (sampling) atau pemilihan beberapa elemen, unit ataupun kebijkan, program dan kegiatan.
b.Evaluasi terbatas, Tanpa menguji kebenaran atas pembuktian di lapangan melalui reviu atau wawancara langsung kepada evaluatan. Evaluasi ini dapat meliputi pengungkapan dan penyajian informasi kinerja dalam dokumen laporan kinerja, dokumen Rencana Strategis, dokumen Perjanjian Kinerja, dengan melakukan telaah misalnya, keselarasan antar komponen dalam perencanaan strategis, logika pelaksanaan program, dan logika strategi pemecahan masalah yang direncanakan / diusulkan, serta keberhasilan/kegagalan pencapaian kinerja. 38- menyerahkan serangkaian daftar kebutuhan data dan informasi yang akan diisi dan dipenuhi oleh Perangkat Daerah secara mandiri. Checklist kebutuhan data dan /informasi berisi daftar dokumen,data dan/informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan evaluasi AKIP, sehingga Perangkat Daerah dapat memenuhi kebutuhan tersebut.
b.Komunikasi melalui tan ya jawab sederhana Merupakan bentuk pengumpulan data dan informasi yang dilakukan dengan pengajukan pertanyaan secara langsung kepada responden, dan jawaban yang diterima dari responden dicatat secara langsung. Dalam hal ini, seorang pewawancara sebaiknya menyiapkan terlebih dahulu jadwal dan catatan mengenai hal-hal atau materi yang akan ditanyakan. Hal penting lainnya yang harus dipersiapkan adalah sikap, penampilan dan perilaku yang mengarah untuk dapat bekerja sama dengan calon responden. Untuk itu seorang pewawancara hendaknya bersikap netral dan tidak berusaha untuk mengarahkan jawaban atau tanggapan responden. dengandata/informasiMerupakan teknik pengumpulan Sedangkan teknik analisis data antara lain:
a.Cheklist Pengumpulan Data dan Informasi 2) Teknik Evaluasi Berbagai teknik evaluasi yang digunakan oleh evaluator tergantung pada:
a.Kedalaman evaluatan (Instansi Pemerintah) dalam memahami dan mengimplementasikan SAKIP;
b.Tingkatan tataran (context) yang dievaluasi dan bidang (content} permasalahan yang dievaluasi. Evaluasi pada tingkat kebijakan akan berbeda dengan evaluasi pada tingkat pelaksanaan program, demikian juga evaluasi terhadap pelaksanaan program akan berbeda dengan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan.
c.Validitas dan ketersediaan data yang mungkin dapat diperoleh. evaluator perlu menjelaskan tujuan evaluasi AKIP, aktifitas evaluasi yang akan dilakukan, serta kendala yang ada kepada pihak yang dievaluasi. Langkah pragmatis ini diambil agar dapat lebih cepat memberikan petunjuk untuk perbaikan implementasi SAKIP sehingga dapat menghasilkan rekomendasi hasil evaluasi yang meningkatkan akuntabilitas kinerja. Meskipun sebelum penyusunan draft LHE telah diadakan pertemuan pembahasan di internal tim evaluator, dalam penerapannya perlu dilakukan pembahasan rancangan LHE bersama-sama dengan tim yang lain.
4.Mekanisme Evaluasi AKIP Kegiatan pelaksanaan evaluasi meliputi beberapa tahapan, yaitu:
a.Pendokumentasian, Analisis, dan Tnterpretasi Data Kegiatan utama dalam pelaksanaan evaluasi adalah pengumpulan dan analisis data serta menginterprestasikan hasilnya melalui Lembar kerja Evaluasi (LKE). Hal ini sesuai dengan tujuan evaluasi yaitu untuk memberikan keyakinan bahwa implementasi SAKIP yang dilakukan oleh Perangkat Daerah telah memadai dan kemudian diberikan saran atau rekomendasi guna meningkatkan akuntabilitas kinerja pada Perangkat Daerah.
b.Pembahasan dan Penyusuan Rancangan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Penyusunan draft LHE dilakukan oleh tim evaluasi. termasuk pengendali teknis dan penanggung jawab atas informasi hasil evaluasi yang diperoleh tim evaluator. Rancangan LHE harus disusun oleh ketua tim dan setidaknyan memuat : 1) Nilai / Predikat Hasil evaluasi 2) Kondisi 3) Rekomendasi Merupakan teknik mengumpulkan data dan informasi yang tidak secara langsung ditujukan kepada Perangkat Daerah dan organisasi yang dievaluasi melainkan melalui sumber literasi lain seperti peraturan perundang-undangan dan media informasi baik cetak maupun elektronik/ digital. melakukan pengamatan terhadap kegiatan suatu organisasi. Observasi dalam pengertian sernpit, yaitu observasi dengan menggunakan alat indera seperti mengunjungi lokasi dalam rangka mengamati proses dan jalannya kegiatan.
c.Studi Dokumentasi teknik pengumpulan data dan informasi dengan
b.Observasi Merupakan Pengendalian evaluasi AKIPyang dapat dilakukan antara lain : 1) Melakukan pembahasan berkala internal tim evaluator; 2) Melakukan pembahasan berkala antara sesama tim evaluator; 3) Melakukan pembahasan dengan pihak lain yang terlibat atau berpengalaman lebih dalam evaluasi (tenaga ahli). 2) Penyampaian dan Pengkomunikasian LHE Penyampaian LHE sebaiknya dilakukan secara langsung dengan mengkomunikasikan hal-hal yang penting dan mendesak, untuk mendapatkan respon atau tindakan dari para pengambil keputusan pada Perangkat Daerah yang dievaluasi.
d.Pengendalian Evaluasi Pengendalian evaluasi dimaksudkan untuk menjaga agar evaluasi berjalan sesuai dengan rencana untuk mencapai tujuan evaluasi. Kegiatan ini dilakukan agar proses evaluasi tetap terarah pada kesimpulan yang bermanfaat, sesuai dengan target, tepat waktu, serta tepat biaya. LHE disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan mengungkapkan hal- hal penting bagi perbaikan manajemen kinerja instansi pemerintah/unit kerja yang dievaluasi. Permasalahan atau temuan sementara hasil evaluasi (tentative finding) dan saran perbaikannya harus diungkapkan secara jelas dan dikomunikasikan kepada pihak instansi pemerintah/unit kerja yang dievaluasi. Penulisan LHE harus mengikuti kaidah-kaidah umum penulisan laporan yang baik, antara lain penggunaan kalimat yang jelas dan bersifat persuasif untuk perbaikan, tidak menggunakan ungkapan yang ambigu sehingga membingungkan dalam penyimpulan dan kompilasi data. Evaluator harus berhati-hati dalam menginterprestasikan data hasil evaluasi, menyimpulkan, dan menuangkannya dalam LHE. 1) Finalisasi LHE Fina1isasi LHE merupakan tahap akhir dalam pelaksanaan evaluasi Finalisasi LHE ditandai dengan penandatanganan LHE oleh penanggung jawab basil evaluasi AKJP,yang dilakukan setelah adanya reviu berjenjang. Draft LHE yang disusun oleh Ketua Tim Evaluasi termasuk KKE- nya akan direviu terlebih dahulu secara berjenjang oleh Pengendali Teknis dan Pengendali Mutu sebelum disampaikan kepada Penanggungjawab.
c.Reviu Rancangan LHE AKIP pemerintah/unit kerja yang akan dievaluasi, antara lain: a) Peraturan perundangan yang mendasari; b) Mandat; c) Tugas, fungsi, dan kewenangan; d) Struktur organisasi; beberapa instansi tujuan dan manfaat pra evaluasi, yang diharapkan diperoleh terkait sesuai dengan data/ informasi Dalam pelaksanaan evaluasi AKIP, dilalui dengan tahapan sebagai berikut: A. Pra Evaluasi AKIP 1) Tujuan dan Manfaat Pra Evaluasi AKIP Pra Evaluasi AKIP bertujuan untuk memperoleh gambaran awal secara umum tentang intansi pemerintah/unit kerja yang akan dievaluasi. Sedangkan manfaat pra evaluasi, antara lain: a) Memberikan gambaran pemahaman dasar mengenai kinerja utama atau peran dasar instansi pemerintah/unit kerja yang akan dievaluasi; b) Memberikan informasi tentang fokus prioritas yang menjadi perhatian dalam evaluasi; dan c) Agar dapat merencanakan dan mengorganisasikan evaluasi secara berkualitas dan sesuai tujuan. 2) Jenis Data dan lnformasi Jenis Data dan informasi yang Dikumpulkan pada Pra Evaluasi
5.Pelaksanaan Evaluasi Hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan tim, perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian evaluasi, seperti mekanisme penerbitan surat tugas serta penerbitan laporan hasil evaluasi tetap mengikuti kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Inspektur Daerah Provinsi Riau selaku penanggungjawab evaluasi. 1) Reviu tingkat 1 dilakukan di masing-masing internal tim evaluasi 2) Reviu tingkat 2 dilakukan dalam bentuk forum panel, lintas tim evaluasi, untuk menentukan standarisasi nilai dan penetapan kategori hasil evaluasi. Dalam rangka untuk menjaga mutu dalam penilaian maka dilakukan reviu secara berjenjang atas proses dan hasil evaluasi dari tim evaluator antara lain dengan cara sebagai berikut: B. Pelaksanaan Evaluasi AKIP 1) Penetapan Variabel dan Bobot Penilaian Evaluasi atas implementasi SAKIPdifokuskan pada kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi atas implementasi SAKIPtahun sebelumnya, maka isu-isu penting yang ingin diungkap melalui evaluasi atas implementasi SAKIP adalah sebagai berikut: a) Kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan; b) Pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja; c) Pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, baik keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/ penyempumaannya yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya; Pengumpulan data dan informasi pada pra evaluasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu dengan survei melalui cheklist pengumpulan data dan informasi, komunikasi melalui tanya jawab sederhana kepada penyedia data dan informasi, observasi data dan informasi atau studi dokumentasi melalui sumber literasi lain seperti peraturan perundang-undangan dan media informasi baik cetak maupun elektronik/ digital. Pengumpulan data dan informasi pra evaluasi AKIP juga dapat dilakukan dengan kombinasi diantara beberapa cara tersebut. Dokumen yang digunakan dalam tahapan survei dapat berupa catatan, laporan, maupun informasi lain yang berkaitan dengan Perangkat Daerah yang dievaluasi. e) Hubungan/koordinasi dengan organisasi lain; f) Permasalahan dan isu strategis; g) Kinerja utama (sasaran strategis dan indikator kinerja); h) Aktivitas utama; i) Sumber pembiayaan; j) Capaian kinerja beserta dengan analisis capaian kinerja; k) Sistem informasi kinerja yang digunakan; dan 1) Hasil evaluasi tahun sebelumnya. 3) Teknik Pengumpulan Data dan Informasi Pra Evaluasi soNilai AKIP 2512,57,55 157,54,53 301596 301596 d) Evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKlP untuk efektifitas dan efisiensi kinerja; dan Hal yang perlu diperhatikan dalam evaluasi AKIPini, antara lain: Evaluasi harus dapat memberikan simpulan hasil penilaian beberapa variabel, antara lain kriteria-kriteria yang ada dalam penerapan komponen-komponen manajemen kinerja yang meliputi perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal sebagai fakta obyektif Perangkat Daerah mengimplementasikan SAKIP. Komponen-kornponen tersebut dituangkan dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE)sesuai dengan kriteria masing-masing komponen, variabel tersebut, yaitu a) Komponen Terdiri dari Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Evaluasi Akuntabilias Kinerja Internal b} Sub Komponen Dibagi dengan gradasi keberadaan, kualitas dan pemanfaatan pada setiap komponen c) Kriteria Merupakan gambaran kondisi yang perlu dicapai di setiap sub komponen untuk dapat dinilai apakah kondisi tersebut sudah atau belum dicapai dapat digambarkan atau tidak. LKEmenyajikan komponen, sub komponen, serta dilengkapi dengan kriteria penilaian, dengan bobot sebagai berikut Evaluasi AKIP dilakukan terhadap 4 (empat) Komponen SAKIP dengan masing-masing bobot sebagai berikut: Tabel 8. Bobot komponen dan sub komponen evaluasi AKIP ~ 5 Sumber Data Pengukuran Kinerja 6 Laporan Pengukuran Kinerja Unit Kerja 7 1 Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan 1, 2, 3, dan 4 1 1 I Peraturan / SK dari Gubemur atau PD tentang lndikator 1 Kinerja Utama (IKU) L' ,-- - - ~ 2f?eraturan /SK /SOP dari Gubemur atau PD tentang I I Petunjuk Teknis Pengumpulan dan Pengukuran data Kinerja 3 Peraturan / SK Gubemur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Target Pencapaian Kinerja aturan /SK Gubemur mengenai penempatan / ghapusan jabatan struktural dan fungsional berdasarkan rja pegawai I 10 . Rencana Aksi (Renaksi); I 11 I Diagram Cascading l 12 Diagram Crosscutting 13 Perjanjian Kinerja (PK). - Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Perubahannya 1 Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Perubahannya ,_._ • 7 Rencana Kerja (Renja) dan Perubahannya; 1 Peraturan Pemerintah/Kementerian/ Lembaga/ Gubernur Riau atau SOP atau Juknis mengenai pedoman pelaksanaan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah 2 I Rencana Pemerintah Jangka Panjang Daerah (RPJPD) A. ' Perencanaan Kinerja C. Pelaksanaan Evaluasi AKIP 1) Kelengkapan Dokumen SAKIP Dokumen yang dibutuhkan dalam evaluasi SAKIP adalah sebagai berikut: 1 PERENCA.NAAN KINERJA I 30,00 +, ... Ta Ookumen Perencanaan klnerja telah II 6,00 tersedla -- -t 1 IKrrteroa. 1 Terdapat pedoman tekrus perencanaan I I kmerja. 2 Terdapat dokumen perencanaan kiner1a I I 1an9ka panjang i I I I3 Terdapat dokumen perencanaan kinerja I I Jangka menengah. I II 4 T erdapat dokumen perencanaan k1ner:ia I IJangka penoek 5 Terdapat dokumen perencanaan aktrvrtas yang mendukung k1ner1a 6 1 Terdapat dokumen perencanaan anggaran yang mendukung k1ner1a. Ookumen Perencanaan klnerja telah -1.b memenuhl standar yang balk. yaltu juntuk mencapal hasil, dengan ukuran I klncrja yang SMART, menggunakan penyelarasan (cascading) dlsctlap level 9,00 Isecara log ls, serta memperhatlkan I klnerja bldang lain (crosscutting) I I I Krrteria I 1 I Dokumen Perencanaan KinerJa telah I d1formalkan. 2 Dokumen Perencanaan KinerJa telah l I d1publikasikan tepat waktu I I I f---- 3- Dokumen Perencanaan Kineria tetah I I I menggambarkan Kebutuhan atas Kineria I I sebenarnya yang perlu d1capa1. I I I I I 4 Kuahtas Rumusan Has1I Tujuan/Sasaran) I I I Itelah 1eias menggambarkan kond1S1 k1ner1a yang akan drcaoar. I II 5 Ukuran Keberhasilan (lndikator Kinerja) I I tetah memenuh1 kntena SMART I i 6 lnd1kator Kineria Utama ( IKU) telah I menggambarkan kondrs: Krneria Utama I yang harus drcapai. tertuang secara berkelan1utan (sustainable - tidak sering d1gantJ dalam 1 penode Perencanaan Strate91s). I 7 Target yang dltetapkan dalam I Perencanaan Kiner1a dapat dicapar I (sch1evsbte). menantang, dan realisus 81 Setlap Dokumen Perencanaan KinerJa I menggambarkan hubungan yang berkes1nambungan. serta I setaras antara Kond1st/Hasd yang akan cicapa. do seuap level J&batan (Cascaumg). ' I Oaftar Evidence catatanBobot lnstansl Jawaban Nllai Komponen/Sub Komponcn/Krltcrla Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan, LKE kemudian dianalisa, dan digunakan sebagai bahan dasar dalam menyusun Laporan Hasil Evaluasi (LHE), variabel dalam LKE AKIP dapat dipetakan sebagai berikut: 2) Lembar Kerja Evaluasi (LKE) 1 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP); 2 Laporan Hasil Reviu (LHR) LKjIP 3 Bukti pengiriman / penyerahan / tanda terima LKjIP I No Komponen/Sub Komponen/Krlteri3 Bo bot lnstansl Catabn ~1 Jawaban Nila I Evidence I 91 Perencanaan kiner1adapat membenkan I mformasi tentang hubungan k:nerJa, I strategi. keb1Jakan,bahkan aktrvrtas antar btdang/dengan tugas dan fungs1lain yang I berkartan (Crosscutting)I I 10 Setiap unrt/satuan ker1a merumuskan dan I I monetapkan Perencanaan K1ner1a. 11 I Setiap pegawa1merumuskan dan I I I menetapkan Perencanaan Kiner1a ----- I I1.c Porcncanaan Kinerja telah 15,00 dlmanfaatkan untuk mewujudkanhasll I yang berkcsinambungan I Krrtena. - I ~ 1 Anggaran yang drtetapkan telah mengacu I I pada Kmerja yang 1ngm dicapa1. l I 2 Akbvitas yang dilaksanakan telah I mendukung Kinerja yang ingin dicapa1. - j I 31 Target yang dltetapkan dalam Perencanaan K1neria telah d1capa1 dengan I baik. atau setidaknya masrh on the nght track I 4 Terdapat perbaikarvpenyernpurnaan I I Dokumen Perencanaan Kmerja yang I drtetapkan dari hasil analisis perbaikan kinerja sebelumnya. I I I I I 5 I Terdapat perbaikanzpenyempurnaan IDokumen Perencanaan Klneria dalam mewujudkan kondisi/hasil y:mg leb1h ba1k I : I 6 Setiap unrtlsatuan keria memahami dan ~ pedult. serta berkomrtmen dalam mencapai kiner1ayang telah direncanakan. I I I I I I 7 Setlap Pegawa1mernaharru can peduh. Iserta berkormtrnen dalam mencacai k1ner1a yang telah direncanakan I: -~ ---2 PENGUKURAN KINERJA 30,00 2.a I Pengukuran Kinerja tetah dllakukan 6,00 I 1 Terdapat pedoman teknis pengukuran I kmeria dan pengumpulan data kmerja. I 2 I Terdapat Definrsi Operasional yang jelas Iatas kmeria dan cara mengukur mdikatcr I krneria I j I 3 Terdapat mekamsme yang jetas ternadap I pengumpulan data krneria yang dapat ! I diandalkan 2.b Pengukuran Kinerja telah mcnjadl I !kebutuhan dalam mewujudkan Kinerja Isecara Efektif dan Efisicn dan telah 9,00 f dllakukan secara berjenjang dan i I bcrkelanjutan 1 I Ptrnpinan selalu tenbat sebagai pengambil Ikeputusan (Decision Maker) dalam 1 mengukureapaian I 2 Data k1neria yang drkumputcan tel ah relevan untuk mengukur capaian kinerja I I yang diharapkan I 3 Data k1ne1Ja yang dikumpulkan tel ah I I mendukung capaian kinerJa yang I diharapkan. 4 Pengukuran kinerja telah dilakukan secara I j I Iberkala I j I I 5 SetJap level orgarusass melakukan I pemantauan atas pengukuran capa.an I kineria unrt d1bawahnya secara berienjang. 6 Pengumpulan data ktn0TJ3 dan l pengukuran caparan k1nerJa telah mornanraatxan Telmofog1 lnformasi 1 (AphkaS1) -- - - 2.c Pengukuran Kanerja telah d1Jadlkan I ~ I I j 1 dasar dalam pemborlan Reward dan II Punishment, serta penyesuaian strategi 15,00 dalam meneapal klnerja yang ofekt11 dan eflslen..__ 1 Pengukuran Kmeria tolah meniad1 dasar dalam penyesu:11an (PCmbcrian I I I /pengurangan)twiiangan I I kinerJa/penghasllan I I 2 Pengukuran Kinerja tslah menJad1 dasar I datam penempataril P«)ghapusan Jabatan I I baakstruktural I rr.8\lpun fu'lgs.ional. I --- ~ 3 I Pengukuran kmeria telah mempe;garuht I penyesuaian (Refocusing) Orgarnsasi I - 4 "° Pengukuron kineria tetah mempengaNhi I I ' penyesua:an S:rateg1 dalam mencnp:u 'kineria 1---c 5 Pengukuran kmerJa telah mempengaruhi penyesua1an Keb11akan dalam mencapai kmoria ~ II 6 ?ens;ukuran i<Jneria te!ah mempengaruh1 penyesuaian A~llta5 dalam moncnpaa I kiner;a. I 7 Pengukuran kmoria tclah mempengaruh1 I penyesuall!n Anggaran dalam mcncapa1 Ik.neria 8 Terdapat ---ef1s1ens1 atas penggunaan f I anggaran datarn mencapa1 k•neria. I I' --9- ~~ Set1ap unrt/s:rtuan kerin memaharrn dan I pedufi atas has1I pengukurnn kmerJa I I.__ 10 Sellap pegawa1 me:nahama oa.., pedu& I atas hasil pengukurankineria ! 3 PELAPORAN KINERJA - 15,00 I 3.a Terd-apat Ookumen Laporan yang I 3,00 menggambarkan Ktneria Do(,_ Laporan <•~ .. '"°" d..iW; t- - 1 I ! - 2 Dokumen Laporan Kiner1a telah disusun t I secara berkala 3 Ook'Jmen Laporan Kiner;a telah dformalkan I -1-- ~ -4 Dokumen Laporan Kine<J3telah d1revru II 5 I Dokumen Laooran Kineria :elah I Id:pGbl1kasikan. ! II 6 I Dokumon taeoran K:neria telah o:sampa1kan tepat waktu I : -- . .___ - 3.b Ookumen Laporan Ktnerja tcla-h memenuhl Sbnd:ir menggambark.1n Kualltas atas Pencapalan Klnerja, I lnformasl keberhasllanfkegagalan I 4,50 kinerja serta upaya pcrbalkanlpcnycmpurnaannya 1 Do<umen Laporan KinerJadtSUSU."l secara I I I berb1alrtassesuar ciengan standar I 2 Oolcumen laporan Kiner;a te!ah Imengungkap seluruh informasi tentang pencapa1an l<•neqa ~';- ._ 3 Ookumon Laporan Kmerio tc!ah I meng1nfokan pert>andinganrealisasl I Ik1neria dengan target tanunan. I I I I 4 Dokumen laporan Ktne<Ja telah I I mengmfokanperband1ng:inreal!S3SI I I klner;a dengan :arget iang.;a menen93h I I 5 Ookumen Laporan Kmer1a telah I II ' mengmfokanperband1ngan realisasi I I I l<Jnerja tanun-tahun scbolumnya I 6 !)okumcn Laporan KlnCl')atolall I I I mengtnfokan peroand:r.gna rear:sasi 'I rk1neria d1 level nasional/intomasronal ' I (Benchmark KmerJa) I ~ - Bobot h ~tansl I t-----=---:=--.,....-------------;__--~JawabanNilal ! 7 Pengukuran capaian kmerJa t.1l;ih ----ti------+-------l I ~~anfaatkan Teknolog1 lnfonna$i ~·kasi) Daftar Evidence Cat:ltanKomponenlSub Komponen/KrlteriaNo 2 Telah ter1ad1 pen1ngkatan irnplementasi , SAKIP dengan melaksanakanbndak lan1ut atas rerl<omendasi has1I evaluas1 akuntablltas K1ner1a internal 6 lnformasi dalam laporan kmeria telah I d1gunakan dalam penyesuaran 'perencanaan kineria yang akan d1hadap1 I I I berikutnya I II t ! lnformas1dalam taporan klneria selale I I mempen9aruh1perubahan budaya kmerja ' organisas1 I --4 EVALUASI AKUNTABILITASKINERJA l 25,00 II INTERNAL 4.a I Evaluasl Akuntabilltas Klnerja Internal S,00 I1 telah dllaks;inak;in 1 Terdapat pedoman teknis Evaluas1 I I Akuntabilrtas Kmer1a Internal. I 2 Evaluasi AkuntaburtasKmerJa Internal I telah duaksanakan pada seluruh unit tkeqafperangkatdaerah. I I 3 Evaluasi Akuntabilrtas Ktnerja Internal telah dilaksanakan secara berieniang I 4.b Evaluasl Akuntabilit<ls Kincr.1a Internal I z.so I I I tclah dilaksanakan secara I berkualltas dengan Sumbcr Daya yang I mernaeal -1 Evaluasr Akuntabihtas, K1neria Internal telah dilaksanakan sesuat standar. ' I,__ 2 Evaluas, Akuntabilitas Kinerja Internal I telah drlaksanakan oleh SOM yang Imernadar. 3 EvaluaSI Akuntabilitas KinerJa Internal telah dilaksanakan dengan pendalaman yang memadar. I 4 Evaluasi Akuntabiiitas Kineria Internal I telah ddaksanakan pad a seluruh unrt I I kerja/perangkat daerah. I I - -+ -j 5 Evaluasi Akuntabilrtas K1ner1a Internal telah dilaksanakan menggunakan i ITeknolog1 tntormasi (AphkaSl) I ,___ 4.c lmplementasi SAKIP tclah menlngkat l Ikarena evaluasl Akuntablfltas Ktnerja Ilntcrn;il sehlngga mcmbcrlkan kesan 12,50yang nyata (dampak) dalam efektifitas dan efislensi Klnerja ~ 1 St'luru""h'7.ikom .. nd;,,; ..tas h,.,,;r evaTua"'' akuntabhtas kinerja internal telah I dlt1ndaklaniuti. 4 lnformas1dalam laporan kinaqa berkala teiah d1gunakan dalam penyesuaian penggunaan anggaran untuk mencapai kinerja 5 lnformasi dalam laporan kiner1<1 telah digunakan dalam evaluasi pencaparan keberhasilan kmerja 3 ' lnformasi dalam laporan kmerJa berkala telah digunakan dalam penyesuaran aktlvitas untuk mencapai kinerJa i Penyajian 1nformasi dalam laporan k1nerya menjad1 kepedulian seluruh pegawai I mengrnfokanupaya perbarkan dan penyempurnaan kiner1a ke depan (Rekomendas1perba1kan krnerJa) 3.c Pelaporan Klnerj;i telah memberlkan 1 dampak yang besar dalam penyesualan strategl /kebljakan dalam mencapai klncrja berikutnya lnformas1 dalam laporan kinerja selalu menjadi perhatian utama p1mp1nan (Bertanggung Jawab). r No I Komponen/SubKomponen/Krlteria Bo bot I lnstansi Catat:in ! O;iftar I Jawaban Nllal Evidence 7 IDokumen Laporan Kineria telah 1 I l mengmfokan kuahtas atas keberhasllan/ I I I kegagalan meoeapa. target krnerja beserta I upay;;i nyata dan/atau h:>mbatannya, II 8 Dokumen Laporan K1nerja telah I L::ngmfokanefisrensr atas penggunaan mbor caya dalam rnencapai kmerja. - I -- -9 Ookui:nen Laporan Krneria telah I +- 3 Terdapat dokumcn perencanaan kincrjajangka mcncngah I Dokumen Pendukung: Rencana Pembangunan Jangka Mencngah Dacrah (RPJMD)~ Provinsi Ria u Rcncana Strategis (Rcnstra) untuk Perangkat Dacrah Penjelasan ~ Peraturan Daerah Riau Nomor 4 Tahun 2022 tent.ang Perubahan Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2019-2024 Renstra OPD tahun L~~---- 2 Terdapat dokumen percncanaan kinerja jangka panjang. Dokumen Pendukung: Rencana Pernbangunan Jangka Panjang Dacrah (RPJPD\ Provinsi Riau disertai Peraturan Dacrah Provinsi Riau mengcnai RP,JPD Penjelasan ~ I Pcraturan Daerah Riau Nornor 12 Tahun 2017 tcntang Rcncana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Riau Tahun 2005-2025 a.1 Dokumen Perencanaan Kinerja Telah Tersedia Terdapat pedoman teknis percncanaan kinerja Dokurnen Pendukung: Peraturan Pemcrintah /Kementcrian/Lembaga / Gubernur Riau atau SOP atau petunjuk tcknis rncngenai pedoman pelaksanaan Sistcm Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ISAKIP) Penjelasan : Tcrdapat pedornan pelaksanaan SAKIP yang rncmuat cara pcmbuatan Pcrcncanaan, Perjanjian. Pengukuran, Pengelolaan Data, Pelaporan, dan Evaluasi Kincrja. Contoh pedoman S:\KIP di Provinsi Riau adalah Pcraturan Gubemur Riau Nomor 44 Tahun 2016.
a.Perencanaan Kinerja 3) Penjelasan Kertas Kerja Evaluasi (KKE) r No 31 Komponen/Sub Komponen!Knterla Bo bot lnstansl ' Catatan I ~!'tar I I Jawaban ~ Evidence Ha::.:I Evalua51 Akuntab1litas KinerJa · r I Internal telah dimanfaatkan untuk I perbaik.ancan peningkatan I I a~untllbllrtas k:nerJa I .: Hasil dan Evalu3SI Alculltabdrtas Kinoqa I l I I Internal telah cirnantaatxan dalam I I ~ mendukung efektif1tasdan I I ef1s1enSl kinerJa I 5 i elah tcrj;idi pe."tla1kan dan pen.ngkat3n k..">eJ"ja dengan memanfaa<J<an has~ I I evaluasi akuntabti:as luneria internal. r I __.___ -- - - ....__ ___.__ I Penjelasan : Dokumcn pendukung telah ditetapkan dengan penandatanganan I Kepala Daerah / Kepala Unit Kerja dengan pemberian stempel, L_ __ d_isertaiterbitnya kebijakan scpcrti Pcr_d_aI PerGub I SK Dokumen Pendukung: - RPJMD atau Renstra 1 - RKPDatau Renja • - Renaksi I - RKAatau DPA Kinerja1 I Dokumen Perencanaan diformalkan. a.2. Dokumcn Perencanaan kinerja telah memenuhi standar yang baik, yaitu untuk mencapai hasil, dengan ukuran kinerja yang SMART, I menggunakan penyelarasan (Cascading) di setiap level secara logis, serta memperhatikan kinerja bidang lain (Crosscutting) - ------ telah 7 Setiap unit satuan kerja merumuskan dan menetapkan Percncanaan Kinerja Dokumen Pendukung : - RKPDatau Renja 1 - Perjanjian Kerja (PK) I Penjelasan: 1 Setiap unit kerja yang diwakili oleh pegawai eselon 2 - 3 dan seluruh pegawai fungsional dan struktural membuat pcrcncanaan 1 kinerja dalam bentuk Perjanjian Kinerja (PK) berdasarkan Renja 6 Tcrdapat dokumen perencanaan anggaran yang medukung kinerja Dokumen Pendukung: Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) atau Dokumcn Pelaksanaanl Anggaran (DPA) dan Perubahannya I Penjelasan : Pengecekan kelengkapan adanya dokumen RKA atau DPA tahun dilakukan evaluasi 5 Terdapat dokumen perencanaan aktivitas yang mendukung kinerja Dokumen Pcndukung Rencana Aksi (Renaksi) Penjelasan: Pcngecekan kelengkapan adanya dokumen Rcnaksi tahun dilakukan evaluasi 4 Tcrdapat dokumcn perencanaan kinerja jangka pendek. Dokumen Pendukung : Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untu1J Pemerintah Provinsi Riau I - Rencana Kerja (Renja) untuk Perangkat Daerah J Penjelasan : Pen~ec~ka~ kelengkapan a~anya dokumen RKPD Pemerintah Provinsi Riau atau Renja Perangkat Daerahtahun dilakuk evaluasi I Dokumen Pendukung :. RPJMD atau Renstra RKPD atau Renja Penjelasan : Pengecekan target kinerja pada dokumen pcrencanaan apakah sudah masuk dalam kritcria SMART, yaitu Spesific [jelas tujuannya), Measureable [memiliki indikator I dapat diukur), Achieveable (bisa tercapai dcngan alasan yang jclas.. Relevanl (sesuai dcngan visi / misi / tujuan Pcrangkat Daerah, Time Bond [terdapat target waktu yang jclas). I ~~~~~~~~~~~~~~- - 4 Kualitas Rumusan Hasil [Tujuan z Sasaran] telah jelas menggarnbarkan kondisi kinerja yang akan dicapai. Dokumen Pendukung : RPJMD atau Rcnstra - RKPD atau Renja Penjelasan : Pengecckan pada bagian tujuan apakah sudah sesuai dengan visi dan misi Perangkat Dacrah, dan sasaran yang akan dicapai apakah I sudah scsuai dengan rujuan Perangkat Dacrah. Pcmilihan kata harus bcrorientasi hasil atau mewujudkan kcberhasilan scperti I meningkatnya, terciptanya, terwujudnya, mcnguatnya, dll. 5 Ukuran Kebcrhasilan (Indikator Kincrja) telah memcnuhi kritcria SMART. 2 Dokumen Percncanaan Kinerja tclah dipublikasikan tepat waktu. I ' Dokumen Pendukung : Scluruh dokumcn SAKIP ' Pcnjelasan : Unggah dokumen perencanaan kinerja pada website Pcrangkat I I Daerah dan website Kcmentcrian Pcndayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui website E-SAKIP dengan alarnat ~~¥~~~ j 3 i Dokumen Percncanaan Kinerja telah menggambarkan Kebutuhan I 1 atas Kinerja sebenarnya yang perlu dicapai. Dokumen Pendukung : Pohon Kinerja / Diagram Cascading / Diagram Crosscutinq Perjanjian Kincrja Pcnjelasan : Pengecekan tugas - tugas pada pcrjanjian kincrja Pimpinan Perangkat Daerah (esclon 2) sudah diturunkan seluruhnya pada unit kerja hingga eselon 4 melalui diagram pohon kinerja sesuai PcrmenPANRB nomor 89 Tahun 2021 '-----'-----~------------------------ 9 Perencanaan kinerja dapat memberikan informasi ten tang I hubungan kinerja, strategi, kebijakan, bahkan aktivitas antar bidang/dengan tugas dan fungsi lain yang berkaitan (Crosscutting). Dokumen Pendukung : - Diagram Crosscuting Penjelasan : I Diagram crosscutting menunjukkan kesinambungan antar unit organisasi atau unit kerja lain untuk pcncapaian tujuan dan sasaran kinerja. Contoh pada Dinas Perikanan memiliki Program Pengolahan dan Pemasaran Perikanan yang menjadi tanggung jawab 2 unit kerja yaitu Bidang Perikanan Tangkap dan Bidang Budidaya Perikanan yang ditunjukkan dalam bentuk diagram. 8 Setiap Dokumen Perencanaan Kinerja menggambarkan hubungan ] yang berkesinambungan, serta sclaras antara Kondisi/Hasil yang· akan dicapai di sctiap leveljabatan (Cascading). Dokumen Pendukung : I - Diagram Cascading Penjclasan: Cascading menunjukkan kesinambungan antara tujuan dengan sasaran dan antara organisasi dengan unit kerja yang logis. 6 Indikator Kinerja Utama (IKU) telah menggambarkan kondisi 1 Kinerja Utama yang harus dicapai, tcrtuang secara berkelanjutan (sustainable - tidak sering diganti dalam 1 periode Perencanaan Strategis). Dokumen Pendukung : lndikator Kinerja Utama I (IKU) Penjclasan: Terdapat dokumen IKU di dalam dokumen RPJMD atau Renstra • sehingga penerapan JKU berkelanjutan selama I periode RPJMD I a.tau Renstra (5 tahun). IKU harus sesuai dengan target kinerja 1 yang akan dicapai. 7 'Target yang ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja dapat dicapai (achievable), menantang, dan realistis. Dokumen Pendukung : - RPJMDatau Renstra - RKPDatau Rcnja Penjelasan : Target minimal yang ditetapkan pada RKPD atau Renja scsuai I dengan RPJMD atau Renstra, target provinsi, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Penjelasan: Monev menunjukkan program, kegiatan dan sub kegiatan (seperti pada Renaksi) yang menunjukkan realisasi target setiap triwulan. I Monev harus ditandatangani pejabat terkait. capaian4 I Rencana aksi kinerja dapat berjalan dinamis karena kinerja selalu dipantau secara berkala. Dokumen Pendukung : - Monitoring Evaluasi (Monev) Triwulan 1, 2, 3 dan4 3 Target yang ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja telah dicapai 1 dengan baik, atau setidaknya masih on the right track. I Dokumcn Pendukung : I - Rencana Aksi (Renaksi) Penjelasan : Capaian target triwulan dan akhir sesuai dengan tujuan / sasaran I / target terutama pada satuan target dan pcmbagian target setiap triwulan yang telah ditetapkan pada RKPDatau Rcnja I - 2 Aktivitas yang dilaksanakan telah mendukung Kinerja yang ingin , dicapai. Dokumen Pendukung: - Rencana Aksi (Renaksi) Penjelasan: Pengecekan Renaksi sudah memuat program, kegiatan, dan sub kegiatan serta target yang harus dicapai setiap triwulan untuk , mendukung kinerja Anggaran yang ditetapkan telah mengacu pada Kinerja yang ingd dicapai. -1 Dokumen Pendukung : I J Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) atau Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) I Penjelasan : · Pengecekan setiap program, kegiatan, dan sub kegiatan sudah memiliki anggaran yang cukup untuk bisa dilaksanakan. 1 Perencanaan Kinerja telah dimanfaatkan untuk mewujudkan hasil yang Berkesinambungan a.3. SeluruJ I Dokumen Pendukung : - Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau Perjanjian Kinerja Pcgawai Struktural, Fungsional, dan Staff Penjclasan : Pegawai struktural, fungsional, dan staff menetapkan SKP ataiu PK yang ditandatangani oleh atasan langsung sebagai komitme ' dalam pencapaian target kinerja 10 Setiap pegawai merumuskan dan menetapkan Perencanaan Kinerja.
b.1 I Pengukuran Kinerja telah dilakukan berkomitmen dalam mencapai kincrja yang tclah direncanakan. Dokumen Pendukung: - Perjanjian Kinerja Eselon l, 2, dan 3 Penjelasan : Perjanjian Kinerja Eselon 1, 2, dan 3 mewakili Unit / Satuan 1 Kerja dalam mcnentukan target pencapaian kinerja dan anggaran 8 Setiap Pegawai memahami dan peduli, serta berkomitmen dalam mencapai kinerja yang telah dircncanakan. Dokumen Pendukung: I - Perjanjian Kinerja Eselon 4, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Struktural Pcnjelasan : Setiap pegawai membuat dan menandatangani PK sebagai I ' wujud komitmen dalam pencapaian target kinerja dan penggunaan anggaran
b.Pengukuran Kinerja unit/ satuan kerja memahami dan peduli, serta7 Setiap Terdapat pcrbaikan/penyempurnaan Dokumen Perencanaan Kinerja yang ditctapkan dari basil analisis perbaikan kinerja sebelumnya. I Dokumcn Pendukung : - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun sebelumnya - RKPDatau Renja Penjelasan : Penjabaran kendala atas kinerja atau target yang tidak tercapai 1 1 pada tahun sebelumnya di LKjIPmenjadi langkah perbaikan yang tertuang di RKPDatau Rcnja 1----+--- - -----i 6 Terdapat perbaikan/penyempurnaan Dokumen Perencanaan Kinerja dalam mewujudkan kondisi/ basil yang lebih baik. Dokumen Pendukung : - RKPDatau Renja Penjelasan : RKPD / Renja memuat infonnasi perbaikan / penyempurnaan untuk peningkatan kinerja yang lebih baik dari target yang I direncanakan dalam RPJMD / Renstra seperti inovasi, ' penambahan program ki.nerja,atau peningkatan target kinerja Penjelasan : Terlampir jadwal / laporan / berita acara / dokumentasi kegiatan I pengukuran kinerja setiap triwulan r 5 Setiap level organisasi melakukan pemantauan atas pengukuran capaian kinerja unit dibawahnya secara bcrjcnjang. Dokumen Pendukung: Monitoring Evaluasi {Monev)Triwulan 1, 2, 3 dan 4 I Pcnjclasan : Terdapat Monev Triwulan 1,2,3, dan 4 yang ditandatangani setiap pimpinan unit kerja / bidang dengan mengetahui Pimpinan l Pcrangkat Daerah - _J_ ~ ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ -~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~--' 4 Pengukuran kinerja telah dilakukan secara berkala. Dokumen Pendukung : - Laporan Pengukuran Kinerja - Jadwal Pengukuran Kinerja 3 Data kinerja yang dikumpulkan telah mendukung capaian kinerja yang diharapkan Dokumen Pendukung : Sumber Data Pengukuran Kinerja Indikator Kinerja Utama (IKU) Penjelasan : Sumber data pengukuran kinerja telah sesuai dengan formulasi perhitungan Indikator Kinerja Utama (IKU) 2 Terdapat Definisi Operasional yang jelas atas kinerja dan cara mengukur indikator kinerja. Dokumen Pendukung : - Peraturan Gubernur Riau/ SK Perangkat Daerah tentang IKU - RPJMDatau Renstra - RKPDatau Rcnja - Perjanjian Kincrja (PK) Penjelasan : Terdapat sumber data pengukuran kinerja yang akuntabel dan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai 1 Terdapat pedoman teknis pengukuran kinerja dan pengumpulan data kinerja. Dokumen Pendukung : Peraturan atau Surat Kcputusan (SK) petunjuk teknis pcngumpulan dan pengukuran data kinerja, Penjelasan : Peraturan atau SK petunjuk teknis memuat informasi mengenai dasar, tujuan, tugas pokok, dan fungsi sesuai proses bisnis Perangkat Daerah disertai penjelasan IKU, Perjanjian Kinerja, dan , monitoring evaluasi Penjelasan : j I Terdapat Peraturan / Surat Keputusan Kepala Daerah yang L mcngatur penempatan kerja pegawai seperti mutasi, rotasi, promosi, demosi, hingga pcmberhentian kerja yang berdasarkan hasil atau capaian kinerja dari pegawai ~~~~~~~~~~~~~~ Perda / SK Kepala Daerah mengenai penernpatan /, penghapusan jabatan struktural dan fungsional bcrdasarkan kinerja pegawai - Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) / Pcrjanjian Kinerja Dokumen Pendukung : 2 Pengukuran Kinerja telah menjadi dasar dalam penempatan/ penghapusan Jabatan baik struktural maupun fungsional. 1 Pengukuran Kinerja telah menjadi dasar dalam penyesuaian (pemberian/ pengurangan) tunjangan kinerja/ penghasilan. Dokumen Pendukung: · Perda/ SK Kepala Dacrah mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Target Pencapaian Kinerja 1 Penjelasan: Terdapat Peraturan / Surat Keputusan Kepala Daerah yang mengatur pemberian Tunjangan Kinerja / Tambahan Pcnghasilan Pegawai yang berdasarkan Target dan Realisasi Pencapaian Kinerja oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Sumber Data Pengukuran Kinerja Penjelasan : Teknik pengumpulan data kinerja menggunakan aplikasi yang akuntabel dalam proses pengisian atau pengambilan data 7 Pengukuran capaian kinerja telah memanfaatkan Teknologi Informasi {Aplikasi). 6 Pengumpulan data kinerja telah memanfaatkan Teknologi Informasi [Aplikasi]. Dokumen Pendukung : - Sumber Data Pengukuran Kinerja I - Laporan Pengukuran Kinerja Penjelasan : Analisis data hingga hasil Analisis data (contoh angka akhir, grafik, persentase, dll) dilakukan menggunakan aplikasi 1 yang akuntabel ~ b.3 1 Pengukuran Kinerja telah dijadikan dasar dala.m pemberian Reward dan Punishment, serta penyesuaian strategi dalam 1 mencapai kincrja yang efektif dan efisien - RKAPeru bahan - Monitoring Evaluasi (Monev)Triwulan 1, 2, 3, dan 4 ~~~~~~~~~~-I penyesuaian Dokumen Pendukung: RKPDPerubahan / Renja Perubahan Penjelasan : Dampak dari refocusing menyebabkan perubahan / penyesuaian pada tujuan, sasaran, program, kegiatan, atau sub kegiatan agar 1 target yang telah ditetapkan bisa tercapai '7 Pengukuran kinerja telah mempengaruhi Anggaran dalam mencapai kinerja. Dokumen Pendukung : - RKPDPerubahan / Renja Perubahan . I penyesuaian , 1 Pengukuran kinerja telah mempengaruhi Aktivitas dalam mencapai kinerja. I 6 Hasil dari Monev dan Refocusing membuat Kepala Pemerintahan atau Kepala. Perangkat Daerah membuat penyesuaian kebijakan II dengan terbitnya RKPD Perubahan atau Renja Perubahan yang telah diformalkan Dokumen Pendukung: RKPDPerubahan / Renja Perubahan Penjelasan : Dokumcn Pendukung : Monitoring Evaluasi (Monev)Triwulan 1, 2, 3, dan 4 Penjelasan : I Hasil Monev Triwulan dengan informasi rea lisasi kinerja tidak mencapai target kinerja, dan ditambahkan faktor hambatan dan I solusi atau rekomendasi perbaikan dimana perubahan at.au penvesuaian strategi kinerja diperlukan gukuran kinerja telah mempengaruhi penyesuaian kebijakan m mencapai kinerja. 4 Pengukuran kinerja telah mempengaruhi Strategi dalam mencapai kinerja. penyesuaian Penjelasan : Terdapat penyesuaian dalam target dan . pengukuran ki~erja i I berdasarkan kebijakan nasional, kementenan, atau pemenntah daerah yang baru diterbitkan dan hasil dari m?nit?ring evaluas~ I triwulan, sehingga Dokumen Pcrencanaan Kinerja mengalami pergeseran atau perubahan 3 Pengukuran kinerja telah (Refocusing) Organisasi. Dokumen Pendukung: RKPDPerubahan / Renja Perubahan mempengaruhi penyesuaian Dokumen Pcndukung : - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Penjelasan : 1 Terdapat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang telah disusun 2 ! Dokumen Laporan Kinerja telah disusun secara berkala. Dokumen Pendukung: , - Laporan Kincrja Instansi Pemerintah (LKjTP) Penjelasan : Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah disusun sekali dalam setahun j I Cl Terdapat Dokumen Laporan yang menggambarkan__ Kin_._e_IJ_·a -1 1 Dokumen Laporan Kinerja telah disusun. 10 Setiap pegawai memahami dan peduli atas hasil pengukuran kinerja. Dokumcn Pendukung : . - Laporan Pengukuran Kinerja Triwulan Penjelasan : Setiap pegawai memberikan laporan pengukuran kinerja triwulan yang memberikan informasi mengenai target dan realisasi capaian kinerja setiap triwulan dan mem berikan langkah - langkah perbaikan untuk realisasi yang tidak mencapai target, dan mcmberikan laporan basil dari pelaksanaan perbaikan untuk laporan selanjutnya C ! Pclaporan Kinerja Dokumen Pendukung : - Monitoring Evaluasi (Monev)Triwulan 1, 2, 3 dan 4 l Penjelasan : Pada Monev Triwulan memberikan informasi faktor pendorong, faktor penghambat, dan rencana perbaikan / rekomendasi untuk capaian kinerja yang tidak mencapai target di setiap triwulan Terdapat efisiensi atas penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja. I Dokumen Pend ukung : Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Penjelasan : Terdapat infonnasi efisiensi anggaran yang berdasarkan target dan realisasi kinerja dengan rencana dan realisasi anggaran yang digunakan 9 i Setiap unit/ satuan kerja memahami dan peduli alas basil pengukuran kinerja. Dokumen Pendukung: - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) - Bukti pengiriman / penyerahan / tanda terima LKjIP Penjelasan : Berdasarkan PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014: Kepala Perangkat Daerah menyerahkan LKjIP kepada Kepala Daerah paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir; Kepala Daerah menyerahkan LKjIP kepada Gubernur, Menteri PPN / Kepala Bappenas, Menpan RB, dan Mendagri paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir c2 Dokumen Laporan Kinerja telah memenuhi Standar menggambarkan Kualitas atas Pencapaian Kinerja, informasi kebcrhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/ penyempumaannya 6 Dokumen Laporan Kinerja telah disampaikan tepat waktu. Dokumen Pendukung : 1) Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (LKjIP) 2) Bukti unggah LKjIP pada Website Perangkat Daerah/ esr. menpan.go. id I screenshot) Penjelasan : Dokumen LKjIP dalam bentuk soft copy yang sudah diformalkan ' telah dipublikasikan dcngan unggah pada Website Perangkat Daerah atau esr.menpan.go.id dengan jelas menunjukkan lokasi file dan waktu unggah 5 Dokumcn Laporan Kinerja telah dipublikasikan. Dokumen Pendukung : I - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) - Laporan Hasil Reviu (LHR) LKjIP Penjelasan : Mcnurut PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014 mengenai Laporan Kinerja harus direviu oleh Auditor Aparat Pengawasan Intern Pemcrintah (APIP) atau tim yang dibentuk untuk mclakukan rcviu dengan output Laporan Hasil Reviu atau Surat Pcrnyataan Telah Direviu 4 Dokumen Laporan Kinerja telah direviu. Dokumen Pendukung : 1 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Penjelasan: 1 Laporan Kincrja lnstansi Pemerintah telah ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah dengan disertai stempel Perangkat Daerah 3 Dokumen Laporan Kincrja telah diformalkan. ------ ~ -~ ---- 4 Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan perbandingan j realisasi kinerja dengan target jangka menengah. Dokumen Pendukung : - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) - RPJMD / Renstra Penjelasan : I LKjIP memberikan informasi mengenai target yang akan dicapai ! pada tahun evaluasi pada RPJMD / Renstra, kemudian [ dibandingkan dengan capaian hasil atau realisasi kinerja pada · tahun evaluasi. Realisasi capaian kinerja secara komulatif (tahun awal / pertama RP,JMD / Renstra hingga tahun dilakukan evaluasi) dibandingkan juga dengan target akhir / total pada L j RPJMD dan Renstra Dokumen Pendukung : I - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) I - RKPD / Renja Penjelasan : LKjIP memberikan informasi mengenai target yang akan dicapai pada RKPD / Renja, kemudian dibandingkan dcngan capaian hasil 1 atau realisasi kincrja 1 1 Dokumcn Laporan Kinerja disusun secara berkualitas sesuai I dcngan standar. Dokumen Pendukung: J - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Penjelasan: 1 Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang telah disusun sesuai dengan PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk I Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu h- ~s Laporan Kinerj~nst.ansi Pemerintah Dokumen Laporan Kinerja telah mengungkap seluruh J informasi tentang pencapaian kincrja. Dokumen Pendukung: - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 1 - Perjanjian Kinerja (PK) I Penjelasan : Target dan realisasi capaian kinerja dan penggunaan anggaran yang telah ditctapkan pada PK seluruh pegawai (Eselon 2 - 4, Fungsional, dan struktural) telah ditambahkan di LKjlP 3 - rDokumen Laporan Kinerja telah menginfokan perbandingan j 1 realisasi kinerja dengan target tahunan. I II Target Anggaran ( l 00% - Rcalisasi Anggaran x 100% Dokumen Pendukung: - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Penjelasan : LKjIP memberikan informasi mengenai upaya dan besaran efisiensi sumber daya seperti besaran efisiensi anggaran dengan perhitungan Penjelasan : · LKjlPmemberikan informasi tentang hambatan / kendala selama pelaksanaan program / kegiatan / sub kegiatan pernerintahan, terutama penjelasan detail mengenai hambatan yang I menyebabkan realisasi target tidak tercapai sesuai target kinerja 8 I Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan efisiensi atas ' penggunaan sumber daya dalam mcncapai kinerja. Dokumen Pendukung : - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 7 Penjelasan : I LKjIP memberikan informasi mengenai perbandingan realisasi capaian kinerja Perangkat Daerah/ Pemda dengan data realisasi capaian nasional (contoh rata - rata capaian Pemerintah Indonesia melalui data Kcmenterian, Badan Pusat Statistik, Lembaga Negara I Swasta Independen, An tar Kab/ Kota dalam 1 Provinsi) dan data realisasi capaian internasional (contoh rata - rata capaian Lembaga Intemasional Independen seperti PBB, ASEANstats, IMF, World Bank) J Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan kualitas atas capaiail] kinerja beserta upaya nyata dan/atau hambatannya. I I I I Dokumen Pendukung : - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dokumen Pendukung : - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) I Penjelasan : LKjlPmemberikan informasi mengenai target dan realisasi kinerja tahun evaluasi (tahun n) dan tahun - tahun sebelumnya (tahun n- l 1 dan tahun n-2) untuk dilakukan perbandingan kinerja 6 Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan perbandingan realisasi kinerja dcngan realiasi kinerja di level nasional/intemasional (Benchmark Kinerja). s Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan perbandingan realisasi kinerja dengan realisasi kinerja tahun-tahun sebelumnya. Dokumen Pendukung : I - Laporan Kincrja Instansi Pemerintah (LKjIP) Penjelasan : I LKjIP memberikan informasi mengenai target dan realisasi yang telah ditctapkan pada sasaran dan perjanjian kinerja sudah sesuai dengan aktivitas yang dilaksanakan meliputi program, sub kegiatan, dan kegiatan 3 Informasi dalam laporan kinerja berkala telah digunakan dalam penyesuaian aktivitas untuk mencapai kinerja. Dokumen Pendukung: - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) - Pcrjanjian Kinerja (PK) Penjelasan : LKjlP memberikan informasi target kinerja dan anggaran dengan realisasi kinerja dan anggaran yang tertera pada PK seluruh pegawai kinerjalapo ran - menjadi2 I Penyajian inf ormasi dalam kepedulian seluruh pegawai. Dokumen Pendukung: - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) I - Monitoring Evaluasi (Monev) Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Penjelasan : I Dalam rapat penetapan LKjIP dan Monev selalu dihadiri dan , ditandatangani olch Kepala Perangkat Daerah 1 Informasi dalam laporan kinerja selalu menjadi perhatian utama pimpinan (Bertanggung Jawab). 9 Dokumcn Laporan Kinerja telah menginfokan upaya 1 . perbaikan dan pcnyempumaan kinerja ke depan (Rekomendasi I perbaikan kincrja). I Dokumen Pendukung: - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Penjelasan: LKjIP memberikan rekomendasi perbaikan atas hambatan / kendala yang terjadi, terutarna mengenai tujuan dan sasaran Perangkat Daerah c3. Pelaporan Kinerja telah memberikan dampak yang besar dalam enyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya
d.Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 7 Informasi dalam laporan kinerja selalu mempengaruhi peru bahan budaya kinerja organisasi. Dokumen Pendukung: [Laporan Kinerja Instansi Pemerinta.h (LKjIP) Penjelasan : LKjIP memberikan informasi mengenai perubahan budaya kincrja pada pegawai secara implisit dan eksplisit, seperti pada I berikut:
1.Seluruh target kincrja mencapai 100% sebagai wujud berkomitmcn; • 2. Adanya efisiensi dan efektif anggaran sebagai wujud kepedulian dan berkomitmen;
3.Menurunnya angka pelanggaran ata.u hukuman pada pegawai;
4.Selalu memberikan rekomendasi jika terdapat kendala /hambatan sebagai wujud kepedulian dan inovasi/ adaptif. 6 lJ:nformasi dalam laporan kinerja telah digunakan dalam ~enyesuaian perencanaan kinerja yang akan dihadapi berikutnya. ~okumen Pendukung: ,_ Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 1°enjclasan : ~ada pcnutup LKjlP terdapat rekomendasi atau langkah antisipasi 'urituk perencanaan kinerja tahun berikutnya berdasarkan , ~ambatan atan kendala dalam pelaksanaan kinerja tahun I se belumnya / evaluasi berjalan
3.Faktor hambatan jika realisasi kincrja < 100 i
2.Faktor pendorong jika realisasi kinerja 100% dan anggaran, 100%;
1.Upaya efisiensi jika realisasi kinerja ;::: 100% dan anggaran s 100%; Penjelasan : Pada LKjIP menyajikan informasi tcrhadap realisasi kinerja dan anggaran sebagai berikut: Dokumen Pendukung: - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjfP) LKjIP menyajikan informasi keuangan / anggaran (target dan realisasi) masing masing sasaran / indikator kinerja sesuai PK seluruh pegawai (Pcjabat Eselon, Fungsional, dan Struktural) s Informasi dalam laporan kinerja tclah digunakan dalam evaluasi pencapaian keberhasilan kincrja. Penjelasan : Dokumen Pend ukung : 1) Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (LKjlP) 2) Pcrjanjian Kerja (PK) 4 lnformasi dalam laporan kinerja berkala tclah digunakan dalam I penyesuaian penggunaan anggaran untuk mencapai kinerja. Dokumen Pendukung : - Monitoring Evaluasi (Monev)Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Penjelasan : Pelaksana rnonev dilakukan oleh pegawai yang rnemiliki kompetensi dan pemah mengikuti sosialisasi / diklat rnengcnai I pengukuran dan pengumpulan rcalisasi data kinerja. Pegawai Eselon 2 dan 3 terlibat dalam pelaksanaan Monev dengan bukti tanda tangan pada Monev Dokumen Pendukung: - Peraturan / SK / SOP / Petunjuk Teknis mengena Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal - Monitoring Evaluasi (Monev)Triwulan 1, 2, 3 dan 4 ' Penjelasan : I Monev triwulan dilakukan secara berkala sesuai dengan peraturan I pedoman teknis yang telah ditetapkan 2 · Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) I , Internal tclah dilaksanakan oleh SDM yang rnemadai. Internal3 ~Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) elah dilaksanakan secara berjcnjang. okumen Pendukung : 1- Monitoring Evaluasi (Monev)Triwulan 1, 2, 3 dan 4 ~enjelasan : E ses monev dilakukan secara bottom up, sehingga penyesuaian get dan realisasi pada monev sama dari level pegawai bawah gga atas dan diformalkan d 2j Evaluasi Akuntabilitas Kinerja l~te~nal telah dilaksanakan secara berkualitas dengan Sumber Daya yang memadai -I 1 Evaluasi Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (AKIP). Internal telah dilaksanakan sesuai standar. Dokumen Pendukung : 1- Laporan Pengukuran Kinerja Triwulan - MonitoringEvaluasi (Monev)Triwulan 1, 2, 3 dan 4 d.11 Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan --------l 1 Terdapat pedoman teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi jPemerintah (AKIP) Internal. ' IDokumen Pendukung : - Peraturan / SK / SOP / Petunjuk Teknis mengenai ~ Pcdoman Evaluasi Akuntabilitas Kincrja Internal enjelasan: danya pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang tela I diakui / diformalkan. Evaluasi dilakukan dengan dasar targe !kinerja yang telah ditetapkan pada Rencana Aksi, sehingga evaluasu aksanakan triwulan ' aluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKJP) Internal! ~elah dilaksanakan pada seluruh unit kerja/perangkat daerah. I I J Pcnjelasan: Auditor mcmastikan rekomcndasi pcrbaikan atas faktor hambatan pada Monev telah dilaksanakan dengan adanya peningkatan realisasi target pada Moncv Triwulan berikutnya d Implcmentasi SAKIPtelah meningkat karena evaluasi Akuntabilitas
3.I Kinerja Internal sehingga memberikan kcsan yang nyata (dampak) dalam efektifitas dan efisiensi Kinerja ---- 1 Scluruh rekomendasi atas hasil cvaluasi Akuntabilitas Kinerja I nstansi 1 Pemerintah (AKIP) internal telah ditindaklanjuti. Dokumen Pendukung : - Monitoring Evaluasi (Monev)Trtwulan 1, 2, 3 dan 4 Dokumen Pcndukung : I - Laporan Pengukuran Kinerja Triwulan - Monitoring Evaluasi (Monev)Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Penjelasan : Proses pengumpulan, pengukuran, dan analisa data target dan realisasi hingga proses input pada laporan pengukuran kinerja dan monev menggunakan teknologi informasi / aplikasi yang terin t egrasi Penjelasan: Program, kegiatan, dan sub kegiatan yang di input pada monev harus sesuai dcngan PK seluruh pegawai yang tclah disetujui I I 1 ditetapkan ~ ~ Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Internal telah dilaksanakan menggunakan Teknologi Informasi (Aplikasi). 5 4 Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) telah dilaksanakan pada seluruh unit kerja/perangkat Evaluasi Internal daerah. I Dokumen Pendukung: - Monitoring Evaluasi (Monev)Triwulan 1, 2, 3 dan 4 - Perjanjian Kerja (PK) 3 ' Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKTP) Internal telah dilaksanakan dengan pcndalaman yang memadai. I Dokumen Pendukung: - Monitoring Evaluasi (Monev)Triwulan 1, 2, 3 dan 4 Pcnjclasan : Informasi pada Monev Triwulan harus meliputi target kinerja, realisasi kinerja, faktor pendorong, faktor hambatan, dan rekomendasi. D. Penyimpulan Data dan Informasi setelah Pengisian LKE Nilai hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen akan dipergunakan untuk menentukan tingkat akuntabilitas instansi yang bersangkutan terhadap kinerjanya, dengan kategori sebagai berikut: Penjelasan: Monev menunjukkan peningkatan realisasi kinerja dari monev sebelumnya. Pemanfaatan monev optimal jika seluruh realisasi I 1 :~::!~:~:,,sap~~ad~fi~n atau lebihdari 100%yang Dokumen Pendukung : - Monitoring Evaluasi (Monev)Triwulan 1, 2, 3 dan 4 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 5 Telah terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja dengan memanfaatkan basil evaluasi akuntablitas kinerja internal. Penjelasan: I Monev memiliki manfaat dalam efektif dan efisiensi kinerja jika persentase realisasi anggaran sama dengan atau dibawah dari persentase realisasi kinerja, dan persentase realisasi anggaran ! tidak melebihi 100% Penjelasan: Monev memiliki dampak penyesuaian strategi, kebijakan, aktivitas, atau anggaran untuk dilakukan perbaikan / peningkatan realisasi , kinerja, terutama pada realisasi kinerja yang tidak mencapai target I yang telah ditetapkan 4 I Hasil dari Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dimanfaatkan dalam mendukung efektifitas dan efisiensi kinerja. Dokumen Pcndukung : l - Monitoring Evaluasi (Monev)Triwulan 1, 2, 3 dan 4 - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 3 I Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Dokumen Pendukung : - Monitoring Evaluasi (Monev)Triwulan 1, 2, 3 dan 4 I Penjelasan: Auditor memastikan rekomcndasi pada LHE SAKIP Tahun Sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah dengan indikator peningkatan nilai evaluasi SAK.IPtahun evaluasi berjalan dengan tahun scbclumnya 2 Telah terjadi peningkatan implcmentasi SAKJP dengan melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi akuntablitas Kinerja internal. Dokumen Pendukung : - Laporan Hasil Evaluasi (LHf<::) SAKIPTahun Sebelumnya E. Penilaian Evaluasi pada Lcmbar Kerja Evaluasi 1) Penilaian Sub Komponen KKE Pada setiap pertanyaan di kriteria KKE dapat diisi dengan jawaban "Ya" atau "Tidak", apabila diisi dengan jawaban "Ya" maka diberikan nilai 1 dan untuk jawaban "Tidak" maka diberikan nilai 0. untuk anyak I angat alkan, perlu yang a.mun tidak cc5 4 I 1 Akuntabilitas kinerjanya cukup baik, n I I demikian perlu banyak perbaikan walaupun mcndasar. 6 c >30- 50 Ku rang, I l Sistem dan tatanan kurang dapat diand memiliki sistem untuk manajemen kinerja tapi I I I banyak perbaikan minor dan perbaikan mendasar 7 D 0-30 Sangat Kurang Sistem dan Tatanan tidak dapat diandalkan penerapan manajemen kinerja, Perlu b I perbaikan, scbagian perubahan yang sI >60 -70 Balk, Terdapat gambaran bahwa AKIP sudah baik pada PD, khususnya pada unit kerjautama. Terlihat masih perlunya sedikit perbaikan pada unit kerja, serta komitmen dalam manajemen kinerja. Pengukuran kinerja baru dilaksanakan sampai ,:-_--; 1 dengan level eselon 2 Perangkat Daerah __, >50 - 60 Cukup (Mcmadai), B >70 - 80 I Sangat Baik Terdapat gambaran bahwa AKIP sangat baik pada 1 2/3 pada unit kerja, baik itu unit kerja utama maupun unit kerja pcndukung. Akuntabilitas yang sangat baik ditandai dengan mulai terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja, mcmiliki system manajemen kinerja yang andal dan berbasis tekhnologi informasi, serta pcngukuran kincrja telah dilakukan sarnpai ke level . eselon 3 koordinator BB3 >80- 90A Sangat Memuaskan, Telah terwujudnya Good Governance seluruh kinerja dikelola dengan sangat memuaskan di seluruh unit kerja. Telah terbentuk pemerintah yang dinamis, adaptif, dan efisien [reform} Pengukuran Kinerja telah dilakkan sampai ke level individu _ I • Memuaskan, ---i Terdapat gambaran bahwa Pcrangkat Daerahdapat memimpin perubahan dalam mewujudkan • pcmerintahan bcrorientasi hasil, karcna pengukuran 11 kinerja telah dilakukan sampai ke level eselon 4 / Pengawas / Sub Koordinator akuntabel >90 -100 2 1 lnterpretasiNilai Angka AA Kategori No Predikat dan InterprestasiTabe19. Tabel 3: Bobot penilaian kritcria kualitas dan pemanfaatan :-Nna Kriteria Penilaian Bobot Nil~ I AA Pemenuhan kriteria 100 % dan tcrdapat upaya inovatif 100 1----1--s-'--ertalayak menjadi pcrcontohan secara nasional ---i'r-------1 A 1 Pemenuhan kriteria 100 % dan terdapat beberapa 90 upava yang bisa dihargai _9aripemenuhan kriteria_ BB Pemenuhan kriteria 100 % sesuai dengan mandat 80 1 kebijakan B 1 Kualitas Sebagian-besar kriteria terpenuhi (>75% - 70 100%) ~ ~---~ CC Kualitas Sebagian besar kriteria terpenuhi (>50% - 75%) 60 ' C~ Kualitas Sebagian kecil kriteria terpenuhi (>25% -50%) j 50 - D I Kriteria penilaian telah mulai dipenuhi (0% - 25~/o) r 30 J:<; Sama sekalu tidak ada upaya pcmenuhan kriteria 0 Sumber : PennenPANRB No. 88 Tahuri 2021 0E I Sama sekali tidak ada upaya pemenuhan kriteria penilaian I Tabel 2: Bobot penilaian kliteria kcbcradaan rNila_i__ , Kriteria Penilaian --- --iBobot Nilai , AA ii Pcmenuhan kriteria 100% dan telahdipertahan~f 1oo-j dalam setidaknya 5 tahun lerakhir. I - ~-- ---------.,------< A Pemenuhan kriteria 100% dan telah diperta.hankan 90 dalam setidaknya 1 tahun terakhir. emenuhan kritcria 100% scsuai dengan mandat 80 1 ebijakan nasional. ------------+-------i ualitas Sebagian besar kriteria terpenuhi (>75% - 70 100%) ~--- cc Kualitas Sebagian besar kriteria terpenuhi (>50% - 60 75%) ~~--~ C . Kualitas Sebagian kec_!l kriteria terpenuhi (>25% -500/c~): 50 D I Kriteria penilaian telah mulai dipenuhi (0% - 25%) 30 : Nilai Sub Komponen : Bobot Nilai Kriteria sesuai Tabel 1 atau 2 : Bobot Nilai Sub Komponen sesuai Tabel 3 Nilai SK Bobot Nilai Kriteria Bobot Nilai SK 100 x 100% Kemudian konversi nilai kriteria menjadi nilai AA/A/88/B/CC/C/D/E berdasarkan pada tabel 2 atau 3 (berdasarkan jcnis sub komponen), lalu didapatkan bobot nilai kriteria. Kemudian lakukan perhitungan nilai sub kornponen menggunakan rumus berikut : Nilai SK= Bobot Nilai Kriteria Jumlah Keseluruhan Kriteria xJumlah Kriteria Yax 100% 100% Nilai Kriteria = Penilaian untuk kriteria menggunakan rumus: 4,2Nilai SK= x670 100 Nilai SK 100 Nilai kriteria 83,33% dalam tabel 3 termasuk nilai B, sehingga bobot nilai kriteria adalah 70. Untuk komponen Perencanaan Kinerja dengan Sub Komponen 1 mengenai keberadaan, berdasarkan tabel 4 mcmiliki bobot nilai sub komponen yaitu 6, sehingga Nilai Sub Komponn adalah: Nilai SK = Bobot Nilai Kriteria x Bobot Nilai SK = 83,33%Nilai Kriteria 6 x 100%5Nilai Kriteria Jumlah Keseluruhan Kriteria 100% xJumlah Kriteria YaNilai Kriteria = Penilaian untuk kriteria adalah: - ----< 1 1 1 ~ 1 1 Q I 24 42.._l .Y 83,3 ltERENCANAAN-~I~i::RJA 30,0 .LfDokumen Perencanaan kineria telah tersedia 6~00 B Kritcria: 1 TTerdapat pedoman teknis perencanaan kinerja. .. ~ - 2 Terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka panjang. 3 tTerdapat dokumen perencanaan kinerja jangka menengah. 4 Terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek. 5 ~Terdapat dokumen perencanaan aktivitas yang mendukung kinerja. 6 Terdapat dokumen perencanaan anggaran yang mcndukung kinerja. ~ : llni.t /~~t ~ , • Nil::i1 Contoh Pengisian Tabel 4 : Bobot penilaian sub komponen I Sub I Su Su Total Komponen Xomponen 1 b b Bobot i Keberadaan Komponen Komponen Perencanaan Kinerja 6 9 15 30 I Pengukuran Kinerja 6 9 15 30 Pelaporan Kinerja 3 4,5 7,5 15 Evaluasi Akuntabilitas 5 7,5 12,5 25 Kinerja Internal Nilai Akuntabilitas 20 30 50 100 . .Kineria j.._ - -- Sumber: PermenPANRB No. 88 Tamm 2021 : Tahun penilaian SAKIP yang dievaluasi : Tahun scbelum penilian SAKIP yang dievaluasi 4 Il . 2 I I I ~ 15 I I dst . - L_.__ Keterangan: Tahun (n) Tahun (n-I] No Rckornendasi 1 -- Komponen/Sub Nilai Akuntabilitas No. Bobot Tahun (n- 1) Tahun Komponen/Kriteria (n)
1.Perencanaan Kinerja 30,00 ~2. ~cngukuran Kinerja 30,00 ~-- ---1
3.Pclaporan Kincrja 15,00 j I 4. Evaluasi Akuntabilitas 25,00 Kineria Internal Total Nilai Akuntabilitas 100,00 - 1 ~incrj§. _ • I I- - +- - -- I I Prcdikat Nilai Akuntabilitas - I Kincrja II r No Catatan - 1 ---- - ----- 2 I I 3 I I I 4 I I 5 --- dst Penilaian SAKlP Perangkat Daerah Penilaian SAKIP Perangkat Dacrah dcngan mcngisi I Iasil l'~valuasi Akuntabilitas Kincrja,. Serclah total Nilai SAKIP didapat, kemudian sesuaikan dcngan Tabcl 1 untuk mcndapatkan Pcdiket Nilai SAK.IP AA/ A/BB/B/CC/C/D. Sampaikan temuan positif dan negatif pada tabcl catatan hasil reviu, lalu dilakukan pcngisian rekornendasi untuk perbaikan dari temuan negatf seperti contoh di bawah ini
6.Pelaporan dan Pengomunikasian Basil Evaluasi Setiap surat tugas untuk pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah harus menghasilkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan Laporan Hasil Evaluasi (LHE).LHE ini disusun berdasarkan berbagai hasil pengumpulan data dan fakta serta analisis yang didokumentasikan dalam LKE. Setiap langkah evaluator yang cukup penting dan setiap penggunaan teknik evaluasi harus didokumentasikan dalam LKE. Lembar Kertas Kerja Evaluasi tersebut berisi fakta dan data yang dianggap relevan dan berarti untuk perumusan temuan permasalahan. Data dan deskripsi fakta ini ditulis mulai dari uraian fakta yang ada, analisis (pemilahan, pembandingan, pengukuran, dan penyusunan argumentasi), sampai pada simpulannya. Bagi Perangkat Daerah yang sudah pemah dievaluasi, pelaporan basil evaluasi diharapkan menyajikan informasi tindak lanjut dari rekomendasi tahun sebelumnya, sehingga diperoleh data yang dapat diperbandingkan dan dapat diketahui perbaikan-perbaikan yang telah dilakukan. LHE disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian dan mengungkapkan hal- hal penting bagi perbaikan manajemen kinerja instansi pemerintah yang dievaluasi. Permasalahan atau temuan sementara hasil evaluasi (tentative finding) dan saran perbaikannya harus diungkapkan secara jelas dan dikomunikasikan kepada pihak Perangkat Daerah yang dievaluasi untuk mendapatkan konfirmasi ataupun tanggapan secukupnya. Penulisan LHE mengikuti kaidah-kaidah umum penulisan laporan yang baik, antara lain berupa penggunaan kalimat yang jelas dan bersifat persuasif untuk perbaikan, tidak menggunakan ungkapan yang ambivalen atau membingungkan dalam proses penyimpulan dan kompilasi data. Evaluator harus berhati-hati dalam menginterprestasikan data hasil evaluasi, menyimpulkan dan menuangkannya dalam laporan. LHE AKIP Perangkat Daerahdisampaikan kepada pimpinan Perangkat Daerahyang dievaluasi dengan tembusan kepada Gubernur Riau. Format LHE selain bentuk surat (short form) juga dapat berbentuk bab yang dikenal dengan bentuk penyajian yang panjang (long form). Secara garis besar, penyusunan LHEAKIPdapat disampaikan seperti berikut:
a.Pendahuluan 1) Dasar Hukum Evaluasi 2) Latar Belakang Evaluasi 3) Tujuan Evaluasi 72- 41 Ruang Lingkup Evaluasi 5) Metodologi Evaluasi 6) Gambaran Umum Perangkat Daerah 7) Gambaran Umum Implementasi SAKIPPerangkat Daerah 8) Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Tahun Sebelumnya (jika periode sebelurnnya dievaluasi: b.Gambaran Hasil Evaluasi 1) Kondisi, berupa gambaran baik maupun catatan kekurangan tentang kondisi sebelum, sesudah serta dampak keberhasilan pada: a) Evaluasi aras Perencanaan Kinerja; b) Evaluasi atas Pengukuran Kinerja; c) Evaluasi atas Pelaporan Kinerja; d) Evaluasi atas Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal; e) Evaluasi atas Capaian Kinerja. 2) Rekomendasi atas catatan kekurangan untuk perbaikan
c.Penutupan li Simpulan 2) Dorongan terhadap implementasi SAKfP yang lebih baik .73. GUBERNUR RIAU Pedoman SAK.IP di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau merupakan pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam mengimplementasikan SAKIPpada Perangkat Daerah dengan harapan terdapat keseragaman dalam proses dan basil implementasinya. Implementasi SAKIP merupakan bahan masukan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan kinerja dan sebagai upaya berkesinambungan untuk perbaikan bagi Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.