menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeiintah (SAKJP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Undalg-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jarnbi darr Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L646); Undang-Undalg Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undaig-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembanan Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telal diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang 5. 6. 7. Peruba-han Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679): Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangao dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentarrg Lapo.an Penyelenggaraan Pemerintahart Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan lnformasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 19, Tambahan Lembarar Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instalsi Pemerintah (L,€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaal Keuangal Daerai (Berita Negara Republik Indon€sia Tahun 2O11 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 8. 9. MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN SISTEM AKUNTABILITAS KINEzuA INSTANSI PEMERINTAH ISAKIP} DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU. Pasal L Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) berkedudukan sebagai instrumen, tatanan, darl metode pertanggungjawaban, meliputi taiaparl perencairaan, pelal<salaal, pengukuran dan pelaporal yang membentuk siklus akuntabilitas kinerja yang tidak terputus dan terpadu, yang juga me.upakan infrast uktur bagi proses pemenuhan kewajiban Satuar Keda Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam mempertanggungjawabkar keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian misi Satuan Keda Perangkat Daerah (SKPD).