menetapkan peraturan bubernur Tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6L Tahun 1958 tentang penetafan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 ientani pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 751 sebagai undang-undang (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor II2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor $a6l; undang-Undang Nomor 28 Tahun 2oo9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oL4 Nomor 244, Tarrbahan Lembarart Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubatr beberapa kati terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tatrun 2015 tentang Perubahan kedua atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 2. 3. 4.
5.Perahtran Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrun 2OlO Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oL9 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali teraktrir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2I Tahun 2OIt tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daeratr (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLL Nomor 310);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLS Nomor 20361, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor L2O Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hulmm Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2ol9 Nomor 157);
g.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2oII tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2oLI Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daeratr Nomor 8 Tahun 2oLI tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2oI8 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 15); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTAISG IIISEilTIF PEMI'I{GUTAN PA.IAI( DAERAII.