menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing;
e.bahwa Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 653/III/2022 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau Tahun 2022 perlu ditindaklanjuti;
f.bahwa Keputusan Gubemur Riau Nomor Kpts. 1088/VII/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Akibat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Provinsi Riau perlu ditindaklanjuti;
g.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Mengingat MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
8.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 63);
9.Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 57);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor926 );
13.Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 ten tang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku;
14.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor4);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Menetapkan BERIT HPROVINSIRIAUTAHUN2022 NOMOR: YAMSUA Diundangkan di Pekanb pada tanggal 'SEKRETARIS D ' PROVINS! RIAU, Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal GUBERNUR RIAU, Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau. Pasal II
1.Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2022 Nomor 20) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I clan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2.Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubemur Riau Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2022 Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.