menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga; GUBERNUR RIAU, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TAHUN 2021 TENT ANG GUBERNUR RIAU Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau.
2.Gubernur adalah Gubernur Riau.
3.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
4.Satuan kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah.
5.Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
6.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah pengguna anggaran/pengguna barang yang bertanggung jawab atas pelaksanaan belanja tidak terduga yang menjadi tanggung jawabnya.
7.Bendahara Urnum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.