MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERLJBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL BUDAYA MELAYU RIAU. Pasal | Bebcrapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Muatan Lokal Budayva Melayu Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 46), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal } Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Pemerintah Daerah adalah Pemcrintah Provinsi Riau. 2. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
3.Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
4.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau sebutan lain adalah Dinas yang membidangi pendidikan dan kebudavaan di Kabupaten/ Kota.
9.Muctan Lokal Budava Melayu Riau yang selanjutnya discbut Mulok BMR adalah Mata Peclajaran yang berisikan budava Mclayu Riau vang mcliputi sejarah, sistem milai, kebiasaan hidup berpola tradisi dan karya masyarakat Melavu Riau vang diajarkan secura terpisah dengan mata pclajaran lainnya.
6.Sckolah/Madrasah adalah lembaga pendidikan formal yang meliputi Pendidikan Anak Usia Dini (PAJD)/Raudhatul Athfal (RA), Sekolah Dasar (SDj/Madrasah Ibtidaivah (MI)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP) /Madrasah Tsanawivah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Alivah (MA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMk) baik negeri maupun SwWeste.
7.Mata Pelajaran Muatan Lokal Wajib adalah mata pekjaran muatan lokal vane wajib dilaksanakan oleh semua osekolah/madrasah dan wajib diikuti oleh Semua siswa.
8.Guru Mulok BMR adalah guru yang mengampu mata pelkjaran Budaya Melavu Riau.
9.Pernilaian hasil belajar adalah proses pengumpulan dar pengolahan informasi untuk mengukur pencapedan hasil belajar pcserta didik.
10.Lembaga Adat Mclavu Riau yang sclanjutnya disebut LAM Riau adalah organisasi kemasyarakatan vang Karena kesejarahan atau asal usulnya menegekkan nukunm? adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk metakukan kematan pelestarnian serta pengemodangan adat buaava ungkat Provinsi dan Nabupacten/ Nota.
11.Buku texs pelajaran Mulok BMR adalah sumber penibclajeran Utama untak mencapai kompectensi dasar dan kompectens! inti dan dinvatekan lavak oleh Dinas dan LAM Riau untuk digunakan pada satuan pendidikan.
12.Buku non teks pelajaran Mulok BMR adalah buku penvaveand untuk mendukung proses pembelajaran Daca scuap jJenjany pend:dixan dan jenis buku lein vary tersedta di perpustakaan sekolah.
2.Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, dan ditambah 1 (satu) avat vVaxni avat (4), sehingga Pasal 9 berbunvi seba berikut: gai Pasal (:) Mater: ajar pokok Mulok BMR rachiputi kearifan lokal vang terdapat dalam masvarakat Melayu Riau, meliputi: a. Dentongad scjarah:
b.Kebiasaan nidup berpola;
c.karya dar ckspresi budava Melayu; dan
d.keekonomiain Melavu.
(2)Mater: «jar Mulok BMR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)bersvat pragmauk, komunikatif, rekreati’, dan berdaya guna bagi kehidupan siswa dan bersumber dari tata nilai bucava Melayu Riau.
(3)Mater: ijar Malok BMR sebageimana dimaksud pada ava (}} dapet diperkaya oleh sekolany Madrasah dan Dinas Pendidikan Sabupaten/Kota sesuai dengan keadaan dan perkembangan tata nilai budaya setempat. 17
(4)Materi ajar Mulok BMR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)sesuiai dengan Nompetensi Dasar (KD} Kurikulum 2013 dan Capaian Pembelajaran (CP) Kurikulum Merde.
3.Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasa] 12 berbunyi sebagai berikut: