menetapkan peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Prosedur Tetap Kriteria Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dan Pembentukan Komando Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau; b. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penangeulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5432) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 6. Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6808); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomorl0, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 8. Nomorl37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42 9. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5580) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260, Tambah Lembaran Negara Republik ndonesia Nomor 5957);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 1); MEMUTUSKAN: : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN' ATAS PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PROSEDUR TETAP KRITERIA PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA DAN PEMBENTUKAN KOMANDO SATUAN TUGAS PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PROVINSI RIAU. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Prosedur Tetap Kriteria Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Dan Pembentukan Komando Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 9) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Lampiran Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Dan Pembentukan Komando Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau. Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal Pj, GUBERNURRIAU, RABMAN HAD! Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal ?j. SEKRETARIB JPAERAH PROVINSI RIAU MUHAMMAW TAUFIQ OESMAN HAMID BERITA DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2024 NOMOR: Salinan Sesuai Dengan adeTAH p PALA BIRO HUKI| HARMADI, SH Pembina (IV/a) 19840326 200903 1 003 LAMPIRAN : PERUBAHAN PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TANGGAL BAB I! PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia adalah negara yang memiliki potensi rawan terjadinya bencana yang cukup tinggi. Salah satu bencana yang hampir tiap tahun terjadi adalah bencana kebakaran hutan dan lahan. Salah satu wilayah yang mengalami bencana kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya adalah Provisi Riau. Wilayah Provinsi Riau yang sebahagian besar merupakan kawasan gambut memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama pada musim kering. Disamping itu adanya kebiasaan masyarakat dalam membuka lahan perkebunan dan pertanian dengan cara membakar. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi selama ini telah menyebabkan bencana asap yang berdampak kepada gangguan kesehatan masyarakat dan melemahnya perekonomian masyarakat. Wilayah Provinsi Riau terletak di garis ekuator khatulistiwa yang mempunyai iklim tipe ekuatorial dan mengalami dua puncak musim yaitu musim hujan dan kemarau. Puncak musim hujan periode pertama diperkirakan pada bulan Maret s.d. April dan periode kedua bulan Oktober s.d. Januari. Sedangkan puncak musim kemarau periode pertama diperkirakan bulan Februari s.d. Maret dan periode kedua diperkirakan bulan Juni s.d. September. Pada musim kemarau sebahagian besar wilayah Provinsi Riau memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pada bulan November s.d. April, pola angin bergerak dan arah timur laut menuju ke barat daya dan selatan sehingga bila terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah timur akan berdampak kabut asap di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Dan sebaliknya pada bulan Mei-s.d. September pola angin bergerak dari Sumatera Barat sampai dengan Jambi ke arah Timur Laut dan Utara sehingga bila terjadi kebakaran di wilayah Riau maka akan berdampak kabut asap ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Untuk menyikapi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap tahun di Provinsi Riau, maka dibutuhkan suatu pola penanganan kebakaran hutan dan lahan secara terpadu dan terkoordinasi. Ketika Pemerintah Daerah telah menetapkan status keadaan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, maka aktivasi posko utama satuan tugas kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan. Pemerintah Daerah harus segera 1 membentuk Satuan tugas pengendalian bencana kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi oleh Komando Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan maka perlu ditetapkan Prosedur Tetap Satuan Tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. . Dasar HukumB.
1.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310); Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5432); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 I 3. 4, 5. 6. 2 10. 11 12. 13. 14. tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056); Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4828); 7. 8. 9. .Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5580); Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi 3 Riau Nomor 1);
15.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2024 Nomor 5, Noreg Peraturan Daerah Provinsi Riau : (5-63/2024). C. Asas, Tujuan dan Sasaran
1.Komando Satuan Tugas dalam pelaksanaan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan memiliki asas-asas sebagai berikut :
a.Cepat dan tepat, dimaksudkan bahwa Satuan tugas dalam melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara cepat dan tepat sasaran agar bencana kebakaran segera teratasi dan tidak sampai meluas ;
b.Terkoordinasi, dimaksudkan bahwa Satuan Tugas dalam melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dilaksanakan secara terkoordinasi atas semua pihak baik pemerintah, masyarakat dan badan usaha;
c.Komando, dimaksudkan bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada saat keadaan darurat bencana dilaksanakan secara komando dan terpadu dibawah kendali Komadan Satuan Tugas.
d.Penegakkan hukum, dimaksudkan bahwa dalam rangka optimalisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan harus didukung oleh kegiatan penegakkan hukum terhadap perseorangan dan/atau badan hukum yang melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan Jahan; e. Pencegahan, dimaksudkan bahwa Satuan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam pelaksanaan tugas lebih mengedepankan upaya- upaya pencegahan dari pada kegiatan pemadaman.
2.Prosedur Tetap yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini bertujuan sebagai pedoman untuk kriteria penetapan keadaan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan seta pembentukan dan uraian tugas Komando Satuan Tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau agar pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan terlaksana secara komando, terpadu dan terkoordinasi.
3.Prosedur Tetap kriteria penetapan keadaan darurat bencana dan Komando Satuan Tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau memiliki sasaran :
a.Penetapan keadaan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau memiliki kriteria yang jelas dan mudah dipahami oleh 4 pemangku kebijakan.
b.Terlaksananya upaya deteksi dini, pencegahan dan monitoring terhadap faktor-faktor penyebab, pemicu serta pendorong terjadinya kebakaran hutan dan lahan;
c.Terlaksananya upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yaitu kegiatan pemadaman api secara cepat, tepat dan terpadu;
d.Terlaksananya penegakan hukum dan pemulihan terhadap areal bekas kebakaran hutan dan lahan;
e.Terlaksananya pemanfaatan sumberdaya alam sesuai tata ruang secara efisien, efektif, bijaksana dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
f.Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
g.Terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. D. Ruang Lingkup Prosedur Tetap Komando Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau disusun dengan sistimatika sebagai berikut: BABI PENDAHULUAN BAB II KRITERIA PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA BAB III STRUKTUR ORGANISASI KOMANDO SATUAN TUGAS KARHUTLA BAB IV URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMANDO SATUAN TUGAS KARHUTLA BAB MEKANISME PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VIL PENUTUP Vv 5