Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2020
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 4 (empat) Pasal.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 4 (empat) Pasal.
Memuat teks peraturan…
(1) Prosedur Tetap Kriteria Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dan Komando Satuan T\rgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, disusun dengan sistematika sebagai berikut: PENDAHULUAN KRITERIA PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA STRUKTUR ORGANISASI KOMANDO SATUAN TUGAS KEBAKARAN HUTAN DAN I,AHAN URAIAN TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB KOMANDO SATUAN TUGAS KEBAIGIUilV HUTAN DAN I,AHAN MEKANISME PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN PEMBI,AYAAN PENUTUP 13. L4. a. BAI| I b. BAB II c. BAB III d. BAB IV e. BAB V f. BAB VI g. BAB VII (21 Prosedur Tetap Kriteria Darurat Bencana dan Komand.o Sattran Tuga Hutan dan Lahan di provinsi Riau sebagaimana dim (1), tercantum dalam Lampiran dal menrpakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perattrran Gubernur ini.
pada saat peratrrran Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Riau Nomor 61 Tatrun 2O1S tentang Prosedur Tetap Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan La.tran di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 61) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gukrnur ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengUndangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau. Diundangkan Pekanbant padattttgg"l SE,KRETARIS JAYA BERITA PROVINSI RIAU TAHUN 2O2O NOMOR LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TANGGAL BAB I PENDAHULUAN : : A. Latar Belakang Indonesia adalah negara yang memiliki potensi rawan terjadinya bencana yffiLg cukup tinggi. Salah satu bencana yang hampir tiap tahun terjadi adalah bencana kebakaran hutan dan lahan. Salah satu wilayah yang mengalami bencana kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya adalah Provisi Riau. Wilayah Provinsi Riau yang sebahagian besar merupakan kawasan gambut memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama pada musim kering. Disamping itu adanya kebiasaan masyarakat dalam membuka lahan perkebunan dan pertanian dengan cara membakar. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi selama ini telah menyebabkan bencana asap yang berdampak kepada gangguan kesehatan masyarakat dan melemahnya perekonomian masyarakat. Wilayah Provinsi Riau terletak di garis ekuator khatulistiwa yang mempunyai iklim tipe ekuatorial dan mengalami dua puncak musim yaitu musim hujan dan kemarau. Puncak musim hujan periode pertama diperkirakan pada bulan Maret s.d. April dan periode kedua bulan Oktober s.d. Januari. Sedangkan puncak musim kemarau periode pertama diperkirakan bulan Februari s.d. Maret dan periode kedua diperkirakan bulan Juni s.d. September. Pada musim kemarau sebahagian besar wilayah Provinsi Riau memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Pada bulan November s.d. April, pola angin bergerak dan arah timur laut menuju ke barat daya dan selatan sehingga bila terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah timur akan berdampak kabut asap di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Dan sebaliknya pada bulan Mei -s.d. September pola angin bergerak dari Sumatera Barat sampai dengan Jambi ke arah Timur Laut dan Utara sehingga bila terjadi kebalaran di wilayah Riau maka akan berdampak kabut asap ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Untuk menyikapi kebakaran hutan dan lahan yang terl'adi setiap tahun di Provinsi Riau, maka dibutuhkan suatu pola penanganan kebakaran hutan dan lahan secara terpadu dan terkoordinasi. Ketika Pemerintah Daerah telah menetapkan status keadaan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau, maka aktivasi posko utama satuan tugas kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan. Pemerintah Daerah harus segera membentuk Satuan tugas pengendalian bencana kebakaran hutan dan lahan Provinsi Riau yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi oleh Komando Satuan T\rgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan baik di tingkat Provinsi, KabupatenfKota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan maka perlu ditetapkan Frosedur Tetap Satuan Tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 12, Tartbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor I6a6l; 2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun L999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor a310); 3. Undang-Undang Nomor 24 tahwn 2OOT tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7231; 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL3 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI3 Nomor 130 Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI3 Nomor 5a321; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 244, I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagai ma.na telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang 2 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679); 7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Ol4 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2Ol4 Nomor3o8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2OOl tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOt Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ao76l; g. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO4 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 147, Tarnbahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2OO4 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOg Nomor I3T,Tarrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056); 1O. Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4828); ll.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2OL4 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2O9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5580); 12.Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2Ol5 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2OI5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20361, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2OI8 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembenhrkan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 157); 14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lali..an (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2Ol9 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 1); C. Asas, Tujuan dan Sasaran 1. Komando Satuan Tugas dalam pelaksanaan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan memiliki asas-asas sebagai berikut : a. Cepat dan tepat, dimaksudkan bahwa Satuan tugas dalam melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara cepat dan tepat sasaran agar bencana kebakaran segera teratasi dan tidak sampai meluas ; b. Terkoordinasi, dimaksudkan bahwa Satuan T\rgas dalam melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dilaksanakan secara terkoordinasi atas semua pihak baik pemerintah, masyarakat dan badan usaha; c. Komando, dimaksudkan bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada saat keadaan darurat bencana dilaksanakan secara komando dan terpadu dibawah kendali Komadan Satuan T\rgas. d. Penegakkan hukum, dimaksudkan bahwa dalam rangka optimalisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan harus didukung oleh kegiatan penegakkan hukum terhadap perseorangan danlatau badan hukum yang melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan; e. Pencega-han, dimaksudkan bahwa Satuan tugas pengendalian kebaka-ran hutan dan lahan dalam pelaksanaan tugas lebih mengedepankan upaya- upaya pencegahan dari pada kegiatan pemadaman. 2. Prosedur Tetap yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini bertqjuan sebagai pedoman untuk kriteria penetapan keadaan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan seta pembentukan dan uraian tugas Komando Satuan TUgas pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau agar pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan terlaksana secara komando, terpadu dan terkoordinasi. 3. Prosedur Tetap kriteria penetapan keadaan darurat bencana dan Komando Satuan T\rgas pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau memiliki sasaran : a. Penetapan keadaan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau memiliki kriteria yang jelas dan mudah dipahami oleh pemangku kebijakan. b. Terlaksananya upaya deteksi dini, pencegahan dan monitoring terhadap faktor-faktor penyebab, pemicu serta pendorong terjadinya kebakaran hutan dan lahan; c. Terlaksananya upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yaitu kegiatan pemadaman api secara cepat, tepat dan terpadu; 4 d. Terlaksananya penegakan hukum dan pemulihan terhadap areal bekas kebakaran hutan dan lahan; e. Terlaksananya pemanfaatan sumberdaya alam sesuai tata ruang secara efisien, efektif, bijaksana dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; f. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup; g. Terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan. D. Ruang Lingkup Prosedur Tetap Komando Satuan T\rgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau disusun dengan sistimatika sebagai berikut: BABI PENDAHULUAN BAB II KRITERIA PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA BAB III STRUKTUR ORGANISASI KOMANDO SATUAN TUGAS KARHUTLA BAB IV URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMANDO SATUAN TUGAS KARHUTLA BAB V MEKANISME PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN I,AHAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII PENUTUP 5 A. BAB II KRITERIA PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN Ketentuan Umum a. Gubernur menetapkan status keadaan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan untuk skala provinsi berdasarkan usulan dari Kepala BPBD Provinsi Riau yang meliputi : a) Penetapan status siaga darurat; b) Penetapan status tanggap darurat; c) Penetapan status transisi darurat ke pemulihan. b. Bupati/Walikota menetapkan status keadaan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan untuk skala KabupatenlKota, berdasarkan usulan dari Kepala BPBD Kabupaten/Kota yang meliputi : a) Penetapan status siaga darurat; b) Penetapan status tanggap darurat; c) Penetapan status transisi darurat ke pemulihan. a. Usulan Kepala BPBD sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b berdasarkan hasil pelaksanaan tugas TRC/SRC EPBD, tingkat eskalasi bencana, masukan dari berbagai instansi/lembaga terkait dan khusus untuk tingkat provinsi adanya penetapan keadaan darurat oleh 2 (dua) atau lebih kabupatenlkota, Penetapan Status Siaga Darurat Bencana kebakaran hutan dan lahan 1. Tingkat Kabupaten I Kota. a. Apabila terdapat potensi bencana kebakaran hutan dan lahan di daerah berupa sudah adanya titik api/kebakaran yang terjadi di daerah dan jumlah hotspot (titik panas) cenderung meningkat sehingga dipandang perlu dilakukan langkah-langkah ke siapsiagaan. b. Meningkatnya eskalasi terjadinya ancarnan kebakaran hutan dan lahan untuk waktu kedepan berdasarkan hasil pemantauan dan analisa oleh instansi yang berwenang yaitu BMKG terutama kondisi cuaca ke depan yang berpotensi kering dan berpotensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. c. Berdasarkan situasi sebagaimana pada huruf a dan b di atas, BPBD Kabupaten/ Kota melaksanakan Rapat Koordinasi yang melibatkan seluruh stakeholder kebencanaan untuk membahas situasi yang berkembang dan membuat kesepakatan tentang pengusulan penetapan B. 6 Status Siaga Darurat, dan selanjutnya BPBD mengusulkan secara tertulis kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan Status Siaga Darurat. Bupati/Walikota menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan dalam suatu Keputusan Bupati/Walikota dan melaporkan kepada Gubernur melalui BPBD Provinsi. Setelah Gubernur mendapat laporan dari Bupati/Walikota maka Gubernur menugaskan kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Tingkat Provinsi a. Sudah terdapatnya beberapa titik api/kebakaran di kabupaten/kota dan jumlah hotspot (titik panas) cenderung meningkat sehingga dipandang perlu dilakukan langkah-langkah kesiapsia gaar.. b. Berdasarkan hasil pemantauan dan analisa cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologr dan Geofisika bahwa musim ke depan wilayah Provinsi Riau berpotensi mengalami musim kering yang berpotensi akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Adanya Penetapan Status Siaga Darurat dari Bupati/Walikota dengan jumlah 2 (dua) daerah kabupaten/kota atau lebih. Berdasarkan ketentuan pada huruf, a,b dan c diatas, BPBD Provinsi Riau melaksanakan Rapat Koordinasi yang melibatkan seluruh stakeholders Kebencanaan di tingkat Provinsi untuk membuat kesepakatan tentang pengusulan penetapan Status Siaga Darurat dengan memperhatikan sa-ran dan pertimbangal dari Instansi yang terkait, dan selanjutnya BPBD mengusulkan secara tertulis kepada Gubernur untuk menetapkan Status Siaga Darurat, Penetapan Status Siaga Darurat Gubernur dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur. Dengan ditetapkannya Status Siaga Darurat, maka Pemerintah Provinsi melalui BPBD Provinsi segera membentuk Komando Satuan T\rgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan melibatkan seluruh stakeholder kebencanaan serta mengaktifkan pos komando pengendalian kebakaran hutan dan lahan. C. Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana kebakaran hutan dan lahan 1. Tingkat Kabupaten/Kota: (1) Unsur Cuaca (bersumber dari BMKG). (a) Temperatur udara ekstrim > 46.C. d. e. c. d. e. f. (b) Kabut asap dengan jarak pandang sudah mengganggu aktifitas transportasi. (c) Sektor transportasi udara lumpuh. (d) Sektor pendidikan lumPuh. (e) SPI (stardardizied Precipitation Indefillndeks kekeringan berdasarkan curah hujan: Sangat Kering. (f) Informasi HTH (Hari Tanpa Hujan) dengan kategori panjang (21 sampai dengan 30 hari tanpa hujan berturut-turut). (2) Jumlah penderita gangguan kesehatan akibat kebakaran hutal dan lahan cenderung meningkat berdasarkan data Dinas Kesehatan KabupatenlKota. (3) Kualitas Udara (bersumber dari BLH dan atau P3E Sumatera). - ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara) > 3(Xt (Berbahayal. (4) Hot Spot dan Titik Api (bersumber dari BMKG dan atau Kementerian LHK). (a) Jumlah Hot Spot meningkat sesuai data Satelit. (b) Munculnya titik api di beberapa lokasi. (c) Banyaknya kebakaran yang terjadiyang belum dapat dikendalikan; (5) Jika poin (I), (2), (3) dan (4) di atas terpenuhi, Komando Satuan Tugas segera melaksanakan Rapat Koordinasi untuk membahas perkembangan situasi terkini apakah perlu mengusulkan penetapan status tanggap darurat atau tidak. (6) Jika Hasil Rapat Komando Satuan Tugas memutuskan pengusulan penetapan status tanggap darurat, Maka Komando Satuan T\rgas mengusulkan peningkatan status Siaga Damrat menjadi Tanggap Darurat kepada Bupati/Walikota melalui BPBD. (71 Bupati/Walikota menetapkan Status Tanggap Darurat dalam suatu Keputusan Bupati/Walikota dan melaporkan kepada Gubernur. (71 Setelah Gubernur mendapat laporan dari Bupati/Walikota maka Gubernur menugaskan kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi unhrk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Tingkat Provinsi. (1) Adanya Penetapan Status Tanggap Darurat dari Bupati/Walikota dengan jumlah 2 (dua) daerah kabupaten/kota atau lebih. (2) Unsur Cuaca (bersumber dari BMKG). (a) Temperatur udara ekstrim > 36"C. I (b) Kabut asap dengan jarak pandang sudah mengganggu aktifitas transportasi. (c) Transportasi udara lumpuh. (d) Sektor pendidikan dibeberapa kabupatenlkota lumpuh. (e) SPI (Standardizied hecipitation Inde$ llndeks kekeringan berdasarkan curah hujan: Sangat Kering. (f) Informasi HTH (Hari Tanpa Hujan) dengan kategori panjang (21 sampai dengan 30 hari tanpa hujan berturut-turut). (3) Jumlah penderita gangguan kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan cenderung meningkat berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi. (a) Kualitas Udara (bersumber dari BLH dan atau P3E Sumatera). - ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara) > 3OO (Berbahayaf (5) Hot Spot dan Titik Api (bersumber dari BMKG dan atau Kementerian LHK). (a) Jumlah Hot Spo/ meningkat sesuai data Satelit. (b) Munculnya titik api di beberapa lokasi. (c) Banyaknya kebakaran yang terjadi di daerah yang belum dapat dikendalikan ; (6) Jika poin (1), (2), (3), (a) dan (5) di atas terpenuhi, Komando Satuan T\rgas segera melaksanakan Rapat Koordinasi untuk membahas perkembangan situasi terkini apakah perlu mengusulkan penetapan status tanggap darurat atau tidak. (7) Jika Hasil Rapat Komando Satuan T\rgas memutuskan pengusulan penetapan status tanggap darurat, Maka Komando Satuan Thgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan Provinsi mengusulkan peningkatan status Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat kepada Gubernur melalui BPBD. (7) Berdasarkan ketentuan pada point (6) diatas, BPBD melaksanakan Rapat Koordinasi yang melibatkan selumh stakeholders Kebencanaalr di tingkat Provinsi untuk membuat kesepakatan tentang pengusulan penetapan Status Tanggap Darurat dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari Instansi yang berwenang (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika dan/atau Kementerian LHK, Badan Lingkungan Hidup, Pusat Pengendalian Pemba.ngunan Ekoregion Sumatera, Dinas Kesehatan dan instansi lainnya), dan selanjutnya BPBD mengusulkan secara tertulis kepada Gubernur untuk menetapkan Status Tanggap Darurat. (8) Penetapan Status Tanggap Darurat dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur. 9 (9) Dengan ditetapkannya Status Tanggap Darurat, maka penanganan pengendalian kebakaran hutan dan lahan oleh Komando satuan Tugas mengacu kepada ketentuan Kondisi tanggap dar:urat bencana baik dari aspek administrasi, penganggaran maupun taktis operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. D. Penetapan Status Transisi Bencana ke Pemulihan 1. Tingkat KabupatenlKota. (1) Unsur Cuaca (bersumber dari BMKG). (a) Temperatur udara dalam situasi normal. (b) Kabut asap dengan jarak pandang >1OOO m. (c) SPI (Sfandardizied Precipitation Inde$/Indeks kekeringan berdasarkan curah hujan: Kering. (2) Kualitas Udara (bersumber dari BLH dan /atau P3E Sumatera). - ISPU (Indeks Standart Pencemaran Udara) S X.OO (Sehat). (31 Hot Spot (BMKG dan/atau Kementerian LHK). (al Hot Spof berkurang dari data satelit . (b) Titik api mengalami penuruna-lr secara signifikan. (4) Aktif,rtas sosial ekonomi masyarakat sudah kembali normal. (5) Adanya rekomendasi dari instansi terkait yang merekomendasikan untuk perlu dilakukan kegiatan pemulihan atas dampak bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat maupun perbaikan lingkungan. (6). Berdasarkan rekomendasi tersebut, BPBD mengusulkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan kepada Bupati/walikota. (7) Bupati/Walikota menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan (8) Bupati/Walikota melaporkan perubahan status melalui surat keputusan kepada Gubernur. 2. Tingkat Provinsi. (1) Unsur Cuaca (bersumber dari BMKG). (a) Temperatur udara dalam situasi normal. (b) Kabut asap dengan jarak pandang >lO(X) m. (c) SPI (Sfandardi.zied Precipitation Inde$/Indeks kekeringan berdasarkan curah hujan: Kering. (2) Kualitas Udara (bersumber dari BLH dan I atau P3E Sumatera). - ISPU (Indeks Standart Pencemaran Udara) < lLOO (Sehatf. (3) Hot Spof (BMKG danlatau Kementerian LHK). (al Hot Spot berkurang dari data satelit . 10 (b) Titik api mengalami penurLrnan secara signifikan. (4) Aktifitas sosial ekonomi masyarakat sudah kembali normal. (5) Adanya terdapat minimal 2 (dua) kabupaten/kota telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan. (6) Adanya rekomendasi dari instansi terkait yang merekomendasikan untuk perlu dilakukan kegiatan pemulihan atas dampak bencana kebakaran hutan dan lahan yang tedadi baik yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat maupun perbaikan lingkungan. (7). Hasil Rapat Komando Satuan T[rgaspengendalian kebakaran hutan dan lahan merekomendasikan kepada untuk menetapkan penurunan status Tanggap Danrrat menjadi status Transisi Darurat ke Penulihan. (8) Gubernur menetapkan perubahan status datam suatu Keputusan Gubernur. (9) Pemulihan Darurat dilaksanakan sampai situasi kembali normal. 11 BAB III STRUKTUR KOMANDO SATUAN TUGAS PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN A. Struktur Tingkat Provinsi STRUKTUR ORGANISASI KOMANDO SATUAN TUGAS PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TINGKAT PROVINSI Penjelasan: 1. Komandan Sahran T\rgas : - Gubernur L2 2. Wakil Komandan Satuan Tlrgas : - Wakil Komandan Satuan T\.rgas I - Wakil Komandan Satuan Tugas II - Wakil Komandan Satuan Tugas III - Wakil Komandan Satuan Tugas IV - Wakil Komandan Satuan TUgas V Wakil Gubernur Kapolda Riau Danrem 031/WB Danlanud Roesmin Nurjadin Kalaksa BPBD Prov. Riau 3. Unsur Pengarah : - Ketua DPRD Provinsi Riau - Kejati Riau - Ketua Pengadilan Tinggi Riau - Kabinda Riau - Danlanal Dumai - Sekda Prov. Riau - Rektor PTN/PTS - Para Ahli Lingkungan - Para Ahli Kehutanan - Ketua LAM 4. Sekretariat : - Kepala Sekretariat : Sekretaris BPBD Provinsi Riau Sekretariat terdiri dari : a. Seksi ADM dan keuangan : - Kepala Seksi : Kepala BPKAD Provinsi Riau - Anggota : - Kasubbag Keuangan BPBD Prov Riau - Kabid PK BPBD Prov Riau - Perwakilan BPKP Riau - Inspektorat Prov. Riau - Biro Hukum Setda Prov. Riau - Korem 031/WB (Kakurem) - Polda Riau (Kabid KU) - Lanud RSN (Pekas) - Kasubbag Umum BPBD Prov. Riau - Kasubbid Kedaruratan BPBD Prov- Riau - Staf Kasubbid Kedaruratan BPBD Prov. Riau b. Seksi Humas dan Publikasi : - Kepala Seksi : Diskominfo Prov Riau - Anggota : - Personil yang ditunjuk sebagai Jubir - Kasubbid Data dan Informasi BPBD Prov. Riau - Biro Administrasi Pimpinan 13 - Korem 031/WB (Kapenrem) - Polda Riau (Kabid Humas) - Lanud RSN (Kapentak) - KLHK - Dinas LHK - PWI c. Seksi Data dan Pelaporan : - Kepala Seksi : Kabid Data dan Informasi BPBD Riau - Anggota : - Kasubbid Sistem Informasi BPBD Riau - Korem 031/WB (Kasi Ren) - Polda Riau (Pa. Roops) - Lanud RSN (Kainfolahta) - KLHK - Dinas LHK Prov. Riau - Dinas Perkebunan Prov. Riau - Dinas Kesehatan Prov. Riau - Kanwil BPN Prov. Riau 5. Bidang Cegah dan Mitigasi : - Kepala Bidang : Karo Ops Polda Riau - Wakil Kabid : Kasi Teritorial Korem 031/WB - Anggota : - Dirbinmas Polda Riau - BRG - Lanud RSN (Ka. Intel) - Dinas PMD dan Dukcapil Prov. Riau - DPMPTSP Prov. Riau - Dinas Perkebunan Prov. Riau - KLHK - Dinas LHK Prov. Riau - Kasubbid Kesiapsiagaan BPBD Prov. Riau - LAM Riau - SENKOM Polri Riau - BBKSDA Prov. Riau - Bappedalitbang Prov. Riau - Perguruan Tinggi/Akademisi - Pramuk - Forum PRB Prov. Riau - BWSS ilI - Dunia Usaha L4 - Ormas - BEM/Mahasiswa 6. Bidang Operasi Darat : - Kepala Bidang : Kasi Ops Korem 031i WB - Wakil Kabid : Dansat Brimob Polda Riau - Anggota : - Pa. Ops Korem 031/WB - Lanud RSN (Danpaskhas) - BBKSDA Prov. Riau - BPBD Prov. Riau (Kabid Kedaruratan) - Kasubbid Penyelamatan dan Evakuasi BPBD Prov. Riau - Satpol PP - KLHK (Korwil MA Riau) - Kepala Balai TNTN - Kepala Balai KNTB - Dinas LHK Prov. Riau - Dinas PUPR Prov. Riau - SAR Pekanbaru - Dinas Sosial Prov. Riau (Tagana) - Dinas Perkebunan Prov. Riau - Dunia Usaha - MPA/Relawan - BEM/malrasiswa - Ormas - Senkom Riau 7. Bidang Operasi Udara : - Kepala Bidang : Kadis Ops Lanud Roesmin Nurjadin - Wakil Kabid : - - Anggota : - Korem 031/WB (Pasilat) - Polda Riau (Dir Polairud) - BPBD Prov. Riau (Kasubbid Pencegahan) - BMKG - BPPT/TMC - KLHK - Dunia Usaha 8. Bidang Penegakkan Hukum : - Kepala Bidang : Direskrimsus Polda Riau - Wakil Kabid : Kasi Intel Korem 031/WB - Anggota : - Polda Riau 15 - Lanud RSN (POM AU) - TNI (Polisi Militer) - Kejati Riau - KLHK (Kasi Wil 3 Balai Gakkum) - Dinas LHK Prov. Riau - Satpol PP Prov. Riau 9. Bidang Pelayanan Kesehatan : - Kepala Bidang : Kadis Kesehatan prov Riau - Wakil Kabid : - - Anggota : - Korem 031/WB (Dankesya) - Bidang Dokkes Polda Riau - Lanud RSN (Karumkit) - RSUD Arifin Ahmad pekanbaru) - Dinas Sosial Provinsi Riau - Kantor Kesehatan Pelabuhan - RSUD Petala Bumi - PMI Provinsi Riau - PMI - Dunia Usaha - Tagana - BEM/Mahasiswa - Forum PRB Prov. Riau - IDI Riau - HIPGABI Riau 10. Bidang Iogistik dan Peralatan - Kepala Bidang : Kepala Biro Umum Setda prov. Riau - Wakil Kabid : Korem 031/WB (Kasilog) - Anggota : - Kasubbid Distribusi dan Logistik BPBD Riau - Polda Riau (Karo Sarpras) - Lanud RSN (Kadislog) - KLHK (Sek Korwil MA. Riau - Dinas LHK Prov. Riau - Dinas Perkebunan Prov. Riau - Dinas Sosial Prov. Riau - Dunia Usaha. 11. Bidang Transisi Darurat ke Pemulihan - Kepala Bidang : Kepala Dinas LHK Prov. Riau - Wakil Kabid : Kabid Rehabilitasi dan Rekonstmksi BPBD Riau 16 - Anggota : - Dinas PUPR Prov. Riau - Polda Riau (Pa.Roops) - Korem 031/WB (Pasibakti) - Lanud RSN (Ka. Binpotdirga) - BRG - Kasubbid Rekonstruksi BPBD Riau B. Struktur Tingkat Kabupaten/Kota STRUKTUR ORGANISASI KOMANDO SATUAN TUGAS PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA SUBBID YANKES PenJelasan : 1. Komandan Sub Satuan T\rgas : - Bupati/Walikota 2. Wakil Komandan Sub Satuan Tugas : - Wakil Komandan Sub Satuan T\rgas I - Wakil Komandan Sub Satuan T\rgas II - Wakil Komandan Sub Satuan Tugas III - Wakil Komandan Sub Satuan Tugas IV Wakil Eupati/Walikota Dandim Polres Kalaksa BPBD Kab/Kota T7 3. Unsur Pengarah : - Ketua DPRD KabupatenlKota - Kejari - Ketua Pengadilan Negeri - Rektor PTN/PTS - Ahli Lingkungan - Ketua LAM 4. Sekretariat : - Kepala Sekretariat : Sekretaris BPBD KabupatenlKota Sekretariat terdiri dari : a. Sub Seksi ADM dan keuangan : - Kepala Sub Seksi : Kepala BPKAD KabupatenlKota - Anggota : - Kasubbag Keuangan BPBD kablkota - Kabid PK BPBD Kab/kota - Kasubbag Umum BPBD kab/kota - Kasubbag Perencanaan BPBD kab/kota - Perwakilan Kodim - Perwakilan Polres - Kasubbid Kedaruratan - Perwakilan BPKP Riau untuk pendampingan - Inspektorat Kabupatenl Kotal pendampingan b. Sub Seksi Humas dan Publikasi : - Kepala Sub Seksi : Diskominfo Kabupaten/Kota - Anggota : - Personil yang ditunjuk sebagai Jubir - Staf Humas Kodim - Staf Humas Polres - Kabag Humas dan Protokol Kab/kota - Staf Diskominfo - PWI c. Sub Seksi Data dan Pelaporan : - Kepala Sub Seksi : Kabid Kedaruratan BPBD Kabupaten/Kota - Anggota : - Pusdatin BPBD Kab/Kota - Perwakilan Kodim - Perwakilan Polres - Dinas Perkebunan Kab lKota - Kantor BPN Kab lKota 5. Seksi Cegah dan Mitigasi : - Kepala Seksi : Kabag Ops Polres 18 - Anggota : - Kasat Binmas Polres - Kodim - BPBD - Dinas Perkebunan - Dinas PUPR - Pergurrrarn Tinggi - LAK - Mahasiswa - Dunia Usaha 6. Seksi Operasi Darat : - Kepala Seksi : Pasi Ops Kodim -Anggota :-Polres - Kasubbid Penyelamatan dan Evakuasi BPBD - Satpol PP - Tagana - Dinas Pemadan Kebakaran - Masyarakat Peduli Api - Dunia Usaha 7. Seksi Penegakkan Hukum : - Kepala Seksi : Kasat Reskrim Polres -Anggota :-Polres - TNI (Polisi Militer) - Satpol PP Kab/Kota (PPNS) - Polisi Kehutanan 8. Seksi Pelayanan Kesehatan : - Kepala Seksi : Kadis Kesehatan Kabupaten Kota - Anggota : - Direktur RSUD - Dinas Sosial kabupaten/Kota - PMI KabupatenlKota - Dunia Usaha 9. Seksi Logistik dan Peralatan : - Kepala Seksi : Kabag Umum Setda Kab/Kota - Anggota : - Kasubbid Peralatan dan Logistik BPBD Kab/Kota - Kodim - Polres - Dinas Sosial KabupatenlKota 10. Seksi Pemulihan Pasca Bencana : - Kepala Seksi : Dinas PUPR Kabupaten/Kota 19 - Anggota Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Dinas Perkebunan Kabupatenf Kota Polres Kodim Kasubbid Rehabilitasi BPBD Kasubbid Rekonstrr.rksi BFBD Dunia Usaha Mahasiswa C. Bagan Struktur Komando Satuan T\rgas Tingkat Kecamatan STRUKTUR ORGANISASI KOMANDO SATUAN TUGAS PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TINGKAT KECAMATAN Penjelasan : 1. Koordinator Kecamatan : - Camat 2. Wakil Koordinator Kecamatan : - Daramil - Kapolsek 3. Sekretariat : - Kepala Sekretariat : Sekretaris Kecamatan 4. Unit pencegahan : - Ketua Tim : Kanit Polsek - Anggota : -Polsek - Koramil 20 5. Unit Pemadaman - Ketua Tim - Anggota Unit Gakkum : - Ketua Tim - Anggota 7. Unit Yankes : - Ketua Tim - Anggota - Ketua Tim 3. Pokja Pemadaman - Ketua Tim - Anggota - Tokoh Masyarakat : Koramil : - Polsek - Masyarakat Peduli Api : Kanit Reskrim : - Polsek - PPNS : Kepala Puskesmas : - Kepala Pustu. Babinkamtibmas Babinsa - Masyarakat 6. D. Bagan Komando struktur satuan T\rgas Tingkat Desa/Kelurahan STRUKTUR ORGANISASI KOMANDO SATUAN TUGAS PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN TINGKAT DESA/KELURAHAN Penjelasan: l. Sub Koordinator Tingkat Desa/Kelurahan : - Kepala Desa/kelurahan 2. PokjaPencegahan 2L BAB IV URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMANDO SATUAN TUGAS PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN Komando Satuan T\rgas Pengendalian kebakara.n hutan dan lahan memiliki tugas dan tanggung jawab meliputi : 1' Melakukan peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilavah melalui kegiatan : a. Pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan; b. Pemadaman kebakaran hutan dan lahan; c. Penanganan pasca kebakaran/pemulihan hutan dan lahan. 2' Melakukan kerjasama dan saling berkoordinasi untuk melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan provinsi. 3' Meningkatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan untuk kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan rahan. 4' Meningkatkan penegakan hukum dan memberikan sanksi yang tegas bagi masyarakat dan atau badan usaha yang melakr-rkan pelanggaran pembakaran hutaa dan lahan. Berdasarkan struktur komando satuan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dapat diielaskan lebih lanjut uraian tugas dan tanggung jawab sebagai berikut : A. Uraian Tugas dan TanggungJawab Komando Satuan Tugas Tingkat provinsi a. Komandan satuan T\rgas, memiliki tugas dan tanggung jawab : - Bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah provinsi ; - Mengkoordinasikan, merencanakan dan memerintahkan seluruh potensi yang ada di daerah untuk pelaksanaan kegiatan operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten / Kota dan provinsi. - Mewajibkan pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumberdaya manusia, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggung jawabnya. - Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penanggulangan kebkaran hutan dan lahan. 22 - Memberikan petunjuk dalam pelaksanaan pengendalian bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di provinsi Riau. - Melaporkan hasil pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutaaan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. b. wakil Komandan satuan T\rgas, memiliki tugas dan tanggung jawab : - Membantu tugas dan tanggung jawab Komandan Satuan T\rgas dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah sesuai dengan bidang tugas pokok dan fungsi kelembagaan yang dipimpin ; - Wakil Komandan Satuan Ttrgas I memiliki tugas dan tanggung jawab membantu Komandan Satuan T\rgas dalam mengkoordinasikan, merencanakan dan memerintahkan seluruh potensi yang ada di daerah untuk pelaksanaan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, KabupatenlKota dan provinsi serta tugas-tugas lain secara koordinasi. - Wakil Komandan Satuan Tugas II memiliki tugas dan tanggung jawab membantu Komandan Satuan T[rgas dalam mengkoordinasikan, merencanakan dan memerintahkan seluruh potensi yang ada di daerah untuk pelaksanaan kegiatan di bidang Penegakkan hukum dan tugas- tugas lain secara koordinasi. - Wakil Komandan Satuan Tugas III memiliki tugas dan tanggung jawab membantu Komandan Satuan T\rgas dalam mengkoordinasikan, merencanakan dan memerintahkan seluruh potensi yang ada di daerah untuk pelaksanaan kegiatan di bidang operasi darat dan tugas-tugas lain secara koordinasi. - Wakil Komandan Satuan T\rgas IV memiliki tugas dan tanggung jawab membantu Komandan Satuan Ttrgas dalam mengkoordinasikan, merencanakan dan memerintahkan selurrrh potensi yang ada di daerah untuk pelaksanaan kegiatan di bidang operasi udara dan tugas-tugas lain secara koordinasi. - Wakil Komandan Satuan T\rgas V memiliki tugas dan tanggung jawab membantu Komandan Satuan T\rgas dalam mengkoordinasikan, merencanakan dan memerintahkan seluruh potensi yang ada di daerah untuk pelaksanaan kegiatan di Sekretariat, aktivasi Posko Utama dan mengkoordinasikan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan BNPB serta tugas-tugas lain secara koordinasi. 23 - Membantu Komandan Satuan T\rgas untuk melakukan langkah- langkah strategis dalam rangka pengendalian bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di provinsi Riau. - Dalam pelaksanaan tugas, Para Wakil Komandan Satuan tugas bertanggung jawab kepada Komandan Satuan T\rgas. c. Uns'r Pengarah, memiliki tugas dan tanggung jawab : - Memberikan dukungan informasi, pertimbangan akademis dan saran pendapat kepada Satuan Tugas dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah. d. Sekretariat, memiliki tugas dan tanggung jawab : - Merumuskan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi, program dan keuangan untuk mend.ukung kegiatan satuan tugas pengendalian kebakarart hutan dan lahan di daerah; - Merumuskan, merencanakan dan melaksanakal'r kegiatan kehumasan dan publikasi atas kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah meliputi : 1) Pelayanan terhadap media massa dalam bentuk penyiapan media center sebagai sa_rana publikasi ; 2) Menyiapkan posko wartawan dengan berbagai fasilitas pendukungnya ; 3) Memfasilitasi dan memperlancar pelaksanaan jurnalistik oleh awak media. - Merumuskan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi serta penyusunan laporan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah; - Bertanggungiawab atas aktifasi Posko Utama pengendalian kebakaran hutan dan lahan; - Menyelenggarakan rapat nrtin dalam rangka pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing bidang yang selanjutkan akan dilaporkan kepada Komandan Satuan T\rgas. - Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Sekretariat bertanggungjawab kepada Komandan Satuan T\-rgas. e. Bidang Pencegahan dan Mitigasi, memiliki tugas dan tanggung jawab ; - Merumuskan, merenc€Lnakan, mengatur dan melaksanakan upaya- upaya pencegahan untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Riau meliputi : kegiatan sosialiasi, mitigasi, himbauan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; 24 - Merumuskan, merencatlakan, mengatur dan melaksanakan kegiatal mitigasi bencana baik struktural maupun non struktural untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah. - Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Bidang Pencegahan dan Mitigasi bertanggung jawab kepada Komandan Satuan T\rgas. f. Bidang Operasi Darat, memiliki tugas dan tanggung jawab : - Merumuskan, merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang berbasis di daratan meliputi kegiatan pemadaman api, evakuasi dan penyelamatan. - Mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh potensi yang ada baik personil, materiil dan unsur pendukung lainnya dalam upaya melakukan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di daerah. - Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Bidang Operasi Darat bertanggung jawab kepada Komandan Satuan TUgas. g. Bidang Operasi Udara, memiliki tugas dan tanggung jawab : - Merumuskan, merencanakan, mengatur dal melaksanakan kegiatan operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang berbasis di udara meliputi kegiatan water bombing, modifikasi cuaca dan groundcheck/pemantauan titik hospot melalui udara. - Mengkoordinasikan operasi kegiatan pemadaman api melalui udara dengan pihak heli baik dari BNPB maupun dari swasta untuk kegiatan water bombing dan mengkoordinasikan dengan bidang operasi darat guna pencapaian hasil pemadaman api yang optimal. - Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Bidang Operasi Udara bertanggung jawab kepada Komandan Satuan T\.rgas. h. Bidang Penegakkan Hukum, memiliki tugas dan tanggung jawab : - Merumuskan, merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan penegakkan hukum meliputi kegiatan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pidana yang dilakukan perseor€ur gan dan/atau badan hukum dengan modus operandi pembakaran hutan dan lahan. - Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Bidang penegakkan Hukum bertanggung jawab kepada Komaadan Satuan T\rgas. i. Bidang Pelayanan Kesehatan, memiliki tugas dan tanggung jawab : - Merumuskan, merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang terdampak dari kebakaran hutan dan lahan; - Mengkoordinasikan seluruh sumberdaya yang ada dalam upaya kegiatan pelayanan kesehatan pada kondisi keadaan darurat asap. 25 - Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan bertanggung jawab kepada Komandan Satuan T\rgas. j. Bidang Logistik dan Peralatan, memiliki tugas dan tanggung jawab : - Merumuskan, merencanakan, mengatur dan melaksanakan penyiapan sarana dan logistik untuk kegiatan operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan. - Mengkoordinasikan seluruh potensi dalam upaya penyiapan sarana dan logistik dalam upaya melakukan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di daerah. - Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Bidang Sarana dan Logistik bertanggung jawab kepada Komandan Satuan Tugas. k. Bidang Pemulihan Pasca Bencana, memiliki tugas dan tanggung jawab : - Merumuskan, merenca.nakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pemulihan atas daerah yang terkena dampak bencana akibat kebakaran hutan dan lahan. - Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Bidang Pemulihan pasca bencana bertanggung jawab kepada Komandan Satuan Trrgas. B. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Komando Sub $atuan Tugas Tingkat Kabupaten/Kota. a. Komandan Sub Satuan Tugas, memiliki tugas dan tanggung jawab : - Bertanggung jawab dalam melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah KabupatenlKota; - Mengkoordinasikan, merencanakan, mengatur dan memerintahkan seluruh potensi yang ada di daerah untuk mendukung kegiatan operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten/Kota.. - Melaporkan hasil pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah KabupatenlKota kepada Gubernur selaku Komandan Satuan T\rgas pengendalian kebakaran hutan dan lahan tingkat Provinsi. b. Wakil Komandan Sub Satuan T\rgas dan Tanggung jawab, memiliki tugas : - Membantu tugas-tugas Komandan Sub Satuan Tugas dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah sesuai dengan bidang tugas kelembagaan masing-masing; - Dalam pelaksanaan tugas, Wakil Komandan Satuan tugas bertanggung jawab kepada Komandan Sub Satuan T\rgas. 26 c. Unsur Pengarah, memiliki tugas Tanggung jawab : - Memberikan dukungan informasi, pertimbangan akademis dan saran pendapat kepada Sub Satuan T\rgas dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah. d. Sekretariat, memiliki tugas dan Tanggung jawab : - Merumuskan, merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pelayanan adminisrasi, programdan keuangan untuk mendukung kegiatan satuan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah; - Merumuskal, merencanakan dan melaksalakan kegiatan kehumasan dan publikasi atas kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan la-han di daerah meliputi : 1) Pelayanan terhadap media massa dalam bentuk penyiapan media center sebagai sarana publikasi ; 2) Menyiapkan posko wartawan dengan berbagai fasilitas pendukungnya ; 3) Memfasilitasi dan memperlancar pelaksanaan jurnalistik oleh awak media. - Merumuskan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan informasi serta pen5rusunan laporan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah; - Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Sekretariat bertanggungjawab kepada Komandan Sub Satuan T\rgas melalui Pelaksana Harian Komandan Sub Satuan Thgas. e. Sub Bidang Pencegahan dan Mitigasi, memiliki tugas dan Tanggung jawab ; - Merumuskan, merencanakan, mengatur dan melaksanakan upaya- upaya pencegahan untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Riau meliputi : kegiatan sosialiasi, himbauan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat; - Merr"rmuskan, merencanakan dan melaksanakan kegiatan mitigasi bencana baik struktural maupun non stmktural untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah. - Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Seksi Pencegahan dan Mitigasi bertanggung jawab kepada Komandan Sub Satuan T\rgas melalui Pelaksana Harian Komandan Sub Satuan T\rgas. 27 f- sub Bidalg operasi Darat, memiliki tugas dan Tanggung jawab : - Merumuskan, merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang berbasis di daratan meliputi kegiatan pemadaman api, evakuasi dan penyelamatan. - Mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh potensi yang ada baik personil maupun materiil dalam upaya melakukan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di daerah. - Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Seksi Operasi Darat bertanggung jawab kepada Komandan Sub Satuan T\-rgas melalui Pelaksana Harian Komandan Sub Satuan T\rgas. g. sub Bidang Penegakkan Hukum, memiliki tugas dan Tanggung jawab: - Merumuskan, merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan penegakkan hukum meliputi kegiatan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pidana yang dilakukan perseorangan dan/atau badan hukum dengan modus operandi pembakaran hutan dan lahan. - Dalam pelaksanaan tugas, Kepala seksi Penegakkan Hukum bertanggung jawab kepada Komandan Sub Satuan T\rgas melalui Pelaksana Harian Komandan Sun Satuan T\rgas. h. Sub Bidang Pelayanan Kesehatan, memiliki tugas dan Tanggung jawab : - Merumuskan, merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pelayanarn kesehatan terhadap masyarakat yang terdampak dari kebakaran hutan dan lahan; - Mengkoordinasikan selumh sumberdaya yang ada dalam upaya kegiatan pelayanan kesehatan pada kondisi keadaan darurat asap. - Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan berta:eggung jawab kepada Komandan Sub Satuan T\rgas melalui Pelaksana Harian Komandan Sub Satuan T\rgas. i. Sub Bidang Logistik dan Peralatal, memiliki tugas dan Tanggung jawab : Merumuskan, merencanakan, mengatur dan melaksanakan penyiapan sarana dan logistik untuk kegiatan operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Mengkoordinasikan seluruh potensi dalam upaya penyiapan sarana dan logistik dalam upaya melakukan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di daerah. Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Seksi Sarana dan Logistik bertanggung jawab kepada Komandan Sub Satuan T\rgas melalui Pelaksana Harian Komandan Sub Satuan T\rgas. 28 j. Sub Bidang Pemulihan Pasca Bencana, memiliki tugas dan Tanggung jawab: - Merumuskan, merencanakal, mengatur dan melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstmksi pasca kebakaran hutan dan lahan. - Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi bertanggung jawab kepada Komandan Sub Satuan Thgas melalui Pelaksana Harian Komandan Sub Satuan T\rgas. c' uraian Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Komando Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di tingkat Kecamatan a. Koordinator Kecamatant, memiliki tugas dan Tanggung jawab : - Mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang teq'adi di wilayah kecamatan; - Memantau dan melaporkan setiap kejadian kebakaran hutan dan lahan yang teq'adi di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota selaku Komandan Sub Satuan T\rgas Tingkat Kabupaten/Walikota untuk segera dilakukan langkah-langkah pemad.aman. - Melaporkan hasil pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan kepada Bupati/Walikota selakur Komandan Sub Satuan T\rgas pengendalian kebakaran hutan dan lahan tingkat Kabupaten/Kota. b. wakil Koordinator Kecamatan, memiliki tugas dan Tanggung jawab: - Membantu Koordinator Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah kecamatan. c. Sekretariat, memiliki tugas dan Tanggung jawab : - Menyelenggarakan pelayanal administrasi dan pelaporan pelaksanaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan ; - Dalam pelaksanaan tugas, sekretariat bertanggung jawab kepada Camat selaku koordinator kecamatan. d. unit cegah dan Mitigas, memiliki tugas dan Tanggung jawab : - Melaksanakan pemantauan, sosialisasi dan pengawasan atas kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kebakanan hutan dan lahan di wilayah kecamatan. e. Unit Pemadaman Api, memiliki tugas dan Tanggung jawab: - Melaksanakan kegiatan operasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah kecamatan dibawah Komando Satuan T\-rgas dan Komando Sub Satuan T\rgas. f. unit Penegakkan Hukum, memiliki tugas dan Tanggung jawab : 29 - Melaksanakan penegakan hukum kepada perseorangan atau badan hukum yang diduga melakukan tindakan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukum kecamatan. g. Unit Pelayanan Kesehatan, memiliki tugas dan Tanggung jawab : - Melaksanakan tugas-tugas pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terdampak kebakaran hutal dan lahan. D. Uraian Tugas dan Tanggung Jawab Sub Koordinator Fengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Tingkat Desa/Kelurahan. a. Sub Koordinator di Tingkat Desa/Kelurahan, memiliki tugas dan Tanggung jawab: - Mengkoord.inasikan dan melaksanakan tindakan awal pemadaman atas kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Desa/Kelurahan ; - Melaporkan segera apabila ada terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa/Kelurahan kepada Bupati/Walikota selaku Komandan Sub satuan T\rgas tingkat Kabupaten/walikota melalui camat. b. Poda Pencegahan, memiliki tugas dan Tanggung jawab : - Melaksanakan pemantauan, sosialisasi dan pengawasan atas kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Desa/ Kelurahan. c. Pokja Pemadaman, memiliki tugas dan Tanggung jawab : - Melaksanakan pemadaman api bersama-sama dengan tim operasi darat Komando Satuan T\rgas dan tim operasi darat Komando Sub Satuan T\rgas pengendalian kebakaran hutan dan lahan. 30 BAB V MEKANISME KOMANDO SATUAN TUGAS DALAM PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN B. Perencanaan b' Dengan ditetapkannya status keadaan darurat bencana (siaga darurat, tanggap darurat dan/atau transisi ke pemulihan darurat bencana) kebakaran hutan dan lahan oleh Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota), maka Pemerintah Daerah segera membentuk Komando satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; c. Penetapan Komando Satuan T\rgas Pengendalian Kebakaran hutan 4an Lahan tingkat provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; d. Penetapan Komando Sub Satuan T\rgas Pengendalian kebakaran hutan dan lahan tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota ; e. Penetapan Koordinator Pengendalian kebakaran hutan dan lahan tingkat Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Camat setempat, sedangkan untuk sub koordinator tingkat desa/kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/ Kelurahan setempat; f. Komando Satuan T\rgas pengendalian kebakaran hutan dan lahan baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota harus memiliki posko Utama tempat pengendalian operasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan ; g. Komando Satuan Ttrgas dalam melaksanakan tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan didukung oleh sumberdaya manusia serta sa-rana dan logistik yang cukup ; h. Penyelenggaraa.n pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di lokasi kebakaran dilaksanakan oleh satuan tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan secara terpadu dan satu komando ; i. Setiap personil yang tedibat dalam kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dalam melaksanakan tugas dibawah kendali Komando Satuan T\rgas, termasukjika ada bantuan personil yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat. j. Kepala Desa/Kelurahan selaku Sub Koordinator Pengendalian kebakaran hutan dan lahan tingkat Desa/Kelurahan senantiasa memantau kondisi wilayahnya dari kebakaran hutan dan lahan. 31 k' Posko Komando Satuan T\rgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tingkat Provinsi dan Posko Komando Sub Satuan T\rgas pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tingkat KabupatenlKotahams membuat CaII Center (Nomor Kontak pengaduan) yang dapat di akses oleh masyarakat. B. Pelaksanaan a' Komando Satuan T\rgas pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam pelaksanaan tugas pengendalian kebakaran hutan dan lahan melakukan langkah-langkah persiapan sebagai berikut : a) Memastikan kegiatan antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan dari tingkat desa sampai tingkat Kabupaten/Kota oleh Kepala Desa, Camat dan Bupati/Walikota. b) Memastikan bahwa sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan seperti jalan, jembatan, sungai, kanal, embung, sekat bakar jalur kuning dan sekat bakar jalur hijau oleh instansi terkait, aparat desa sampai dengan tingkat Kabupaten berfungsi dengan baik. c) Memastikan peralatan pemadaman yang dimiliki pada setiap tingkatan, termasuk Manggala Agni, satuan Reaksi cepat, Regu pemadam Kebakaran (Regdam) di Organisasi perangkat Daerah (oPD) maupun Regu Pemadam Kebakaran (RPK) perusahaan berfungsi dengal baik. d) Memastikan informasi/revisi terhadap peta rawan kebakaran, yang dimiliki pada masing-masing sektor (BMKG, BLH, Kehutanan) telah terupdate. e) Telah terbentuk pos terpadu di masing-masing daerah yang rawan kebakaran yang unsurnya terdiri dari BPBD, TNI, polri, Manggala Agni dan MPA. Memastikan penyediaan peralatan komunikasi dalam penerimaan dan penyebarluasan informasi tentang kebakaran (termasuk hot spoq seperti handy talky, internet, telepon dan mesin faximile telah berfungsi dengan baik. Memastikan pen5ruluhan dan sosialisasi telah dimengerti dan dipahami mulai tingkat desa sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan oleh Instansi terkait dibawah koordinasi BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Meningkatnya kemampuan Tim satgas dalam operasi pengenda_lian bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. s) h) 32 l) Memastikan monitoring/patroli di daera-h-daerah rawan kebakaran oleh satgas baik ditingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota. j) Memastikan pelaksanaan koordinasi dengan dinas/instansi teknis dalam kesiapsiagaan peralatan, sumber daya manusia dan anggaran telah berjalan. k) Melaksanakan pelatihan tenaga kesehatan di Kabupaten/Kota. 1) Membuat rencana kontinjensi. m) Menyelenggarakan pelatihan termasuk didalamnya gladi posko dan gladi lapangan dengan melibatkan semua unit terkait b. Pemadaman api oleh Satuan T\rgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di lokasi kebakaran dapat dilakukan melalui operasi darat dan operasi udara (water bombing) ; c. Pelaksanaa.n pemadaman api melalui operasi darat di bawah koordinasi dan kendali dari Kepala Bidang Operasi Darat dan pelaksanaan pemadaman api melalui operasi udara (water bombing) dilaksanakan dibawah koordinasi dan kendali dari Kepala Bidang Operasi Udara. d. Lokasi pelaksanaan operasi udara melalui kegiatan water bombing harus dikoordinasikan dengan bidang operasi darat agffi hasilnya optimal. e. Upaya pelaksanaan pemadaman api di lokasi kebakaran hutan dan lahan melalui operasi darat dilakukan secara bersama-sama antara personil yang tergabung didalam komando satuan tugas baik tingkat Provinsi dan KabupatenfKota, perusahaan terdekat dengan lokasi kebakaran serta masyarakat setempat dengan langkah-langkah sebagai berikut : a) Mendatangi lokasi titik api dan asap serta memadamkannya. b) Memberikan informasi lokasi titik api dan asap ke bidang operasi udara untuk dilaksanakan Water Bombing bila diperlukan. c) Melokalisir dan melaksanakan pemadaman titik api dan asap. d) Memastikan lokasi yang sudah dipadamkan agar tidak terjadi timbulnya kembali titik api dan asap yang baru. e) Memonitor dan mendokumentasikan sebelum dan sesudah hasil Water Bombing di lokasi titik api dan asap. 0 Melokalisir dan melaksanakaa pemadaman titik api dan asap. g) Melaksanakan pencarian, pertolongan dan evalmasi korban di daerah te{adinya bencana kebakaran hutan dan lahal. h) Melaksanakan kegiatan evakuasi pengungsian penduduk ke daerah aman. i) Melaksanakan koordinasi dengan semua pihak terkait guna kelancaran tugas di lapangan. 33 g. j) Menyiapkan rute evakurasi korban dan melaksanakan kegiatan evakuasi penduduk ke daerah aman. k) Melaksanakan pengamanan di daerah bencana dan pada pelaksanaan kegiatan pengungsian. 0 Mencegah penduduk untuk memasuki daerah yang mengalami kebakaran. m) Mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan serta barang bukti. n) Melaporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi pada Dansatgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan melalui pelaksana Harian Dansatgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan. Pelaksanaan pemadaman oleh bidang operasi udara dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut : a) Mengkoordinir potensi dirgantara yang akan dikerahkan. b) Melaporkan informasi kondisi cuaca, hot spot dan informasi lainnya. c) Melakukan koordinasi dengan Satgas Operasi Terpadu Tanggap Darurat. d) Melaksanakan patroli, pendataan dan foto udara pembalakan liar dan titik api dari udara. e) Melakukan pengungsian medis dan evakuasi udara. 0 Melakukan angkutan personel dan materiil udara. g) Melaksanakan pemadaman titik api dan titik asap dengan bom air. h) Melakuk€rn proses pembuatan hujan buatan. (i) Melaksanakan pengamanan peralatan, fasilitas, sarana dan prasarana. o) Melaporkan perkembangan situasi kepada Dansatgas Pengendalian Kebakarare Hutan dan lahan melalui Pelaksana Harian Dansatgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan, Posko Komando Satuan T\,rgas dengan menggunakan Aplikasi pemantau hotspotyang disepakati diantaranya aplikasi lancang kuning Nusantara atau informasi dari BMKG melaporkan perkembangan data hotspot yang terjadi di wilayah Provinsi Riau dan menginformasikan data hotspot melalui media whats App (wA) group kepada unsur pimpinan Komando Satuan Tugas untuk ditindaklanjuti segera. Keberadaan data hostpot yang ada selanjutnya ditindaklanjuti melalui pemantauan operasi darat dan pemantauan operasi udara (patroli udara) untuk membuktikan bahwa data hostpot tersebut merupakan fire spot (kebakaran hutan dan lahan). h. 34 i. Apabila ditemukan titik api (kebakaran hutan dan lahan) dari hasil pemantau operasi darat dan patroli operasi udara segera dilaporkan kepada jajaran komando satuan tugas di lapangan untuk dilakukan langkah-langkah pemadaman dengan menggerakan personil, peralatan dan logistik. j. Pemadaman api di daerah kebakaran hutarr dan lahan lebih agat dioptimalkan terlebih dahulu upaya pemadaman melalui operasi darat, namun apabila upaya operasi darat mengalami kesulitan maka dapat dibantu dengan pemadaman melalu operasi udara (water bombing). k. Apabila kebakaran hutan dan lahan yang terjadi cukup besar dan meluas serta memerlukan pemadaman melalui operasi udara (water bombing) maka Tim operasi darat melaporkan kepada Komando Satuan Tugas untuk meminta bantuan pemadaman melalui operasi udara (water bombing). l. Apabila masyarakat menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan di kawasan pemukiman masyarakat, diharapkan melakukan upaya pemadaman secara gotong royong disamping segera melaporkan kejadian kebakaran tersebut kepada Pemerintah Desa/Kelurahan, selanjutnya Kepala Desa/Kelurahan segera melaporkan kepada Camat, selanjutnya Camat melakukan upaya pengendalian kebakaran dan melaporkan peristiwa tersebut kepada jajaran Komando Sub Satuan T\rgas di Kabupaten/Kota. m. Setiap laporan kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di daerah, harls dilengkapi dengan titik koordinat untuk memudahkan dalam kegiatan operasi pemadaman. n. Dalam hal laporan dapat menggunakan aplikasi dashboard lancang kuning yang launcing atau aplikasi yang disepakati oleh Komando Satuan T\rgas. o. Kebakaran yang terjadi yang langsung dapat di atasi oleh jajaran komando sub satuan tugas tingkat kabupaten/kota, maka dilaksanakan oleh jajaran sub satuan tugas tingkat KabupatenfKota, namun apabila kebakaran tersebut cukup besar dan memerlukan bantuan jajaran komando satuan tugas provinsi, maka jajaran Komando Satuan Ttrgas Provinsi akan segera memberikan dukungan bantuan pemadaman baik melalui operasi darat maupun operasi udara. p. Penegakkan Hukum atas dugaan pidana kebakaran hutan dan lahan oleh Bidang Penegakkan Hukum Komando Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) Melakukan proses penegakkan hukum atas dugaan pidana kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan KUHAP dan peraturan perurndang- undangan yang berlaku. 35 b) Melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dan fakta- fakta dilapangan berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. c) Mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara. d) Melakukan pemeriksaan dilokasi kebakaran dengan cara sebagai berikut: (a) Mencari dan mengumpulkan bukti-bukti di sekitar TKp. (b) Mencari saksi-saksi di sekitar TKp. (c) Mengambil sample tanah atau alat bukti lain guna pemeriksaan labor forensik. e) Mengembangkan penyidikan untuk dapat menentukan tersangka. 0 Melaksanakan gelar perkara terhadap kasus bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan bersama-sama dengan pihak kejaksaan. g) Melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan guna kepentingan penyidikan tindak pidana. h) Menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses peradilan. i) Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak terkait untuk kelancaran penegakan hukum terhadap kasus bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan. j) Melaporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi dilapangan kepada Dansatgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan. q. Pelaksanaan pelayanan kesehatan atas dampak kebakaran hutan dan lahan dilakukan oleh Bidang Pelayanan Kesehatan Komando Satuan T\rgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) Mengkoordinir seluruh bantuan kesehatan. b) Melakukan pengamatan serta pemantauan terhadap kondisi pencemaran udara dan dampak akibat asap yang diperoleh dari BlH/Instansi yang berwenang dalam jangka waktu 24 jam serta melaporkan hasilnya kepada Dansatgas pengendatian kebakaran hutan dan lahan. c) Mengerahkan personel dan peralatan medis serta penunjukan rumah sakit rujukan yang berkaitan dengan kegiatan pengobatan dan pertolongan medis serta psikologi agar selalu siap dioperasionalkan. d) Mendirikan pos-pos kesehatan dan klinik mobile (puskesmas keliling) ditempat yang terkena dampak kebakaran hutan dan lahan. e) Memberikan rekomendasi kepada kelompok rentan untuk tidak beraktifrtas diluar rumah. 36 f) Melaksanakan tindakan pertama secara medis terhadap korban dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan di lapangan. g) Melaksanakan pemeliharaan higienis dan sanitasi kesehatan di lingkungan pengungsi. h) Memelihara ketersediaan obat-obatan dan peralatan medis lainnva di tempat pengungsian. 0 Melaporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi dilapangan kepada Dansatgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan melalui pelaksana Harian Dansatgas pengendalian Kebakaran Hutan dan la]lan. r- Penugasan personil dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang tergabung di dalam Komando Satuan Tugas pengenda-lian kebakaran hutan dan lahan ditetapkan oleh Komandan Satuan Tugas atau pejabat yang mewakili. s. Kegiatan yang dilakukan pada saat Pemulihan Pasca Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan meliputi : 1. Rehabilitasi, meliputi : . Melakukan perbaikan lingkungan daerah bencana. ' Melakukan perbaikan lingkungan hutan/laha-n yang telah terbakar meliputi kegiatan penanaman pohon sesuai dengan jenis pohon setempat. ' Perbaikan sarana dan prasarana umum berrpa: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringaa komunikasi, jaringan sanitasi dan limbah, jaringan irigasi/ pertanian, fasilitas kesehatan, fasilitas perekonomian, fasilitaspendidikan, fasilitasperkantoran Pemerintah dan fasilitas peribadatan oleh SKPD dan instansi terkait. ' Pemberian bantuan perbaikan mmah dan kebun masyarakat yang terkena kebakaran dikoordinasikan oleh BpBD provinsi. ' Pemulihan sosial psikologis oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kantor wilayah Kementerian Agama provinsi. ' Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang terkena dampak bencana asap oleh Dinas Kesehatan provinsi. 2. Rekonstruksi. o Pembentukan tim teknis pelaksana rekonstruksi pasca bencana dalam proses rekonstruksi pasca bencana di tingkat daerah berada di bawah koordinasi BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota. o Melakukan kegiatan frsik berupa pembangunan kembali secara pefin€u"Ien sarana dan Prasaretna pemukiman, Pemerintahan dan pelayanan masyarakat (kesehatan dan pendidikan) sarana dan 37 prasarana ekonomi fiaringan perhubungan, air bersih, sanitasi dan drainase, irigasi, listrik dan telekomunikasi), sarana dan prasarana sosial (ibadah dan budaya)yang rusak akibat bencana kebakaran hutan dan lahan, agar kembali ke kondisi semula atau bahkan lebih baik dari kondisi sebelum bencana. o Melakukan kegiatan non fisik berupa memperbaiki atau memulihkan kegiatan pelayanan publik dan kegiatan sosial, ekonomi serta kehidupan masyarakat, antara lain sektor kesehatan, pendidikan, perekonomian, pelayanan kantor Pemerintahan, sarana peribadatan dan kondisi mental/sosial masyarakat yang terganggu oleh bencana, kembali ke kondisi pelayanan dan kegiatan semula atau bahkan lebih baik dari kondisi sebelumnva. C. Pengendalian a- Pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah yang dilakukan oleh Komando Satuan Tugas dilaksanakan secara terencana. terpadu dan terkoordinasi. b' Semua kegiatan dari Komando Satuan Tugas dan jajaran diadministrasikan seca-ra baik guna kepentingan pelaporan terutarna berkenaan dengan kegiatan pemadaman seperti : titik koordinat, lokasi kebakaran secara administrasi wilayah pemerintahan, kondisi wilayah, jumalh personil yang terlibat, sarana dan peralatan yang digunakan, kendala dan permasalahan di lapangan dan lain-lain sebagainya. c. Tiap-tiap jajaran di Komando Satuan Tfigas menyampaikan laporan atas kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilakukan di lapangan kepada Sekreariat Satuan Thgas, dan selanjutkan akan dihimpun dan disampaikan kepada pimpinan untuk bahan evaluasi dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. d. Penyampaian laporan dari masing-masing bidang pada Komando Satuan T\rgas dilakukan melalui rapat evaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Posko Utama yang dilaksanakan secara rutin yang dipimpin oleh Komandan Satuan T\.rgas atau pejabat yang mewakili. e. Rapat evaluasi di jajaran Komando Satuan T\rgas dilaksanakan secara rutin disesuaikan dengan kebutuhan bertempat di Posko Utama atau tempat lain yang ditentukan; f. Untuk mengendalikan kegiatan administrasi dan laporan atas kegiatan Pengendalian kebakaran hutan dan lahan di lapangan dilaksanakan piket Posko yang personilnya terdiri dari perwakilan dari masing-masing bidang atau instansi; 38 g- Penugasan personil sebagai piket posko ditetapkan dengan surat perintah Komandan Satuan Tugas atau pejabat yang mewakili. h. Setiap hari laporan perkembangan kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan oleh Komando Satuan T\rgas dilaporkan kepada Gubernur selaku Komandan Satuan T[rgas. 39 1. 2. BAB VI PEMBIAYAAN Kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh Komando Satuan Tlrgas baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, dapat dibiayai oleh APBN, APBD provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Dengan ditetapkannya status keadaan darurat (siaga darurat, tanggap darurat, transisi damrat ke pemulihan), maka pembiaya€rn operasional Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dapat didukung oleh Dana Siap pakai (DSP BNPB), Belanja Tidak Terduga (BTT APBD provinsi dan Kabupaten/Kota) dan CSR dari Dunia Usaha serta sumbangan pihak tertentu yang tidak mengikat. Pemanfaatan anggaran untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang bersumber dari dana DSP (BNPB) dan BTT (APBD provinsi dan Kabupaten/Kota' dilaksanakan selama masa penetapan status keadaan darurat oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem penganggarannya dapat dilakukan dimasing-masing Instansi/ lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam Komando Satuan T\-rgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Fenggunaan anggaran dalam kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan harus memperhatikan asas akuntabilitas, tepat sasa-r€ul, efektif dan tidak tumpang tindih penganggaran. Penggunaan anggaran untuk pembiayaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan oleh masing-masing instansi/lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus terkoordinasi, transparan dan tepat sasaran. 3. 4. 5. 40 BAB VII PENUTUP Peraturaa Gubernur tentang Prosedur Tetap Kriteria penetapan Status Keadaan Darurat Bencana dan Komando satuan Ttrgas pengendalian kebakaran hutan dan lahan tingkat di Provinsi Riau ditetapkan agar dapat menjadi acuan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupatenf Kota, Kecamatan dan Desa/kelurahan dalam menyelenggarakan Pengendalian kebakaran hutan dan lahan' Diharapkan dalam penyelenggaraan Pengendalian kebakaran hutan dan lahaa di Provinsi Riau dapat terlaksana dengan cepat, tepat,terpadu, terkoordinasi dan sistem komando. Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, akademisi da' media harus dapat secara bersama-sama melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau. Penanganan dengan secara bersama, terpadu dan terkoordinasi akan mewqiudkan keberhasilan dan kesuksesan kita bersama dalam menang€uli kebakaran hutan dan lahan yang terjadi. semoga kedepan wilayah Provinsi Riau terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. GUBERNUR RIAU, 4L
Membuka PDF…