menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 ‘Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, 1 2. 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran 4. Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 5. Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6808); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6. 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis_ Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 7. 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, 8. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618); 9. 10. 11. 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885); Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 3); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU. 1. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2023 Nomor 38) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2.Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Lampiran I dan Lampiran Il Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2023 Nomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai ‘berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau. Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal Pj. GUBERNPR'RIAU, RAHMAN HADI Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal Pj. SEKRETARID DAERAH PROVINSI RIAU, MUHAMMMADITAUFIR OESMAN HAMID BERITA DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2024 NOMOR Salinan Sesuai Dengan adeTAH p PALA BIRO HUKI| HARMADI, SH Pembina (IV/a) 19840326 200903 1 003 LAMPIRAN 1 : PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TANGGAL DAFTAR PERSYARATAN DASAR PERIZINAN BERUSAHA DAN NONBERUSAHA YANG DITANDATANGANI OLEH KEPALA DINAS PENANAMAN M'ODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI RIAU Pj. GUBERRUR RIAY, Catatan : 1 - Digit -1 adalah Kode Perizinan dan Nonperizinan - Digit -2 adalah Kode Bidang Perizinan dan Nonperizinan - Digit -3 adalah Kode Jenis Perizinan dan Nonperizinan: Izin (1) dan Nonizin (2} + Digit -4 adalah Kode Urutan Perizinan dan Nonperizinan +Digit -5 adalah Kode Status Perizinan dan Nonperizinan: Baru (1), Perpanjangan (2), Perubahan (3} No Bidang dan Jenis Perizinan Kode Perizinan Durasi 1 |Persyaratan Dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 1.01 Jenis Izin 1 Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Nonberusaha 1.01.01.01 20 Hari Kerja 2 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Nonberusaha 1.01.01.02 20 Hari Kerja II |Persyaratan Dasar untuk Persetujuan Lingkungan 1.02 Jenis Izin 1 Persetujuan Pemerintah 1.02.01.01 5 Hari Kerja - Surat Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup / SKKLH (AMDAL/Addendum AMDAL) - Pernyataan Kesangeupan Pengelolaan Lingkungan Hidup / PKPLH (UKL-UPL) - Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup / DELH - Persetujuan Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup / DPLH
2.Persetujuan Lingkungan - Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup / SKKLH (AMDAL/ Addendum AMDAL) - Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup / DELH - Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup / DPLH RAPDMAN HAD Catatan : - Digit - Digit - Digit - Digit >Digit LAMPIRAN TI : PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TANGGAL YANG DITANDATANGANI OLEH DAFTAR PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN -1 adalah Kode Perizinan dan Nonperizinan -2 adalah Kode Bidang Perizinan dan Nonperizinan -3 adalah Kode Jenis Perizinan dan Nonperizinan: Izin (1) dan Nonizin (2) -4 adalah Kode Urutan Perizinan dan Nonperizinan -5 adalah Kode Status Perizinan dan Nonperizinan: Baru (1), Perpaniangan (2), Perubahan (3) TERPADU SATU PINTU PROVINSI RIAU P}. GUBERNUR RIAU, ®AHMAN HADI Bidang dan Jenis Perizinan Kode Perizinan Durasi No 2.01 I |Bidang Kesehatan Jenis Izin — 2.01.01.01 25 Hari Kerja 1 Laboratorium Kesehatan Daerah Provins} 2.02 Ik |Bidang Pendidikan Jenis Izin 2 14 Hari Kerja 1 lzin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Masyarakat 7 Kerja 2 lzin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan untuk SMA yang diselenggarakan oleh Masyarakat OD LOD 14 Hari Kerja 3 Iain Pendirian Program atau Satuan Pendidikan untuk SMK yang diselenggarakan oleh Masyarakat __|2.02.01. 14 Hari Kerja 4 Izin Penambahan Program Keahlian pada SMK yang diselenggarakan oleh Masyarakat 2.02.01.04 2.03 Ill |Bidang Sosial Jenis Izin — 1 Izin Pemungutan Uang dan/atau Barang (PUB) lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota ~ — aoe 2 Izin Teknis Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing (NGO} 2.03.01. j Jenis Non Izin —— 1 Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah (UGB) 2.03.02.01 7 Hari Kerja 2 Tanda Daftar Lembaga Kescjahteraan Sosial 2.03.02.02 1S Hari Kerja 3 Rekomendasi Pemungutan Vang dan Barang (PUB) 2.03.02.03 14 Hari Kerja IV |Bidang Perdagangan 2.04 Jenis Non Izin 1 Rekomendasi Pedagang Gula Antar Pulau Terdaftar (PGAPT) dan Surat Persetujuan Perdagangan Gula 2.04.02.01 7 Hari Kerja Rafinasi Antar Pulau (SPPGRAP} V_ |Bidang Kehutanan 2.05 Jenis Izin 1 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, untuk kegiatan : 2.05.01.01 30 Hari Kerja - Pembangunan fasilitas umum yang bersifat nonkomersial untuk luas kurang dari 5 Ha; dan - Pertambangan rakyat 2 Persetujuan Pemanfaatan Kayu untuk Kegiatan Non Kehutanan 2.05.01.02 30 Hari Kerja 3 Persetujuan Pembuatan Koridor 2.05.01.03 30 Hari kerja Jenis Non Izin 1 Pertimbangan Gubernur untuk Persetujuan pelepasan kawasan hutan 2.05.02.01 30 Hari Kerja 2 Pertimbangan Gubernur untuk Perubahan fungsi kawasan hutan 2.05.02.02 30 Hari Kerja 3_Rekomendasi Gubernur untuk Persetujuan penggunaan kawasan hutan 2.05.02.03 30 Hari Kerja 4 _Rekomendasi Gubernur untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan hutan pada hutan lindung 2.05.02.04 30 Hari Kerja S_Rekomendasi Gubernur untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan hutan pada hutan produksi 2.05.02.05 30 Hari Kerja VI |Bidang Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat 2.06 Jenis Non Izin 1 Rekomendasi Penelitian 2.06.02.01 1 Hari Kerja VII |Bidang Kebudayaan 2.07 Jenis Izin 1 Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah Provinsi 2.07.01.01 14 Hari Kerja VU |Bidang Energi Sumber Daya Mineral 2.08 Jenis Izin 1 Izin Pengeboran Air Tanah 2.08.01.01 45 Hari Kerja Jenis Non Izin | Rekomendasi dari Gubernur untuk Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2.08.02.01 20 Hari Kerja IX |Bidang Lingkungan Hidup Jenis Non Izin 1__Rekomendasi Gubernur untuk Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional 2.09.02.01 30Hari Kerja 2.03.01.01 02