4.Gubernur adalah Gubernur Rrau. 5. 6. -4" 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Telpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kepala Perangkat Daerah adalail Kepafa Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat pTSp adalah pelayanan secara terilrtegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanai melalui satu pintu. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan P|SP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaar-rnya mulai dari tahap pelmohona! sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalarn satu pintu dan satu tempat. Pedzinan adalah pemberian dokumen dan bukti legalitas persetujuan dari pemerintah kepada seseorang atau pelal<u usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nonperizinan adalah pemberiar dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalam kemudahin pelayanalr dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Tim Teknis adalah kelompok kerja yang dibentuk sesuai kebutuhan dalam rangka Penyelenggaraa! Pelayanan Terpadu Satu pintu, yang mempunyai ke',Menangan memberikan pedimbangan teknis dan/atau rekomendaii aias penerbitan Perizinan dan Nonperizlnan. 9. i0. 11. 15. 16. 17. 13. 14. 12. Pertimbanga! Teknis dan/atau Rekomendasi adalah hasil pemeriksaan lapangar.r dan analisa/kajian teknis yang dilakukan Teknis terhadap objek Perizinal dal Nonperizinan sebagai dasar ditedma atau ditolaknya Perizinan dan Nonperizinan. Kewenangan adalah hak yang diberikan pemerintah Daerah untur melakukan atau tidal melakukan kepada Kepala Dlnas penanaman Moda] darl Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuatu agar tercapai tujuan tefientu. Pendelegasian wewenang ada-lah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab, serta tanggung gugat perizinan da! Nonperizinan, termasuk penandatanganan beralih sepenuhnya kepada penerima Jelegasi.
20.Perlzir'all Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat pSE adalah pelayanan Pedzinan darr Nonperizinan yang diberikan -il.llri pfsp """^..elektronik. 2r. Pefizinarr Ber-usaha Terintegrasi Secara Subm.ssion yang selanjutnya disingkat OSS diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sislem elekLron jk yang rerinregrasi. Elektronik atajJ Online Single adalah Perizinal Berusaha ygng atas nama menteri, pimpinan kepada Pelalu Usaha melalui 22. 23. 24. 25 26. Lembaga Pengelola dan penyelen ggata Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembiga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakal urusan pe-"iirrtalru.rl di bidang koordfrasi penanaman modal. Nomor Induk Ber-usaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelal<u Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelal<u Usaha melakukan Pendaftaran. Perizioan dan Nonperizinan melalui Lembaga OSS adalah Izin Usaha, Izin Komersiai dan Izin Operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan_atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan untuk mimular usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksa:taan komersial atau operastonal dengan memenuni persyaratan danI atau Kom_1men. j<om]lmen adalah pernyataan pelalnr Usaha untuk memenuhi persyaralan lzin Usaha dan/atau lzin Komersial atau Operasional. Persetujuan/penolatan pemenuhal komitmen adalah pernyaraan menyetujui dan/atau menolak pemenuhan komitmen yaig diajukan oleh pemohon Perizinan dan Nonperzinan untuk Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sesuai dengan kewenangan daerah. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikiriml<an, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yaog dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melaiui komputer atau slstern elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, ralcangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki malna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu mema1'aminya. Petugas Loket Bantuan dan Pendaftaraan (HeLp aftd Registration Couftter) adalah petugas yallg melaksana*arl fungsi memberikan baltuan terhadap pengurusan Perizinan dan Nonperizinan. Petugas Loket Penyerahan Berkas (Submission Couftter) adalah petugas yang menyerahkan dokumen Perizinan dan Nonperizinan yang telai diterbitkan. Petugas Loket Pengaduan dan Informasi (Comptain and InformatiorL Counter) adalah petugas pengeiolaan pengaduan dan memberikan informasi kepada masyar-akat mengenai Perizinan dan Nonperizinan. 27. 29. 30. 28. 32. 33. 35. 36. 37. 38. 31. +r. Petugas Pelayanan Depan (F/onf Ofrtc4 adalah petugas yang melal<sanal<an fungsi menedma beakas, memeriksa kelengkapan persyaratan, dan member-ikan verifikasi terhadap pengajuan perizinan dan Nonperizinan. Petugas Pemrosesan permohonan pedzinan dan Nonperizinar lBack Office) adalah petugas yang melaksanakan fungsi mengoiah, memeriksa dokumen, memverifikasi, mengidentifikasi, memvalidasi, membuat konsep, men1rusun, mengadministrasi, menerbitkan dokumen perizinan dan Nonperizinan. Penerima Izin atau Non Izin adalai orang perseorangan, Badan Hukum dan/atau bukan Badan Hukum yang memperoleh keputusan Izin dan Non Izrn. Pemohon adalah orang perseorangajr, Badan Hukum, Badan Usaha vanq berbentuk Badan Hukum atau bukan Badan Hukum, pemerintah prrsaf Pemerintah Daerall Provinsi dan/atau pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memerlukan dokumen Izin dan /atau Non lzin. Penangguhan Permohonan adalah pengembalian berkas permohonan disertai catatan alasan pengembalian yang dapat diajukan kembali apabila persyaiatan telah dilengkapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pembatalan Perizinan adalah dokumen yang dikeluarkan unruK membatalkan dokumen persetujuan perizinan yang sudah diterbitkan karena bertentangan dengan kewenangan pemerintah Daerah dan/atau dibuat oleh pejabat yang tidak memiki kewenangan menetapkan keputusan Perizinan dan/atau sebagai akibat putusan pengadilan. Pencabutan Perizinan ada.lah dokumen yang dikeh_rarkan guna mencabut dokumen petsetujuan Perizinan yang telah diterbitkan karena adanya pelaiggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau adalya rekomendasi pencabutan dari Perangkat Daerah terkait. Penadkan dokumen pernohonai adalah upaya yang dilakukan oleh pemohon untuk membatalkan proses pengajuan permohonannya sekaligus mengambil berkas permohonan dai dengan alasan tertentu sebelum terbitnya Pedzinan dan Nonperizinan tersebut. Konfirmasi Status Wajib Pajak ya]1g selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oieh pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh informasi dan keterangai status wajib pajak. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikai oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pdbadi atau Badan Hulrum. Sistem lnformasi Manajemen Pelayanan yang selanjutnya disingkat SIMPEL ada-lah sistem pelayanan Perzinan da]l Nonperizinan yang digunakan untuk mengolah data Perizinan dan Nonperizinan dari awal pendaftaran sampai dengan diterbitkannya izin secara elektronik. Survei Kepuasan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat SKM adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kcpuasan masyaral<at yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. 39. 40. 42.