4.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsl Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 162, Tambahan Lernbaran Negara Repubhlk indonesia Nomar 4808); a 1, ll. 12. 13. Peraturan Pemcrintah Nemor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 89}, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Feraturan Pemerintah Naomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2022 Nomar 121}; Peratuwan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2610 tentang Pengelolaan dan Penvelenggaraan Pendidikan (Lembaran Necara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomer 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3105), sebagaimana lelah diubeh denyvan Peraturam Pemerintah Nomor 66 Tanun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyeknyegaraan Tendidikan (Lembaran Negara Repubhk indonesia Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Namer 5157); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran WNegara Republik Inéonesia Pahun Nomar 5165); Peraturan Pemerintakh Nomor Nomor 37 Tahun 2021 tentang Stancar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87}; Peraturan Menteri Dalam Negert Nemor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomur 2036} sebagaimana telah diubah dengan Peraluran Menteri Daiam WNeeer) Nomor 120 Tahun 2018 tentang rerubahan Atas Peraturan Menter] Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2015 lenlang Pernberntukan Produk Hukuim Daerah (Berila Negara Republik Indenesia Tahun 2019 Nomor la); 9. Peraturan Mentert Dalam WNegerl Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pecloman ‘Texnis Pengelolaan Keuangan Daerah (Rerira Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781}; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolos: Nemer 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi {Berita Negara Repubhk [ndonesia Tahun 2022 Nemor 666); Feraturan Mentert alam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan paca Pemerntah JTiaerah (Herita Negara Republik Indonasia Tahun 2023 Nomor 20u}; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor A Tahun 2018 tentang Penyelenggyraan Pendidikan (Lembaran Daerah Proving) Riau Tahun 2018 Nomor 3]; Menetapkan : MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEEOLAH DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN SATUAN PENDIDIKAN KIIUSUS NEGERI DAN SWASTA. Hagel I Beberapa kelembuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bantuan OQperagional Sekolah Daerah Pada Satuan Pendidikan Menengah Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Dan swasta (Gerita Daerah Provinsi Riau Tahun 2024 Nomer 2} chubah sebasa. berikut : Ketentuan Pasal 1 angka 16 cdiubah, sehingga Pasal 1 herbuny? sebagai berixut: Pasal | Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
5.Penclicdikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujucdkan svasana belajar dan proses pembelajaran apar peserta didik secara aktl mengembangkan potensl dirinva untuk memilki kekuatan spiritual keagamaan, pengencdalian cri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang dipertukan dirinya, masvarakat, bangse dun negura, yung diselenggarakun di Provinsi Riau. 6 SGatuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dav informal pada séetiap ieniang dan jenis pendidikan dalam hul ini terdiri dari Satuan Pendidikan Menuenual: dan Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Riau. *. Peserta Didik adelah anggola masyarakal yang berusaha mengvnibalehan potensl dirt melalui proses pembelmiaran vang tersedia pada jalur, joenjang dan jenis pendidikan tertenru,
8.Satuan Pendidikan Mencngah yang selanjutnya disebut Satdikmen adalah jernjang pendidikan pada jatur Pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk sekolah menengah atas, sekolah meéenengah kehiruan, dan atau bentuk lain yang SeCHOPAJAL, 1. Li. 12, is. 14. 13. l¥, Satuan Pendidikan Khusus yang selanjutnya disebut Satdiksua adalah pendidikan bagt peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti prases pembelgjaran kerena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Sekolah Menengah Atas, vang selanjulnya disingkal SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar vane diakul sama/setara SMP atau MTs. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjuinya disingkal SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikun kepuruan pada jemang Pendidikan menengah sebaral lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan clari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs. Sekolan Luar Biasa yang selanjutnya disingkal SLB adalah galah salu bentuk Sckolah khusus yang terintegrasl paca jatur formal untuk jenjang pendidikan dasar sartpai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan. Tang Bantuan Oserasional Sekelah Daecreh selanjutnya disebut gana BKBOSIMA. adatah ‘dana yang berasal dart APBD Pruvinsi unluk mendukung blaya operasional monpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Pengelolaan Dana BOSDA adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran Dana BOSDA, pelaksansun Deana BOSDA, penatausahaan Dana BOSDA, pelaperan Dana ROSDA, pertanggungjawahan Dana BOSDA dan pengawasan Dana BOSDA. Dana Bantuan Opecrasional Sckolah Dacrah Reeuler vang selanjutnya disebut Dana BOSDA Reguler adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk membantu dan/atay wmelengkapi kebutuhan operasional non personalia pada SMA, SME, SLB Negeri dan Swasta yang berasat dar Anggaran Pendanatan dan Belanja Daerah Provinsi. Dana Bantuan Onperasional Sekolah Daerah Afirmasi selanjutnya discbut Dana BOSDA Afirmas: adaiah Dana Bantuan Operasional Sekelah untuk untuk membanri dan/alau melengkapi kebutuhan operasional non personalia siswa tidak mampu vang bersekolah pada eatuian Perididikun Menengah dan Satuan Pendidikan KUSis Swasta, Pendidikan Layvyanan Khusus adalah Satuan Pendidikan Menengah yang menyelenggarakan Layanan Pendidikan Inklusi dan Sekolah Terbuka, id. 19. 20. 21. ae. 23. 24. 26. 28, 29), Hibah adalah pemberilan uang/barang atau jasa dart pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah luimnya, perusahaan dacrah, masyarakat dan organisas! kemasvarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang berlijlain untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerimiai Data Pokok Pendidikan vang selanjutnya disebut DAPODIK adalah suatu sistem pendataan vang dikelola dleh Kementerian Pendidikan dan Kebudavaan yang Tmemual Data Sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga keperndidikan, deur substansl pemdidikan yang dalanya bersumber dari Sekolah yang terus menerus cliperbahure secaria arire, Nomer Pokok Sekolah Nasional yang selanjutnya disingket dengan NPSN adalah kode pengenal sekolah di Indonesia yang bersifat unik vang cditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kebudayaan (PDSPK). Rapor Pendidikan acalah laporan hasil evaluasi layanan pendidikan sebagal penyempurnaan duri Rapor Mutu yang disusun oleh inslrumen dan proses evaluasi yang berfokus pada hasil belajar peserta didik. Rekening Sekolan adalah rekening yang digunakan satuan Fendidikan untuk penerima Dana BOSDA. Rencana Keginafan dan Auggeial Sekolah Dana BOSDA yerg selanjutnya discbut RRAS Dana BOSDA adalah dexumen pcerencandan dan penganggaran yang berisi program: dan kegiatan sekolah dalam 1 tahun anggaran vang cdihavali cari surmbcr Dana APBD Provirisi. Penanggungjavab Dana BOSDA adalah Kepala pacdikmen @an Satdiksus Negeri dan Swasta yang berlatlzgung jawab dalam Pengelolaan Dana BOSDA Sesual Gengan Keweleilgarillya., Bendahara dans BOSDA adalah Pegawai vang ditunjuk Mecnerig, ILeTLylnpan, Iembayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk kenerluan belanja Dana BOSDA. ao Anggaran Pendapatan dan Beclanja Dacrah yang selanjurnya disingkat APBD adalah Angearan Pendapatun dan Beianja Daerah Provinsi Riau. Pengound Anuarat vang selanjuinva disingkat PA acgalah petjateal purmegur kewenangan pengguna anggaran untuk meiaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPP yang dipimpinnya. Pejabat Pengeicla Keuangan Dacrah yang selanfuinya disingkat PPKD adalah Kenaia SKPEKD yang mempunyal Tugas mctlaksanake pungeloluan APBD dan bertindak sebarear benclahara daerah. Bendahara Umum Dacrah yang sclanjutnya disingkat BUB adalah FPPRID vang hertindak dalam kapasitas sebaral BUD. 3a. ol. oF, 36. 3Y. 38, 4c. Pejabat Ternatausahaan Keuangan SKPD yang stianjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. Dokuinen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Dacrah yang sclanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja seuap SKPB yang digunakan sebagai dasar pciaksanaan anggaran oleh PA, Naskah Perjanjan Hihbah Daerah yang selanfuinya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersuimber dart Dana BOSDA antara Pemerintah Daerah dengan penerima hibah. Satuan Biaya adaiuh besaran nominal yang ditetapkan sebagai penghilung alokasi anggaran yang diterima Masing masing Satuan Pendidikan dikali jumlah peserta didils, 33 Saluan bis poxok lermbega acelah besaran nominal yang clitetapkan berdasarkan rentang jumlah peserta didik bagi Satuan Pendidikan Negeri dengan jumlah siswa miaksimal 200 orang. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumrya yang sclanjutnva disingkat StlPA adalah selisih lebih redlisasi penerimaun dan pengeluaran anggararn selama 1 (salu) perlode engparan, 43 Penseserun Percepalan Penghupusan Kemiskinan eksirim yang seclanjutnyarn disingkat dengan P3KE adalah kumpulan inlurmasi dan data keluarga serta inctividlu aneeota kclaarga hasil pemutakhiran basis Data keluarga Indonesia. Pengeloiasn Keuangan Sekolah adalah keseluruhan kegiaran meliputi perencanaun, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertangeungjawaban, dan pengawasgan keuangean sekolah. Penatuusahean Keusnuzan Sekolah adalah kegiatan MCMerina, mcengelal, menylnpan, mendokumentasikan, menyetor, membayar, dan mempertangeungjawabkan keuangan sekelan. Siswa Rurang Mampu adaiah siswa berasal dari keluarga tiskin yakril suaiu kuridisi dunana masyarakat yang tidak memiliki akses ke prasarana dan sarana dasar lingkungan yang memadai dengan kualitas perimahan dan permukiman yang jauh di bawah slandar kelayakan serta mata pencaharian yang lidak Yeu miencakup selaruk multi climensi yaitu dimeénsi politik, dimensi saosial, dimensi lingkungan, dimers ckoroml dan dimensi asset. Sural KEelerangan Tidak Mampu yang selanjutnva disingkar dengan SEKTM adalah surar yang dikeluarkan pihak Kepala Desa/Kelurahan yang dapat dipergunakan WibLuk Kkeperluan keringeunun biaya pelayamar lertentu mengajukan bantuan tertentu dan lain sebagainyva.