Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1 . Daerah adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provnsi Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Provinsi Riau.
6.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dalam hal ini terdiri dari Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus di Provinsi Riau.
7.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
8.Satuan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satdikmen adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan atau bentuk lain yang sederajat.
9.Satuan Pendidikan Khusus yang selanjutnya disebut Satdiksus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/ atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
10.Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs. 1 1 . Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang Pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
12.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk Sekolah khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
13.Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah selanjutnya disebut Dana BOSDA adalah dana yang berasal dari APBD Provinsi untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
14.Pengelolaan Dana BOSDA adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan dan penganggaran Dana BOSDA, pelaksanaan Dana BOSDA, penatausahaan Dana BOS DA, pelaporan Dana BOS DA, pertanggungiawaban Dana BOSDA dan pengawasan Dana BOSDA.
15.Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOSDA Reguler adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk membantu dan/atau melengkapi kebutuhan operasional non personalia pada SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
16.Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Afirmasi selanjutnya disebut Dana BOSDA Afirmasi adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk membantu dan/ atau melengkapi kebutuhan operasional non personalia Satuan Pendidikan Menengah Negeri yang menyelenggarakan Layanan Pendidikan Khusus serta untuk membantu dan/atau melengkapi kebutuhan operasional non personalia siswa kurang mampu yang bersekolah pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus Swasta.
17.Pendidikan Layanan Khusus adalah Satuan Pendidikan Menengah yang menyelenggarakan Layanan Pendidikan Inklusi dan Sekolah Terbuka.
18.Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
19.Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut DAPODIK adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat Data Sekolah, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Sekolah yang terus menerus diperbaharui secara online.
20.Nomor Pokok Sekolah Nasional yang selanjutnya disingkat dengan NPSN adalah kode pengenal sekolah di Indonesia yang bersifat unik yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kebudayaan (PDSPK). 2 1. Rapor Pendidikan adalah laporan hasil evaluasi layanan pendidikan sebagai penyempurnaan dari Rapor Mutu yang disusun oleh instrumen dan proses evaluasi yang berfokus pada hasil belajar peserta didik.
22.Rekening Sekolah adalah rekening yang digunakan Satuan Pendidikan untuk penerima Dana BOSDA.
23.Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Dana BOSDA yang selanjutnya disebut RKAS Dana BOSDA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan sekolah dalam 1 tahun anggaran yang dibiayai dari sumber Dana APBD Provinsi.
24.Penanggungjawab Dana BOSDA adalah Kepala Satdikmen dan Satdiksus Negeri dan Swasta yang bertanggung jawab dalam Pengelolaan Dana BOSDA sesuai dengan kewenangannya.
25.Bendahara dana BOSDA adalah Pegawai yang ditunjuk menenma, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungiawabkan uang untuk keperluan belanja Dana BOSDA.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.
27.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
28.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
29.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
30.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. 3 1 . Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA.
32.Naskah Perjanjian Hi bah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Dana BOSDA antara Pcmerintah Daerah dengan penerima hibah.
33.Satuan Biaya adalah besaran nominal yang ditetapkan sebagai penghitung alokasi anggaran yang diterima masing masing Satuan Pendidikan dikali jumlah peserta didik.
34.Satuan biaya pokok lembaga adalah besaran nominal yang ditetapkan berdasarkan rentang jumlah peserta didik bagi Satuan Pendidikan Negeri dengan jumlah siswa maksimal 200 orang.
35.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih Jebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
36.Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim yang selanjutnyan disingkat dengan P3KE adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran basis Data keluarga Indonesia.
37.Pengelolaan Keuangan Sekolah adalah keseluruhan kegiatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan sekolah.
38.Penatausahaan Keuangan Sekolah adalah kegiatan menerima, mencatat, menyimpan, mendokumentasikan, menyetor, membayar, dan mempertanggungjawabkan keuangan sekolah.
39.Siswa Kurang Mampu adalah siswa berasal dari keluarga miskin yakni suatu kondisi dimana fisik masyarakat yang tidak memiliki akses ke prasarana dan sarana dasar lingkungan yang memadai dengan kualitas perumahan dan permukiman yang jauh di bawah standar kelayakan serta mata pencaharian yang tidak menentu yang mencakup seluruh multi dimensi yaitu dimensi politik, dimensi social, dimensi lingkungan, dimensi ekonomi dan dimensi asset.
40.Surat Keterangan Tidak Mampu yang selanjutnya disingkat dengan SKTM adalah surat yang dikeluarkan pihak Kepala Desa/Kelurahan yang dapat dipergunakan untuk keperluan keringanan biaya pelayanan tertentu mengajukan bantuan tertentu dan lain sebagainya. 4 1 . Surat Pernyataan Tanggung Jawab Multak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang menyatakan bertanggunjawab secara formil dan material atas seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana BOSDA.