12.Data Statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperolch dcngan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis.
13.Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi.
14.Informasi Geospasial adalah Data Geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
15.Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan dan asumsi.
16.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data. menjelaskan data serta memudahkan pcncarian, penggunaan dan pengelolaan informasi data.
17.Interoperabilitas Data adalah kcmampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
18.Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung a tau menggambarkan makna. maksud. atau norma tertentu sebagai rujukan identitas sebuah data yang bersifat unik.
19.Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Dataatau Instansi Daerahyang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
20.Simpul Jaringan adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam penyclenggaraan, pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan Data Gcospasial dan Informasi Geospasial.
14.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2 0 1 5 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Tcknologi Informasi dan Keterbukaan Informasi (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 6); Menetapkan: PERATURAN PERATURAN MEMUTUSKAN: GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN GUBERNUR RIAU NOMOR 23 TAHUN ATAS 2021 TENTANG SATU DATA PROVINSI RIAU. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 23), diubah sebagai berikut: 1 . Ketentuan Pasal 1 angka 27 dan angka 28 dihapus serta angka 29 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Riau.
2.Gubernur adalah Gubernur Riau.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau
4.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
6.InstansiKabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau.
7.Dinas adalah Dinas Komunikasi lnformatika dan Statistik Provinsi Riau.
8.Badan Pusat Statistik yang selanjutya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas dibidang kegiatan statistik, yang secara struktural bertanggungjawab langsung kepada Presiden yang bcrada di Provinsi.
9.Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat BIG adalah Lembaga Pemerintah non Kementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang informasi geospasial yang berada di Provinsi.
10.Satu Data Provinsi Riau yang selanjutnya disebut Satu Data adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk mewujudkan data yang beragam, akurat, mutakhir, terpadu, bermanfaat, akuntabel dan dapat dipertanggungiawabkan yang mudah -2
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2 0 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pcngganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6808)
9.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 201 I tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3 1 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502); 1 1 . Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 9 Nomor 1 1 2 ) ;
12.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2 0 1 5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2 0 1 5 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pcrubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157):
13.Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1002); -8
7.Ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) diubah serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :