menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data Provinsi Riau; GUBERNUR RIAU, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA TENT ANG SATU DATA PROVINSI RIAU PERATUR UBERNUR RIAU NOMOR TAHUN 2021 GUBERNUR RIAU Mengingat Menimbang PERATURAN GUBERNUR TENTANG SATU DATA PROVINS! RIAU. MEMUTUSKAN:
5.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502);
11.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data Indonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
13.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Keterbukaan Informasi (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 6); Menetapkan: Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Riau.
2.Gubernur adalah Gubernur Riau.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau
4.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, .kesekretariatan lembaga .negara, keeekretarietan l~:mb.aga. nonstruktural, ,, dan lembaga peme:rint~h lainnya,
5.Perarigkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
6.Instansi Kabupaten/Kota adalah perangkat · daerah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau.
7.Dinas adalah Dinas Komunikasi Informatika clan Statistik Provinsi Riau.
8.Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas di bidang kegiatan statistik, yang secara struktural bertanggungjawab langsung kepada Presiden yang berada di Provinsi.
9.Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat BIG adalah Lembaga Pemerintah non Kementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang informasi geospasial yang berada di Provinsi.
10.Satu Data Provinsi Riau yang selanjutnya disebut Satu Data adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk mewujudkan data yang beragam, akurat, mutakhir, terpadu, bermanfaat, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan yang mudah diakses dan dibagipakaikan antar Perangkat Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan satu kode referensi dan data induk sebagai dasar perencanaan, evaluasi serta pengendalian pembangunan.
11.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/ atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
12.Data Statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis.
13.Data Geospasial adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran dan/ atau karakteristik objek alam dan/ a tau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi.