menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD)Provinsi Riau; GUBERNUR RIAU DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHA ESA Mengingat: Menimbang: TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATASPERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH (CPPD) PROVINS! RIAU PERATURANGUBERNUR RIAU NOMO TAHUN 2021 QURRRNUR RIAU Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Nomor 12), sebagaimana telah diubah be berapa kali dengan:
a.Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 14);
b.Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peaturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 24); diubah sebagai berikut: PasalI Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 12 TAHUN 2013 PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH (CPPD) PROVINS! RIAU. MEMUTUSKAN: Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua ~m~ VnQ~n~·VnQ~n~ N~m~r i~ Tahun 20 l q tentan~ Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telelekomunikasi Indonesia;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
(1)Pengadaan CPPD diatur oleh Gubernur.
(2)Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura merupakan penanggung jawab pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
(3)Pendistribusian CPPD Provinsi dilakukan oleh dan/ atau instansi yang ditugaskan oleh Gubernur dan selanjutnya diatur dengan Kesepakatan Kerjasama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4)Prosedur dan mekanisme pengelolaan CPPD Provinsi Riau diatur sebagai berikut:
a.Gubernur melalui Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami rawan pangan akibat bencana alam/non bencana (pandemi);
b.Pemberian bantuan atau penyerahan bantuan oleh Gubernur dan/ atau instansi yang ditugaskan/yang diberi wewenang oleh Gubernur diserahterimakan kepada Bupati/Walikota dan/atau instansi yang berwenang menerima bantuan tersebut;