( 1) Pelaksanaan RAD KSB dilakukan secara koordinatif oleh Tim Pelaksana Daerah, yang terdiri dari Dinas, Perangkat Daerah Pelaksana dan Mitra Pendukung serta dapai merigikutscrtakan peran ma syarakat, pelaku usaha dan para pihak terkait perkebunan kelapa sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
(1)Dokumen RAD KSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun clengan sisternatika sebagai berikut :
(2)Dokumen RAD ~SB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan arah sekaligus pedoman bagi seluruh aktor pembangunan dalam rncwujudkan pencapain program dan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Daerah. SERITA DAERAH PROVINSI RIAU TAHU~ 2022 NOMOR: S.F'. HARIYANTO Pada tanggal SEKRETARIS DAERAH PROVINS! RIAU, Ditetapkan di Pekanbaru Pada tanggal GUBERNUR RIAU, sYAMSUAR