MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT. Pasal I Mengubah Lampiran II.1.2, II.1.3, II.1.4 dan II.5.2 Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menambah penjelasan sehingga lampiran II.1.2, II.1.3, II.1.4 dan II.5.2 berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal II JDIH Provinsi Sulawesi Barat LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 11 TAHUN 2016 TANGGAL : 12 MEI 2016 TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT Adapun Lampiran-lampiran Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang akan dilakukan penjelasan tambahan adalah sebagai berikut :
(1)Umur dana bergulir sampai dengan 1 tahun; dan/atau;
(2)Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo; dan/atau
(3)Penerima dana menyetujui hasil pemeriksaan; dan/atau
(4)Penerima dana kooperatif. b) Kualitas kurang lancar, dapat ditentukan dengan kriteria :
(1)Umur dana bergulir lebih dari 1 tahun sampai dengan 3 tahun; dan /atau
(2)Penerima dana dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama belum melakukan pelunasan; dan /atau
(3)Penerima dana kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau
(4)Penerima dana menyetujui sebagian hasil pemeriksaan. c) Kualitas diragukan, dapat ditentukan dengan kriteria; JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(1)Umur dana bergulir lebih dari 3 sampai dengan 5 tahun; dan/atau
(2)Penerima dana dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua belum melakukan pelunasan; dan/atau
(3)Penerima dana tidak kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau
(4)Penerima dana tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan. d) Kualitas macet, dapat ditentukan dengan kriteria;
(1)Umur dana bergulir lebih dari 5 tahun dan/atau
(2)Penerima dalam jangka waktu 1 bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum melakuka pelunasan; dan/atau
(3)Penerima dana tidak diketahui keberadaannya; dan/atau
(4)Penerima dana mengalami kesulitan bangkrut dan/atau meninggal dunia; dan/atau
(5)Penerima dana mengalami musibah (force majeure). 2) Dana Bergulir dengan executing agency; a) Kualitas lancar dapat ditentukan dengan kriteria :
(1)Lembaga keuangan bank (LKB), lembaga keuangan bukan bank (LKBB), koperasi, madal ventura dan lebaga keuangan lainnya menyetorkan pengembalian dana bergulir sesuai dengan perjanjian dengan pemerintah daerah; dan/atau
(2)Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo. b) Kuaitas macet, dapat ditentukan dengan kriteria;
(1)LKB, LKBB, Koperasi, modal ventura dan lembaga keuangan lainnya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian tidak melakukan pelunasan; dan/atau
(2)LKB, LKBB, Koperasi, modal ventura dan lembaga keuangan lainnya tidak diektahui keberadaannya; dan/atau
(3)LKB, LKBB, Koperasi, modal ventura dan lembaga keuangan lainnya bangkrut; dan/atau
(4)LKB, LKBB, Koperasi, modal ventura dan lembaga keuangan lainnya mengalami musibah (force majeure). 3) Dana Bergulir dengan chanelling agency. a) Kualitas lancar dapat ditentukan dengan kriteria :
(1)Umur Dana Bergulir sampai dengan 1 tahun; dan/atau
(2)Masih dalam tenggang waktu jatuh tempo. b) Kualitas kurang lancar, dapat ditentukan dengan kriteria :
(1)Umur Dana Bergulir lebih dari 1 tahun sampai dengan 3 tahun; dan/atau JDIH Provinsi Sulawesi Barat
(2)Apabila penerima Dana Bergulir dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama belum melakukan pelunasan. c) Kualitas diragukan, dapat ditentukan dengan kriteria;
(1)Umur Dana Bergulir lebih dari 3 tahun sampai dengan 5 tahun; dan/atau
(2)Apabila penerima Dana Bergulir dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua belum melakukan pelunasan. d) Kuaitas macet, dapat ditentukan dengan kriteria;
(1)Umur Dana Bergulir lebih dari 5 tahun; dan/atau
(2)Apabila penerima Dana Bergulir dalam jangka waktu 1(satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga belum melakukan pelunasan; dan/atau
(3)Penerima Dana Bergulir tidak diketahui keberadaanya; dan/atau
(4)Penerima Dana Bergulir bangkrut/meninggal dunia; dan/atau
(5)Penerima Dana Bergulir mengalami musibah (force majeure). e) Kebijakan Akuntansi atas penetapan aging schedule, kategori dan tingkat kolektibilitas serta presentase Penyisihan Dana Bergulir Diragukan Tertagih adalah sebagai berikut: 1) Kualitas lancar, sebesar 0,0% (nol koma nol persen) dari dana bergulir dengan kualitas lancar; 2) Kualitas kurang lancar, sebesar 10% (sepuluh persen) dari dana bergulir dengan kualitas kurang lancar; 3) Kualitas diragukan, sebesar 50% (lima puluh persen) dari dana bergulir dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan 4) Kuaitas macet, sebesar 100% (seratus persen) dari dana bergulir dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada). Adapun perhitungan aging schedule dalam bentuk tabel sebagai berikut : No Umur Tunggakan Dana Bergulir Kategori Penyaluran Dana Bergulir % Perkiraan Dana Bergulir Diragukan Tertagih 1 0 s.d 1thn Lancar 0 % 2 >1 thn s.d 3 thn Kurang Lancar 10 % 3 >3 thn s.d 5thn Diragukan 50 % 4 >5 thn Macet 100 % JDIH Provinsi Sulawesi Barat