Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : JDIH Provinsi Sulawesi Barat
1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Repubik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
7.Pimpinan adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Asisten Sekretaris Daerah.
8.Biro Umum dan Perlengkapan adalah Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
9.Kegiatan adalah aktifitas yang dilakukan OPD atau Instansi lain yang meliputi Rapat-rapat, Seminar, Work Shop, Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Gubernur, baik yang dilaksanakan di Kantor Gubernur maupun di luar Kantor Gubernur.
10.Administrasi adalah tatalaksana dalam pengaturan kegiatan yang melibatkan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Asisten Sekretaris Daerah, dan OPD.
11.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, pita, rancagan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
12.Transaksi Elektronik adalah perbuatan hokum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
13.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
14.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, symbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
15.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. JDIH Provinsi Sulawesi Barat
16.Penyelenggaraan Sisten Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
17.Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk kperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
18.Aplikasi adalah pemecahan masalah yang menggunakan salah satu teknik pemrosesan data aplikasi yang diinginkan oleh pengguna.