1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4.Kabupaten adalah Kabupatendi lingkup Provinsi Sulawesi Barat.
5.Dinas Perkebunan adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang perkebunan.
6.Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
7.Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha perkebunan.
8.Pekebun kelapa sawit adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
9.Kemitraan usaha perkebunan kelapa sawit adalah kerjasama usaha antara perusahaanperkebunan kelapa sawit dengan masyarakat sekitar perusahaan dan atau pekebun kelapa sawit bedasarkan pada azas manfaat, berkelanjutan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, dan saling memperkuat, Serta dilakukan secara tertulis dalam bentuk perjanjian yang diketahui oleh Bupati dan atau Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten.
10.Perusahaan Perkebunan kelapa sawit adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala tertentu yang melakukan kemitraan dengan pekebun kelapa sawit/kelembagaan pekebun kelapa sawit. JDIH Provinsi Sulawesi Barat
11.Kelembagaan pekebun kelapa sawit adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh, dan untuk pekebun kelapa sawit guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan pekebun kelapa sawit.
12.Kelompok pekebun kelapa sawit adalah kumpulan pekebun kelapa sawit dalam suatu hamparan yang terkait secara non formal yang bekerja sama atas dasar saling asah, saling asih, dan saling asuh untuk keberhasilan usaha taninya yang dipimpin oleh seorang ketua.
13.Pekebun kelapa sawit mitra inti plasma adalah pekebun kelapa sawit yang kebunnya dibangunkan oleh perusahaan perkebunan sebagai mitra.
14.Pekebun kelapa sawit swadaya adalah pekebun kelapa sawit yang membangun sendiri usaha perkebunannya.
15.Tandan Buah Segar kelapa sawit yang selanjutnya disingkat TBS adalah tandan buah segar kelapa sawit yang dihasilkan oleh pekebun kelapa sawit.
16.Rendemen minyak sawit kasar (CPO) dan rendemen inti sawit (PK) adalah berat CPO/PK yang dapat dihasilkan pabrik dibagi dengan berat TBS yang diolah dan dikalikan dengan 100%.
17.Indeks “K” adalah Indeks proporsi yang dinyatakan dalam persentase (%) yang menunjukkan bagian yang diterima oleh pekebun kelapa sawit.
18.Crude Palm Oil yang selanjutnya disingkat CPO adalah minyak kelapa sawit kasar yang dihasilkan oleh pabrik minyak kelapa sawit.
19.Palm Kernel yang selanjutnya disingkat PK adalah inti sawit yang dihasilkan oleh pabrik minyak kelapa sawit.
20.Pabrik Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut PKS adalah pabrik yang mengolah TBS milik perusahaan dan mitra.
21.Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kelapa Sawit Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut Tim Provinsi adalah Tim yang bertugas menetapkan Indeks K dan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Sulawesi Barat.
22.Assosiasi PetaniKelapa Sawit Indonesia yang selanjutnya disingkat APKASINDO adalah kumpulan dari Petani Kelapa Sawit dan atau gabungan dari Kelompok Pekebun Kelapa Sawit untuk memperjuangkan kepentingan Pekebun Kelapa Sawit.
23.Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut GAPKI adalah kumpulan dari pengusaha kelapa sawit.
24.Izin Usaha Perkebunan untuk Budidayayang selanjutnya disingkatIUP-B adalah Izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan.
25.Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahanselanjutnya disingkatIUP-P adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha industi pengolahan hasil perkebunan.
26.Izin Usaha Perkebunan selanjutnya disingkat IUP adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan. JDIH Provinsi Sulawesi Barat