1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat;
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat;
3.Pemerintah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Penyelenggara Pemerintah Daerah; JDIH Provinsi Sulawesi Barat
4.Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKPD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah;
5.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah;
6.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah lingkup pemerintah Provinsi sebagai pembantu Gubernur dan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
7.Unit Pelaksanaan Teknis Badan Daerah yang selanjutnya disingkat UPTBD adalah unsur pelaksana teknis badan untuk melaksanakan teknis operasional di bidang pendapatan daerah;
8.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Milik Negara (BUMN), atau Badan Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi, massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap lainnya;
9.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
10.Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
11.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat;
12.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak, serta pengawasan penyetorannya;
13.Subjek pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak;
14.Wajib Pajak adalah oarang pribadi atau Badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah;
15.Surat Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SP3D, adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk mendaftarkan/melaporkan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, penghutungan dan/atau pembayaran Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah;
16.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
17.Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Gubernur;
18.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda; JDIH Provinsi Sulawesi Barat
19.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak daerah, surat tagihan pajak daerah, surat keputusan pembetulan, atau surat keputusan keberatan;
20.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan daerah, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak;
21.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar adalah selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada terutang atau seharusnya tidak terutang;
22.Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian dalam tahun pajak menurut peraturan daerah.
2.Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: