Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 31 Tahun 2016
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat No.37 Tahun 2015.
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU. Pasal I KetentuanPasal 6 dalamPeraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2015 Nomor 37),ditambahkan 1 (satu) hurufpadaayat (3) danayat (4) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
- (1)PenyelenggaraanPTSP olehPemerintahProvinsidilaksanakanolehBadanKoordinasiPenanaman Modal Daerah danPelayananPerizinanTerpadu.
- (2)Gubernurmelimpahkankewenangan di bidangperizinandan non perizinankepadaBadanKoordinasiPenanaman Modal Daerah danPelayananPerizinanTerpadu.
- (3)Pelimpahankewenangan di bidangperizinandan non perizinansebagaimanadimaksudpadaayat (1) meliputi:
- a.penerbitan;
- b.penolakan; dan
- c.pencabutan.
- (4)Penerbitan, penolakanataupencabutanizinsebagaimanadimaksudpadaayat (3) dilaksanakandanditandatanganiolehKepala BKPMD & P2T atasnamaGubernur. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Diundangkan di Mamuju Padatanggal 18 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSISULAWESI BARAT, ttd H.ISMAIL ZAINUDDIN Ditetapkan di Mamuju Padatanggal 18 Oktober 2016 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. ANWAR ADNAN SALEH
Membuka PDF…