1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
5.Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
6.Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
7.Badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara di daerah.
8.Pelayanan Informasi adalah jasa yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada Masyarakat pengguna informasi.
9.Akses Informasi adalah kemudahan yang diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan. JDIH Provinsi Sulawesi Barat
10.Akuntabilitas adalah perwujudan kewajiban Pemerintah Daerah untuk mempertanggung jawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggung jawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik.
11.Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan kegiatan, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
12.Dokumentasi adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara untuk bahan informasi publik.
13.Pengelolaan dokumen adalah proses pengumpulan, penyusunan, penyimpanan, penggunaan dan penyajian dokumen secara sistematis.
14.Klasifikasi adalah pengelompokan informasi dan dokumentasi secara sistematis berdasarkan tugas pokok dan fungsi organisasi serta kategori informasi.
15.Pelayanan informasi adalah jasa yang diberikan Pemerintah Provinsi kepada masyarakat pengguna informasi.
16.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi pada Pemerintah Provinsi.
17.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang selanjutnya disingkat PPID Pembantu adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi yang berada pada SKPD.
18.Pengguna Informasi Publik adalah warga negara, dan orang/badan hukum yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalamperaturan perundang- undangan.
19.Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
20.Uji konsekuensi adalah pertimbangan dengan seksama dan penuh ketelitian tentang dampak atau akibat yang timbul apabila suatu informasi dibuka dan adanya kepentingan publik yang lebih besar yang harus dilindungi dengan menutup suatu informasi publik.
21.Sengketa Informasi Publikadalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publikyang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
22.Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.
23.Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi.
24.Ajudikasi non litigasi adalah penyelesaian sengketa ajudikasi diluar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.