1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.
6.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
7.Bahan Bangunan adalah wujud dari suatu jenis bahan bangunan dan JDIH Provinsi Sulawesi Barat konstruksi atau komponen yang digunakan dalam proses pekerjaan pembangunan konstruksi baik bahan bangunan lokal maupun bahan bangunan hasil rekayasa produk industri.
8.Bahan Bangunan Hasil Rekayasa Industri adalah bahan bangunan produksi industri pabrikan atau manufacture yang meliputi seluruh material bahan bangunan produk industri yang telah terstandardisasi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau International Standarization Organization (ISO).
9.Harga Satuan Bahan adalah besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen bahan untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu.
10.Harga Satuan Upah adalah besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen tenaga kerja per satuan waktu tertentu untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu.
11.Satuan Pekerjaan adalah satuan jenis kegiatan bangunan konstruksi yang dinyatakan dalam satuan panjang, luas, volume, dan unit.
12.Analisa Harga Satuan Pekerjaan Uji Mutu dan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkunganadalah perhitungan kebutuhan biaya yang digunakan untuk melakukan uji mutu dan standardisasi tata bangunan/lingkungan.
13.Uji Mutu adalah sinkronisasi hasil kegiatan pengujian dan standardisasi pada masa pra konstruksi, konstruksi, dan pasca konstruksi guna mengetahui tingkat atau capaian pelaksanaan kekuatan uji mutu bahan bangunan industri lokal, konstruksi bangunan dan tata bangunan/lingkungan, atau capaian hasil tes uji mutu pekerjaan terhadap Nilai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan JMD/JMF (Job Mix Design dan/atau Jib Mix Formula) berdasarkan hasil perencanaan teknis/DED (Detail Engineering Design) oleh Laboratorium UPTD PSDAL PM dan atau Laboratorium Terakreditasi yang ditunjuk oleh UPTD PSDAL PM.
14.Penyelenggaraan Pengendalian Uji Mutu Bahan Bangunan, Konstruksi Bangunan dan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan adalah proses pengujian bahan bangunan lokal dan atau hasil industri, konstruksi bangunan dan standardisasi tata bangunan/lingkungan dibuktikan adanya surat keterangan hasil uji mutu dan standardisasi bagi penyedia jasa usaha dan atau kegiatan.
15.Pengendalian Uji Mutu Bahan Bangunan. Konstruksi Bangunan dan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan adalah upaya tindak lanjut perbaikan terhadap pembangunan bersifat baru, rehabilitasi/perbaikan dan/atau pembongkaran konstruksi atas perintah pengelola kegiatan yang berdasarkan hasil laporan Laboratorium UPTD PSDAL PM.
16.Bidang Pekerjaan Umum adalah bidang pekerjaan yang meliputi kegiatan pekerjaan Sumber Daya Air (bendung, pintu air dan hidromekanik, terowongan air, bangunan sungai, jaringan irigasi, bangunan lepas pantai), Bina Marga (jalan, jalan layang, terowongan jalan, saluran tepi jalan, bahu jalan), dan Cipta Karya (bangunan gedung, perumahan, infrastruktur permukiman seperti Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM), sistem air minum dan lain-lain).
17.Tahap Pra-konstruksi adalah tahap perencanaan teknis/DED sampai pada tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) rekanan terpilih, ditunjuk dan atau pemenang lelang.
18.Tahap Konstruksi adalah tahap pelaksanaan pembangunan ditandai mulai kontrak dan atau perintah kerja sampai pada tahap akhir kontrak dan atau addendum kontrak bagi usaha konstruksi (rekanan terpilih, ditunjuk dan atau pemenang lelang).
19.Tahap Pasca Konstruksi adalah tahap selesai pembangunan ditandai akhir kontrak dan atau addendum kontrak sampai masa pertanggungan atau masa pemeliharaan pelaksanaan pekerjaan Konstruksi. JDIH Provinsi Sulawesi Barat
20.Harga Perkiraan Perencanaan yang selanjutnya disingkat HPPadalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh perencana yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam melakukan pembuatan HPS.
21.Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh panitia dan disahkan oleh pejabat pembuat komitmen yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam melakukan evaluasi harga penawaran, HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
22.Harga Satuan Dasar yang selanjutnya disingkat HSD adalah harga komponen dari mata pembayaran dalam satuan tertentu, misalnya: bahan (m, m2, m3, kg, ton, zak, dan lain-lain), peralatan (unit, jam, hari, dan lainlain) dan upah tenaga kerja (jam, hari, bulan, dan lain-lain).
23.Harga satuan dasar tenaga kerja adalah besarnya biaya yang dikeluarkan pada komponen tenaga kerja per satuan waktu tertentu untuk memproduksi satu satuan pengukuran pekerjaan tertentu.
24.Mata pembayaran adalah jenis pekerjaan yang secara tegas dinyatakan dalam dokumen lelang sebagai bagian dari pekerjaan yang dilelang yang dapat dibayar oleh pemilik (owner).
25.Satuan pekerjaan adalah satuan jenis kegiatan bangunan konstruksi yang dinyatakan dalam satuan panjang, luas, volume dan unit.
26.Overhead adalah biaya yang diperhitungkan sebagai biaya operasional dan pengeluaran biaya kantor pusat yang bukan dari biaya pengadaan untuk setiap mata pembayaran, biaya manajemen, akuntansi, pelatihan dan auditing, perizinan, registrasi, biaya iklan, humas dan promosi dan lain sebagainya.
27.Standar Biayaadalah keseluruhan Biaya Uji Mutu dan Standardisasi Tata Bangunan/Lingkungan yang digunakan dalam proses uji mutu dan standardisasi tata bangunan/lingkungan.
28.Retribusi Sewa Alat adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa sewa alat yang dimiliki oleh daerah untuk dimanfaatkan dalam kegiatan uji mutu dan standardisasi tata bangunan/lingkungan.