1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disingkat Dinas PUPR adalah perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Provinsi Sulawesi Barat
6.Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengembangan Sumber Daya Lokal dan Pengujian Material yang disingkat UPTD-PSDAL dan PM adalah laboratorium Unit Pelaksana Teknis Dinas PU&PR Provinsi Sulawesi Barat yang melaksanakan sebagian tugas di bidang adiminitrasi retribusi, teknis operasional standardisasi tata bangunan/lingkungan dan pengujian pengembangan sumber daya lokal dan pengujian material di wilayah kerja kabupaten/kota se- Provinsi Sulawesi Barat.
7.Pembinaan Bahan Bangunan Lokal adalah upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) untuk jasa bahan bangunan lokal dan atau hasil industri, bahan konstruksi bangunan, melalui pembinaan, pemberdayaan, pelatihan, dan bantuan stimulant identifikasi bahan bangunan lokal yang sesuai dengan mutu dan standardisasi teknis (SNI) yang disyaratkan.
8.Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah upaya pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK) serta sumber daya manusia yang terdapat pada UPTD PSDAL PM dalam bentuk pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kualifikasi pendidikan formal.
9.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dengan kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah), dan kriteria hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
10.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil dengan kriteria kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,- (limaratus juta rupiah), JDIH Provinsi Sulawesi Barat dengan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua milyar limaratus juta rupiah).
11.Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan dengan kriteria kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) atau Kriteria Penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
12.Koperasi adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan berlandaskan pada asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi dengan orientasi pada keanggotaan.
13.Stimulan adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) serta kepada sumber daya manusia yang berada dalam lingkup UPTD PSDAL-PM dalam bentuk pembinaan bahan bangunan lokal dan pengembangan sumber daya manusia.
14.Bahan Bangunan Lokal adalah wujud dari suatu jenis bahan bangunan dan konstruksi atau komponen yang digunakan dalam proses pekerjaan pembangunan konstruksi yang diperoleh dari bahan bangunan lokal.
15.Bahan Bangunan Hasil Rekayasa Industri adalah bahan bangunan produksi industri pabrikan atau manufacture yang meliputi seluruh material bahan bangunan produk industri yang bahan dasarnya berasal dari bahan bangunan lokal yang telah terstandardisasi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau International Standarization Organization (ISO).
16.Rencana Strategis UPTD PSDAL-PM Tahun 2017-2021 adalah program kegiatan mendukung Stimulan pembinaan bahan bangunan lokal dan Sumber Daya Manusia yang akan dilaksanakan di 6 (enem) kabupaten se- Sulawesi Baratuntuk mencapai akreditasi laboratorium uji mutu dan standardisasi yang baik dan bersesuaian.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.