menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor JDIH Provinsi Sulawesi Barat 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3616);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26);
11.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 64);
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39);
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2012 sampai 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2013 Nomor 1, tambahan lembaran daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 66). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PROTEKSI, PERBENIHAN DAN PENGKAJIAN TEKNOLOGI TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI SULAWESI BARAT. BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat. JDIH Provinsi Sulawesi Barat
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Dinas Daerah adalah Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulwaesi Barat.
6.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat yang melaksanakan tugas dibidang Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan.
7.Kepala UPTD adalah Kepala UPTD Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan.
8.Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan.
9.Kepala Seksi adalah Kepala Seksi pada UPTD Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan.