1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur/Wakil Gubernur adalah Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah.
6.Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat; JDIH Provinsi Sulawesi Barat
8.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil/ASN dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang menduduki jabatan struktural eselon I, eselon II, dan eselon III dan IV serta jabatan fungsional.
9.Pejabat yang berwenang adalah Pengguna anggaran atau Pejabat yang diberi wewenang oleh Pengguna Anggaran dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
10.Pegawai Negeri S i pi l D ae ra h yang selanjutnya disingkat (PNSD) atau Aparatur Sipil Negara yang disingkat (ASN)adalah Pegawai Negeri S i pi l P e me r in t ah Da er a h P ro v in s i S ula w es i B a ra t a t au Aparatur Sipil Negarayang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan, atau diserahi tugas lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
11.Pegawai Tidak Tetap yang selanjutnya disingkat PTTadalah Pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan daerah yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
12.Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah atau Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Non PNSD/Non ASN adalah pegawai Non PNSD/Non ASN yang ditugaskan untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis professional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah dan tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri.
13.Perjalanan Dinas Jabatan adalahPerjalanan Dinas melewati batas kota dan/atau dalam kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, untuk melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula.
14.Perjalanan Dinas Daerah yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan daerah.
15.Perjalanan Dinas Pindah adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat kedudukan yang baru berdasarkan keputusan pindah yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang- undangan.
16.Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
17.Tempat Tujuan adalah tempat/kota yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas.
18.Tempat Tujuan Pindah adalah tempat/kota tujuan pindah.
19.Batas Kota adalah batas kota kabupaten berdasarkan pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
21.Organisasi Perangkat Daerah yang disingkat OPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
22.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD/ASN yang dipimpinnya. JDIH Provinsi Sulawesi Barat
23.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA- SKPD/ASNadalah dokumen yang memuat belanja yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA.
24.Surat Tugas yang selanjutnya disebut ST adalah Surat Tugas Kepada Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Non PNS/ASN Daerah untuk melaksanakan Perjalanan Dinas,
25.Surat Perintah Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNSD, PTT dan Non PNSD yang melaksanakan perjalanan dinas.
26.Pelaksana SPPD adalah Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNSD/ASN, PTT dan Non PNSD/ASN yang melaksanakan perjalanan dinas.
27.Uang Harian adalah uang yang dibayarkan secara lumpsum meliputi uang makan,uang saku, dan uang transportasi lokal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama perjalanan dinas.
28.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu dan dibayarkan sekaligus.
29.Biaya Riil adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
30.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku.