Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 6 Tahun 2017
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian dan pemberhentian pembayaran TPP kepada PNSD/CPNSD. TPP diberikan berdasarkan prestasi kerja, beban kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya. Tujuan Pemberian TPP kepada PNSD/CPNSD yakni untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; meningkatkan motivasi penyelenggaraan pemerintahan; dan meningkatkan kesejahteraan PNSD.