menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Jasa Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuagan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
9.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 65);
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39);
11.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Ditetapkan di Mamuju pada tanggal, 19 Januari 2015 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd. H. ANWAR ADNAN SALEH Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 53); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN TARIF JASA UMUM. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 51) diubah sebagai berikut:
1.Beberapa jenis tarif retribusi jasa umum yaitu retribusi jasa pelayanan pendidikan adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah perlu diubah, sehingga struktur dan besarnya tarif retribusi jasa umum berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2.Bentuk kertas berharga untuk pemungutan retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Barat melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2015 NOMOR Diundangkan di Mamuju pada tanggal, 19 Januari 2015 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd. H. NUR ALAM TAHIR Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, ....................................... KEPALA BIRO HUKUM, ttd. H. MUHAMMAD SARJAN, SH, M.Si Pangkat : Pembina Utama Madya NIP : 19560303 198703 1 007 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd. H. ANWAR ADNAN SALEH LAMPIRAN I : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 04 TAHUN 2015 TANGGAL : 19 JANUARI 2015 TENTANG : PERUBAHAN ATAS TARIF RETRIBUSI JASA UMUM. TARIF RETRIBUSI JASA UMUM PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT No Pemanfaatan Aset Waktu Tarif
1.Praktek Klinik Keperawatan
a.Pendidikan S2
b.Pendidikan S1 Profesi
c.Pendidikan S1 dan D4
d.Pendidikan D1 dan D3
e.Pendidikan SMK Kesehatan Per minggu Rp 75.000,- /orang Rp 50.000,- / orang Rp 40.000,- / orang Rp 35.000,- / orang Rp 25.000,- / orang
2.Magang bagi Mahasiswa /Siswa :
a.Mahasiswa S2
b.Mahasiswa S1 Profesi
c.Mahasiswa S1 dan D4
d.Mahasiswa D3
e.Siswa SMK Kesehatan Per kegiatan Rp 125.000,- / orang Rp 100.000,- / orang Rp 100.000,- / orang Rp 75.000,- / orang Rp 50.000,- / orang
3.Pelaksanaan Ujian Praktek bagi :
a.Pendidikan S1
b.Pendidikan D3
c.Pendidikan SMK Kesehatan Per hari Rp 50.000,- / orang Rp 40.000,- / orang Rp 20.000,- / orang
4.Study Banding/Benchmarking
a.Free Institusi
b.Peserta
c.Study Orientasi Per kunjungan Per hari Per hari Rp 500.000,- / institusi Rp 100.000,- / orang Rp 75.000,- / orang
5.Administrasi MoU khusus untuk Institusi Pendidikan Per Institusi Rp 250.000,- / tahun GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd. H. ANWAR ADNAN SALEH LAMPIRAN II : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 04 TAHUN 2015 TANGGAL : 19 JANUARI 2015 TENTANG : PERUBAHAN ATAS TARIF RETRIBUSI JASA UMUM. BENTUK KERTAS BERHARGA UNTUK PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA UMUM PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NB: Tunggu contoh dari Dispenda