1.Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsu penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Barat
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.
8.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sak Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
9.Rujukan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab atas masala kesehatan masyarakat dan kasus-kasus penyakit yang dilakukan secara timb balik secara vertikal maupun horizontal meliputi sarana, rujukan teknolog rujukan tenaga ahli, rujukan operasional, rujukan kasus, rujukan ilm pengetahuan dan rujukan bahan pemeriksaan laboratorium.
10.Sistem Rujukan adalah suatu sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan yan
11.Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan med segera, guna menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
12.Upaya rujukan pelayanan kesehatan adalah kegiatan yang diselenggarakan seca berkesinambungan, terpadu, dan paripurna melalui sistem rujukan.
13.Rujukan upaya kesehatan adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawa secara timbal balik baik horisontal maupun vertikal terhadap kasus penyakit ata masalah penyakit atau permasalahan kesehatan.
14.Rujukan upaya kesehatan perorangan adalah rujukan kasus yang berkaita dengan diagnosa, terapi dan tindakan medik berupa pengiriman pasien, rujuka bahan pemeriksaan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan rujukan ilm pengetahuan tentang penyakit.
15.Rujukan upaya kesehatan perseorangan adalah rujukan kasus/spesimen yan diselenggarakan dengan pendekatan kewilayahan diutamakan ditujukan untu kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan medik dasar dan ata spesialistik serta subspesialistik yang bermutu.
16.Rujukan upaya kesehatan masyarakat adalah rujukan sarana dan logistik, rujuka tenaga dan rujukan operasional dalam upaya kesehatan masyarakat.
17.Penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu adalah kegiatan pelayana kesehatan yang dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan denga menggunakan prinsip efisien dan efektif sesuai dengan kewenangan medis disetia tingkatan.
18.Penyelenggaraan upaya kesehatan perorangan yang bermutu adalah kegiata pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga pelayanan kesehatan pad fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan standar prosedur operasional da kewenangan medis.
19.Jenjang rujukan adalah tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai denga kemampuan pelayanan medis dan penunjang.
20.Wilayah cakupan rujukan (Wilayah Rujukan Regional) adalah pengaturan wilaya berdasarkan kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan yang terstuktur untu mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sesuai denga permasalahan kesehatan yang dimilikinya dengan efektif dan efisien.
21.Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disebut PPK adalah pelayanan kesehatan dasar yang diberikan oleh dokter, dokter gigi, bida dan perawat di puskesmas, puskesmas perawatan, tempat praktik peroranga klinik pratama, klinik umum di balai/lembaga pelayanan kesehatan sesuai denga peraturan perundang-undangan yang berlaku.
22.Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua yang selanjutnya disebut PPK adalah pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis ata dokter gigi spesialis yang menggunakan pengetahuan dan teknologi kesehata spesialistik.
23.Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga yang selanjutnya disebut PPK adalah pelayanan kesehatan sub spesialistik yang dilakukan oleh dokter su spesialis atau dokter gigi sub spesialis yang menggunakan pengetahuan da teknologi kesehatan sub spesialistik.