DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2020

Nomor
10
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

(1) Penyelenggara Negara yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k, diberikan sanksi disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai. (2) Sanksi disiplin tingkat sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…