1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangannya.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Sulawesi Barat.
5.Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
6.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
7.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
8.Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih sehar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan manusia.
9.Kesehatan Hewan yang selanjutnya disingkat Keswan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan serta keamanan pakan.
10.Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disingkat Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.
11.Penyakit Hewan Menular Strategis yang selanjutnya disingkat PHMS adalah penyakit … penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kereshana masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.
12.Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditunjuk oleh menteri, gubernur, atau bupati sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
13.Dokter hewan yang bertanggung jawab adalah dokter hewan yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas yang membindangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan sebagai penanggung jawab teknis pelayanan keswan dan kesmavet di laboratorium.
14.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan Hewan dengan melibatkan keprofesionalan Dokter Hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasi masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.
15.Petugas adalah medik, paremdik, atau orang yang ditugaskan untuk melakukan jasa pelayanan keswan dan kesmavet.
16.Jasa pelayanan keswan adalah pelayanan dan kemudahan yang diberikan kepada hewan peliharaan/ ternak yang dibawa seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
17.Jasa pelayanan kesmavet adalah pelayanan dan kemudahan yang diberikan kepada produk asal hewan yang dibawa seseorang dalam rangka pengujian organoleptik, cemaran mikroba, residu, dan pelayanan lainnya.
18.Klinik hewan adalah sarana pelayanan kesehatan medik veteriner yang dilaksanakan oleh dokter hewan dan memiliki fasilitas lengkap untuk upaya kesehatan hewan.
19.Laboratorium adalah suatu ruangan atau tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan pengujian laboratoris.
20.Laboratorium Diagnostik Keswan dan Kesmavet adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
21.Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang selanjutya disingkat SKKH adalah dokumen yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang yang menunjukkan bahwa ternak yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi menularkan penyakit.
22.Sertifikat veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh otoritas veteriner di bidang kesmavet atau Lab kesmavet terakreditasi untuk menyatakan produk hewan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi serta keamanan produk hewan.
23.Sertfikat Hasil Uji yang selanjutnya disingkat SHU adalah surat hasil uji laboratorium UPTD Diagnostik Keswan dan Kesmavet.
24.Akreditasi adalah serangkain kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional, yang menyatakan suatu lembaga, instituis, atau laboratorium memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan penilaian kesesuaian.
25.Orang adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima pelayanan di UPTD Diagnostik Keswan dan Kesmavet Pasal 2 …