1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat;
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat;
4.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat Dinas Dikbud adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5.Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disingkat Biro Pemkesra adalah Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
6.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
7.Beasiswa adalah dukungan pembiayaan pendidikan dan/atau pembiayaan pribadi yang diberikan kepada perorangan peserta didik yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan yang ditempuh.
8.Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan dasar lanjutan pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
9.Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah dan/atau Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.
10.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
11.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
12.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
13.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat Mts adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
14.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah.
15.Sekolah…
15.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah.
16.Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
17.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disebut SLB adalah sekolah satu atap yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus mulai jenjang Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.
18.Penduduk Provinsi Sulawesi Barat adalah perorangan yang berdomisili di Provinsi Sulawesi Barat.
19.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
20.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
21.Beasiswa Berprestasi adalah dukungan pembiayaan yang diberikan kepada peserta didik yang memiliki kemampuan lebih tinggi daripada peserta didik lainnya dalam pencapaian di bidang akademik dan non akademik yang telah dilakukan.
22.Beasiswa Tidak Mampu adalah dukungan pembiayaan yang diberikan kepada peserta didik dalam keluarga yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
23.Beasiswa Guru Non ASN adalah dukungan pembiayaan yang diberikan kepada Guru yang terdiri dari Guru Honorer atau sebutan lainnya yang bertugas pada SMA/SMK/MA/SLB yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
24.Beasiswa Kedinasan adalah dukungan pembiayaan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah non kementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi peserta didik kedinasan.
25.Beasiswa ASN adalah dukungan pembiayaan yang diberikan kepada ASN yang melanjutkan pendidikan dengan status Tugas Belajar pada setiap jenjang pendidikan.
26.Pendidikan Non Formal adalah jalur Pendidikan di luar Pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
27.Pengabdian Masyarakat adalah kegiatan masyarakat atau individu yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
28.Pemuka Agama adalah orang-orang yang memimpin sekelompok umat beragama dalam menjalankan kegiatan beribadah atau kegiatan keagamaan yang lain.
29.Perangkat…
29.Perangkat Desa adalah pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
30.Budayawan adalah orang yang berkecimpung dalam kebudayaan dan diakui sebagai ahli budaya.