Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 23 April 2025 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Diundangkan di Mamuju pada tanggal 23 April 2025 Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT ttd HERDIN ISMAIL BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2025 NOMOR 10 Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 7 LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KERANGKA KONSEPTUAL AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT A. PENDAHULUAN
a.Penyusunan laporan keuangan dalam menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi;
b.Pemeriksa dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi atau tidak; dan
c.Para pengguna laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan pada laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kebijakan akuntansi. Kerangka konseptual dapat menjadi acuan pula dalam hal terdapat permasalahan akuntansi yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi.Dalam hal terjadi pertentangan antara kerangka konseptual dan kebijakan akuntansi, maka yang harus dijadikan pedoman adalah ketentuan kebijakan akuntansi. Kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat adalah prinsip- prinsip akuntansi yang dipilih untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang bersumber dari Standar Akuntansi Pemerintah seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga memuat kebijakan yang spesifik. Tujuan kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat adalah untuk mengatur penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode. Hubungan kerangka konseptual Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat adalah kerangka konseptual akuntansi merupakan konsep-konsep yang mendasari penetapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Pemahaman terhadap kerangka koseptual akan mempermudah pemahaman dan penerapan terhadap Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Ruang Lingkup Kerangka konseptual akuntansi berlaku entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang memperoleh anggaran berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak termasuk perusahaan daerah. Kerangka konseptual akuntansi mengatur seluruh pertimbangan dalam rangka penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang meliputi:
a.Pengguna dan Kebutuhan Informasi; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 8 dengan penerapan basis akrual, Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
1.Pengakuan Pendapatan Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima di rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan.
2.Pengakuan Belanja dan Beban Belanja menurut basis kas diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Beban menurut basis akrual diakui pada saat timbulnya kewajiban atau pada saat diperoleh manfaat.
3.Pengukuran Unsur Laporan Keuangan Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 9 LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Kebijakan akuntansi penyajian laporan keuangan ini mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan akuntansi ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan.Laporan keuangan disusun dengan menerapkan basis akrual. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain, mempedomani standar akuntansi pemerintahan.
2.Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD dan PPKD. Tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yaitu basis akrual. Namun, dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA disusun berdasarkan basis kas. B. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dikelola, dengan:
1.Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah daerah;
2.Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas pemerintah daerah;
3.Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 10
4.Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggaran yang ditetapkan;
b.Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi mikro;
c.Ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d.Informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan;
e.Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan dalam laporan keuangan muka;
f.Informasi yang diharuskan oleh SAP yang belum disajikan dalam laporan keuangan muka, antara lain mengenai kewajiban kontijensi dan komitmen;
g.Informasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian wajar yang belum disajikan dalam laporan keuangan muka, antara lain mengenai penggantian manajemen pemerintahan, penggabungan atau pemekaran, dan kejadian yang mempunyai dampak sosial.
1.Periode Pelaporan Periode pelaporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat adalah 1 (satu) tahun, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 3 1 Desember. Laporan keuangan tahunanunaudited diselesaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Selain laporan keuangan tahunan, dapat disajikan laporan keuangan interim untuk periode triwulanan dan Semesteran. Laporan keuangan triwulanan disajikan untuk periode dari awal tahun anggaran sampai dengan akhir triwulan yang bersangkutan (year to date). Laporan keuangan triwulan, paling lambat diselesaikan pada akhir bulan berikutnya. C. LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASI
1.Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat disajikan secara terkonsolidasi agar mencerminkan satu kesatuan entitas.
2.Laporan keuangan konsolidasi mencakup laporan keuangan dari seluruh entitas yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat termasuk Badan Layanan Umum Daerah, kecuali Perusahaan Daerah.
3.Laporan keuangan konsolidasi disajikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk periode tahunan dan triwulanan serta disajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 11 LAMPIRAN III PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN DAN LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH A. UMUM
1.Tujuan Tujuan standar Laporan Realisasi Anggaran adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk pemerintah daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas. Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi realisasi dan anggaran entitas pelaporan. Perbandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih memberikan informasi tentang kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
2.Ruang Lingkup Pernyataan kebijakan ini diterapkan dalam penyajian laporan realisasi anggaran yang disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan. Kebijakan akuntansi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) hanya disajikan oleh entitas pemerintahan (Pemerintah Daerah). B. MANFAAT INFORMASI LAPORAN REALISASI ANGGARAN
1.Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer, surplus/ defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran dengan menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi.
2.Menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
3.Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif.
4.Laporan Realisasi Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat, sesuai dengan APBD dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 12 pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.
3.Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
4.Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
5.Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan.
6.Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah.
7.Pembentukan Dana Cadangan menambah Dana Cadangan yang bersangkutan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Hasil tersebut dicatat sebagai pendapatan-LRA dalam pos pendapatan asli daerah lainnya.
8.Pembiayaan neto adalah selisih antara penenmaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
9.Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto. C. AKUNTANSI SISA LEBIH/KURANG PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA/SIKPA)
1.SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan.
2.Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/ SiKPA.
3.Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 13 LAMPIRAN IV PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT NERACA A. UMUM
1.Tujuan Tujuan kebijakan neraca adalah menetapkan dasar-dasar penyajian neraca untuk pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan pelaporan neraca adalah memberikan informasi tentang aset, kewajiban dan dan ekuitas.
2.Ruang Lingkup Pernyataan kebijakan ini diterapkan dalam penyajian neraca yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi pemerintah daerah tidak termasuk perusahaan daerah. B. MANFAAT INFORMASI NERACA Neraca menyediakan informasi posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. C. DEFINISI Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan standar dengan pengertian:
1.Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/ atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/ atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya;
2.Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum;
3.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah;
4.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan;
5.Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan;
6.Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 14
f.Pengungkapan kepentingan pemerintah dalam perusahaan daerah adalah jumlah penyertaan yang diberikan, tingkat pengendalian dan metode penilaian. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 15 LAMPIRAN V PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT LAPORAN OPERASIONAL DAN LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS LAPORAN OPERASIONAL A. UMUM
1.Tujuan Tujuan kebijakan Laporan Operasional adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Operasional untuk pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan pelaporan operasi adalah memberikan informasi tentang kegiatan operasional keuangan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/ defisit operasional dari suatu entitas pelaporan.
2.Ruang Lingkup Pernyataan kebijakan ini diterapkan dalam penyajian Laporan Operasional. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi pemerintah daerah, dalam menyusun laporan operasional yang menggambarkan pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dalam suatu periode pelaporan tertentu, tidak termasuk perusahaan negara/ daerah. B. MANFAAT INFORMASI LAPORAN OPERASIONAL
1.Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
2.Pengguna laporan membutuhkan Laporan Operasional dalam mengevaluasi pendapatan-LO dan beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan, sehingga Laporan Operasional menyediakan informasi:
a.mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah untuk menjalankan pelayanan.
b.mengevaluasi operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi.
c.yang berguna dalam memprediksi pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif.
d.mengenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional.
3.Laporan Operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. C. DEFINISI Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 16 perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya: 1) Koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya; 2) Perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap.
d.Ekuitas akhir.
2.Selain itu, suatu entitas pelaporan menyajikan rincian lebih lanjut dari unsur-unsur yang terdapat dalam Laporan Perubahan Ekuitas dalam Catatan atas Laporan Keuangan. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 17 LAMPIRAN VI PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT LAPORAN ARUS KAS A. UMUM
1.Tujuan Tujuan kebijakan Laporan Arus Kas adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris selama satu periode akuntansi. Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini disajikan untuk pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.
2.Ruang Lingkup Pemerintah daerah yang menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan basis akuntansi akrual wajib menyusun laporan arus kas sesuai dengan standar ini untuk setiap periode penyajian laporan keuangan sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok. Pernyataan Standar ini berlaku untuk penyusunan laporan arus kas pemerintah daerah, satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah, atau organisasi lainnya jika menurut peraturan perundang-undangan atau menurut standar, satuan organisasi dimaksud wajib menyusun laporan arus kas, kecuali perusahaan daerah. B. MANFAAT INFORMASI LAPORAN ARUS KAS
1.Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
2.Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggung-jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan.
3.Laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah (termasuk likuiditas dan solvabilitas). C. DEFINISI Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Kebijakan dengan pengertian:
1.Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Negara/Daerah.
2.Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 18 F. INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Entitas pelaporan melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 19 LAMPIRAN VII PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN A. UMUM
1.Tujuan Tujuan Pernyataan Standar Catatan atas Laporan Keuangan adalah mengatur penyajian dan pengungkapan yang diperlukan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Tujuan penyajian Catatan atas Laporan Keuangan adalah untuk meningkatkan transparansi Laporan Keuangan dan penyediaan pemahaman yang lebih baik, atas informasi keuangan pemerintah.
2.Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini harus diterapkan pada laporan keuangan untuk tujuan umum oleh entitas akuntansi/ entitas pelaporan Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan dalam menyusun laporan keuangan SKPD/PPKD dan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah, tidak termasuk badan usaha milik daerah. B. PERIODE PELAPORAN Catatan atas Laporan Keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, apabila tanggal laporan suatu entitas berubah dan Catatan atas Laporan Keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih pendek yaitu triwulanan, semesteran, dan akhir tahun. C. STRUKTUR DAN ISI LAPORAN
1.Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas dapat mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
2.Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
3.Selain itu Catatan atas Laporan Keuangan berisi penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. D. INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
1.Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a.Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b.Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 20 6.3 Kejadian Setelah Tanggal Neraca Lampiran VII Penutup Lampiran-lampiran GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 21 LAMPIRAN VIII PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN A. UMUM
1.Tujuan Tujuan Kebijakan ini untuk mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasian pada unit-unit Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Dalam kebijakan ini, yang dimaksud dengan laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan termasuk lembaga legislatif sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Ruang Lingkup
a.Laporan Keuangan untuk tujuan umum dari unit pemerintah yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan disajikan secara terkonsolidasi menurut Pernyataan Kebijakan ini agar mencerminkan satu kesatuan entitas.
b.Laporan Keuangan Konsolidasian pada pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi termasuk laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
c.Pernyataan Kebijakan ini tidak mengatur: 1) Laporan Keuangan Konsolidasian perusahaan negara/daerah; 2) Akuntansi untuk investasi dalam perusahaan asosiasi 3) Akuntansi untuk investasi dalam usaha patungan (joint venture); dan 4) Laporan statistik gabungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. B. DEFINISI Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Kebijakan dengan pengertian:
1.Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2.Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
3.Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
4.Konsolidasi adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 22
4.Dengan penetapan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku suatu entitas akuntansi tertentu yang dianggap mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program pemerintah dapat ditetapkan sebagai entitas pelaporan. F. BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
1.Badan Layanan Umum (BLU) menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan menerima, serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hokum sebagaiamana kekayaan Negara yang dipisahkan. Termasuk dalam BLU antara lain adalah rumah sakit universitas negeri, dan otoritas.
2.Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) BLU/BLUD adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya.
3.Selaku satuan kerja pelayanan berupa Badan, walaupun bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan negara yang dipisahkan, BLUD adalah entitas pelaporan.
4.Konsolidasi laporan keuangan BLUD pada pemerintah daerah yang secara organisatoris membawahinya dilaksanakan setelah laporan keuangan BLUD disusun menggunakan Standar Akuntansi yang sama dengan Standar Akuntansi yang dipakai oleh organisasi yang membawahinya. G. PROSEDUR KONSOLIDASI
1.Konsolidasi yang dimaksud oleh Pernyataan Kebijakan ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, atau yang diselenggarakan oleh entitas akuntansi dengan entitas akuntansi lainnya, dengan mengeliminasi akun timbal balik.
2.Entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada dibawahnya. H. PENGUNGKAPAN
1.Dalam Catatan atas Laporan Keuangan perlu diungkapkan nama-nama entitas yang dikonsolidasikan atau digabungkan beserta status masing- masing, apakah entitas pelaporan atau entitas akuntansi.
2.Dalam hal konsolidasi tidak diikuti dengan eliminasi akun timbal balik sebagaimana dimaksud, maka perlu diungkapkan nama-nama dan beserta saldo akun timbal balik tersebut, dan disebutkan pula alasan belum dilaksanakannya eliminasi. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 23 LAMPIRAN IX PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN-LO DAN PENDAPATAN LRA KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN-LO A. UMUM
1.Tujuan Menetapkan dasar-dasar penyajian pendapatan dalam Laporan Operasional untuk pemerintah daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerin tahan sebagaimana di tetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
2.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi Pendapatan-LO yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk Perusahaan Daerah. B. DEFINISI
1.Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.
2.Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. C. Klasifikasi Pendapatan diklasifikasi berdasarkan sumbernya, secara gans besar ada tiga kelompok pendapatan daerah yaitu:
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2.Pendapatan Transfer.
3.Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. D. PENGAKUAN
1.Pendapatan-LO diakui pada saat:
a.Timbulnya hak atas pendapatan (earned); atau
b.Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized) Pengakuan pendapatan-LO pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan kecuali perlakuan pada saat penyusunan laporan keuangan dengan melakukan penyesuaian dengan alasan: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 24 dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka azas bruto dapat dikecualikan.
3.Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. F. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Pendapatan-LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas sesuai dengan klasifikasi dalam BAS.
2.Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan- LRA adalah:
a.penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
c.penjelasan seLampiran-seLampiran tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan
d.informasi lainnya yang dianggap perlu. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 25 LAMPIRAN X PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN A. UMUM
1.Tujuan Kehijakan akuntansi beban bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi atas beban yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
2.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi beban yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Pernyataan kehijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah. B. DEFINISI
1.Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
2.Beban merupakan unsur/komponen penyusunan Laporan Operasional (LO).
3.Beban Operasi adalah pengeluaran uang atau kewajihan untuk mengeluarkan uang dari entitas dalam rangka kegiatan operasional entitas agar entitas dapat melakukan fungsinya dengan baik.
4.Beban Operasi terdiri dari Beban Pegawai, Beban Persediaan, Beban Barang, Beban Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lain-lain.
5.Beban pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dihayarkan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah Daerah yang helum herstatus PNS sehagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
6.Beban Persediaan merupakan penurunan manfaat ekonomi dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/ atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, termasuk barang-barang yang akan dihibahkan.
7.Beban Barang merupakan penurunan manfaat ekonomi dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban akibat transaksi pengadaan harang yang habis pakai, dan pemberian hadiah atas kegiatan tertentu terkait dengan suatu prestasi.
8.Beban Jasa merupakan penurunan manfaat ekonomi dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa penggunaan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 26 E. PENGUKURAN Beban diukur sesuai dengan:
1.Harga perolehan atas barang/ jasa atau nilai nominal atas kewajiban beban yang timbul, konsumsi aset, dan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Beban diukur dengan menggunakan mata uang rupiah.
2.Menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi jika barang/ jasa terse but tidak diperoleh harga perolehannya. F. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Beban disajikan dalam Laporan Operasional (LO). Rincian dari Beban dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu:
a.Beban Operasi, yang terdiri dari: Beban Pegawai, Beban Persediaan, Beban Jasa, Beban Barang, Beban Pemeliharaan, Beban Perjalanan Dinas, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan, Beban Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lain-lain.
b.Beban Transfer.
c.Beban Non Operasional.
d.Beban Luar Biasa.
2.Pos luar biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional.
3.Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan beban, antara lain:
a.Pengeluaran beban tahun berkenaan.
b.Pengakuan beban tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya periode akuntansi/ tahun anggaran sebagai penjelasan perbedaan antara pengakuan belanja.
c.lnformasi lainnya yang dianggap perlu. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 27 LAMPIRAN XI PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEBIJAKAN AKUNTANSI BELANJA A. UMUM
1.Tujuan Kebijakan akuntansi belanja bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi atas belanja yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
2.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi belanja yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah. B. DEFINISI
1.Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah dan Bendahara Pengeluaran yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.
2.Belanja merupakan unsur /komponen penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
3.Belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga, serta belanja transfer.
4.Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial.
5.Belanja pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah Daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
6.Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan.
7.Belanja Bunga merupakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima Pemerintah Daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda.
8.Belanja Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah Daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 28 dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi.
3.Perlu diungkapkan juga mengenai pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran, penjelasan seLampiran- seLampiran tidak terserapnya anggaran belanja daerah, referensi silang antar akun belanja modal dengan penambahan aset tetap, penjelasan kejadian luar biasa dan informasi lainnya yang dianggap perlu.
4.Dalam hal pembayaran termin terakhir atas penyerahan pekerjaan yang sudah selesai dari Pihak ketiga:
a.Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari nilai kontrak dan/ atau nilai tagihan, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, disajikan sebagai Utang Retensi. Apabila pada akhir tahun anggaran masih dalam retensi maka pengeluaran 5% harus disediakan dananya pada tahun anggaran berikutnya.
b.Pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai kontrak dan penyedia barang/jasa harus menyerahkan jaminan bank sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh Bank Umum atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan. Atas hal tersebut harus diungkap dalam Catatan atas Laporan Keuangan. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 29 LAMPIRAN XII PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSFER A. UMUM
1.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi transfer adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas transfer dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan. Perlakuan akuntansi transfer mencakup definisi, pengakuan, dan pengungkapannya.
2.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi transfer yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. B. DEFINISI
1.Transfer adalah penenmaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil.
2.Transfer Masuk (LRA) adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi.
3.Transfer Keluar (LRA) adalah pengeluaran dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.
4.Pendapatan Transfer (LO) adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entintas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
5.Beban Transfer (LO) adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. C. KLASIFIKASI
1.Transfer diklasifikasikan menurut sumber dan entitas penerimanya, yaitu mengelompokkan transfer berdasarkan sumber transfer untuk Pendapatan transfer, Piutang transfer dirinci menurut sumbernya, dan berdasarkan entitas penerima untuk transfer /beban transfer, sedangkan utang transfer dianalisis menurut entitas penerimanya sesuai BAS.
2.Klasifikasi transfer menurut sumber dan entitas penerima dalam Bagan Akun Standar. D. PENGAKUAN Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 30 diperlakukan sebagai koreksi pengurangan hak pemerintah daerah atas pendapatan transfer DAU tahun anggaran berjalan.
b.Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer karena adanya kelebihan penyaluran Dana Transfer pada tahun anggaran sebelumnya, maka pemotongan dana transfer diperlakukan sebagai pengurangan hak pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan untuk jenis transfer yang sama. Transfer Keluar dan Beban Transfer:
1.Untuk kepentingan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran, transfer keluar diukur dan dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan atas beban anggaran transfer keluar.
2.Untuk kepentingan penyusunan Laporan Operasional, beban transfer diukur dan dicatat sebesar kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya berdasarkan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. F. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Pengungkapan atas transfer masuk dan pendapatan transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
a.Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran dan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan realisasi tahun anggaran sebelumnya.
b.Penjelasan atas penyeLampiran terjadinya selisih antara anggaran transfer masuk dengan realisasinya.
c.Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional.
d.Informasi lainnya yang dianggap perlu.
2.Pengungkapan atas transfer keluar dan beban transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:
a.Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, rincian realisasi beban transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan tahun anggaran sebelumnya.
b.Penjelasan atas penyeLampiran terjadinya selisih antara anggaran transfer keluar dengan realisasinya.
c.Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer keluar dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi beban transfer pada Laporan Operasional.
d.Informasi lainnya yang dianggap perlu. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 31 LAMPIRAN XIII PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMBIAYAAN A. UMUM
1.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi pembiayaan adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk pembiayaan dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan. Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi pembiayaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang meliputi definisi, klasifikasi, pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya.
2.Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian pembiayaan dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak termasuk Perusahaan Daerah. B. DEFINISI Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil divestasi. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah. C. KLASIFIKASI Pembiayaan diklasifikasikan kedalam 2 (dua) bagian, yaitu:
1.Penerimaan Pembiayaan Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi pemerintah, hasil privatisasi perusahaan daerah, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lainnya, dan pencairan dana cadangan.
2.Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Negara/Daerah antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 32 D. PENGAKUAN
1.Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
2.Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. E. PENGUKURAN Pengukuran pembiayaan menggunakan mata uang rupiah berdasarkan nilai sekarang kas yang diterima atau yang akan diterima oleh nilai sekarang kas yang dikeluarkan atau yang akan dikeluarkan. Pembiayaan yang diukur dengan mata uang asing dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah Bank Indonesia) pada tanggal transaksi pembiayaan. F. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan pemerintah daerah disajikan dalam laporan realisasi anggaran. Dalam pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan pembiayaan, harus diungkapkan pula hal- hal sebagai berikut:
1.Penerimaan dan pengeluaran pembiayaan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran.
2.Penjelasan landasan hukum berkenaan dengan penerimaan/pemberian pinjaman, pembentukan/pencairan dana cadangan, penjualan aset daerah yang dipisahkan, penyertaan modal Pemerintah Daerah.
3.Informasi lainnya yang diangggap perlu. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 33 LAMPIRAN XIV PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS A. UMUM
1.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi kas dan setara kas adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk kas dan setara kas dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan. Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi kas dan setara kas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang meliputi definisi, klasifikasi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapannya.
2.Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh kas dan setara kas dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak termasuk Perusahaan Daerah. B. DEFINISI
1.Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan Pemerintah Daerah.
2.Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Kas juga meliputi seluruh uang yang harus dipertanggungjawabkan, saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. Suatu investasi jangka pendek disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 (tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya. C. KLASIFIKASI Kas dan setara kas pada Pemerintah Daerah mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan dibawah tanggung jawab Bendahara Umum Daerah (BUD), yang terdiri dari:
1.Kas Dalam hal penyajian kas pada Neraca Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, diklasifikasi menjadi:
a.Kas di Kas Daerah, yaitu kas milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang ada pada Rekening Bank yang ditentukan oleh Gubernur untuk menunjang penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
b.Kas di Bendahara Pengeluaran merupakan kas yang masih dikelola bendahara pengeluaran setiap Perangkat Daerah yang berasal dari sisa uang persediaan (UP), SP2D Tambah Uang (TU) dan SP2D Langsung (LS) yang belum disetor ke kas daerah per tanggal neraca. Kas di bendahara pengeluaran mencakup seluruh saldo rekening bank bendahara Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 34 pengeluaran, uang logam, uang kertas dan lain-lain kas yang benar-benar ada pada bendahara pengeluaran per tanggal neraca.
c.Kas di Bendahara Penerimaan, mencakup seluruh kas, baik saldo rekening di bank maupun saldo uang tunai, yang berada di bawah tanggung jawab bendahara penerimaan. Kas tersebut berasal dari pungutan dan setoran yang sudah diterima oleh Bendahara Penerimaan yang belum disetorkan ke kas daerah hingga akhir tanggal pelaporan.
d.Kas di RSUD, untuk menyajikan akumulasi saldo akhir tahun lalu, penerimaan dan pengeluaran tahun berjalan pada RSUD.
e.Kas Lainnya, untuk menyajikan akumulasi saldo akhir tahun lalu, penerimaan dan pengeluaran tahun berjalan pada sekolah seperti kas dari Dana BOS dan/ atau kas pada Perangkat Daerah/unit lain yang tidak bisa digolongan pada akun kas sebelumnya.
2.Setara kas, antara lain surat utang Negara (SUN)/obligasi dan deposito kurang dari tiga bulan dan deposito yang jangka waktunya kurang dari satu bulan (Deposito On Call/DOC). Tidak termasuk Kas di Kas Daerah adalah Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) berupa pajak pusat seperti PPN dan PPh Pasal 21 , iuran Bapetarum dan iuran wajib pegawai lainnya yang masih harus disetorkan ke kas negara atau pihak lainnya yang berhak (diklasifikasikan dalam Kewajiban Jangka Pendek). D. PENGAKUAN Nilai Kas dan setara kas pada Neraca diakui berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi Kas. E. PENGUKURAN Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. F. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas. Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas. Pengungkapan kas dan setara kas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.Rincian kas dan setara kas;
2.Kebijakan manajemen setara kas; dan
3.Informasi lainnya yang dianggap penting. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 35 LAMPIRAN XV PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG A. UMUM
1.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi piutang adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk piutang dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan. Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi piutang Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapannya.
2.Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh piutang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak termasuk perusahaan daerah. B. DEFINISI
1.Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang- undangan atau akibat lainnya yang sah.
2.Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain.
3.Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debiturnya. C. KLASIFIKASI Klasifikasi piutang secara terinci diuraikan dalam Bagan Akun Standar (BAS). Piutang antara lain terdiri dari:
1.Piutang Pajak;
2.Piutang Retribusi;
3.Piutang Dana Bagi Hasil;
4.Piutang Dana Alokasi Umum;
5.Piutang Dana Alokasi Khusus.
6.Bagian Lancar Pinjaman;
7.Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 36
2.Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. Informasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan. lnformasi dimaksud dapat berupa:
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang.
b.Rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya.
c.Penjelasan atas penyelesaian piutang.
d.Jaminan atau sitajaminanjika ada.
3.Tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan.
4.Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. Informasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu.
5.Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapusbuku, ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya maka penerimaan tersebut dicatat sebagai penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan penerimaan pendapatan Pajak atau melalui akun Penerimaan Pembiayaan, tergantung dari jenis piutang. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 37 LAMPIRAN XVI PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN A. UMUM
1.Tujuan Kebijakan Akuntansi Persediaan bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi persediaan yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
2.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi persediaan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah. B. DEFINISI Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemerintah Daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, termasuk barang-barang yang akan dihibahkan. C. KLASIFIKASI
1.Persediaan diklasifikasikan sebagaimana diatur dalam Bagan Akun Standar. Persediaan merupakan aset yang berwujud berupa: Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah daerah, misalnya barang pakai habis seperti alat tulis kantor, jarum suntik dan barang tak habis pakai seperti ban truk, komponen untuk mobil truk yang ada diworkshop, lampu taman dan jalan,traffic cone dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
2.Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi, misalnya bahan baku untuk pemeriksaan kadar air bersih,regent di laboratorium SKPD.
3.Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, misalnya adalah alat-alat untuk UKM setengah jadi, benih yang belum cukup umur.
4.Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, misalnya adalah hewan, bibit tanaman atau alat kebersihan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. D. PENGAKUAN
1.Persediaan diakui pada saat:
a.Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh Pemerintah Daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 38 Jenis persediaan diatas berasal dari belanja yang sesuai wujudnya, bukan yang diberikan dalam bentuk uang atau pemeliharaan oleh pihak ke-III (tiga). Contoh bukan persediaan adalah Bahan Bakar Minyak / Gas dan Pelumas yang diberikan dalam bentuk uang, atau Bahan Pembersih yang dilakukan oleh pihak ke-III (tiga) dalam kegiatan pemeliharaan gedung. Pada RSUD obat yang tidak digunakan lagi oleh pasien tetapi masih dapat dimanfaatkan lagi oleh pasien lainnya dicatat sebagai pendapatan hibah yang menambah persediaan. Jika terdapat barang bekas yang masih dapat dipergunakan lagi dicatat sebesar nilai wajar. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 39 LAMPIRAN XVII PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI A. UMUM
2.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi investasi adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
3.Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh investasi baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi investasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi saat pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode penilaian investasi, serta pengungkapannya pada laporan keuangan. B. DEFINISI
1.Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
2.Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
3.Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan.
4.Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi. C. KLASIFIKASI
1.Investasi diklasifikasikan menjadi dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset nonlancar.
2.Investasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. Investasi jangka pendek memiliki karakteristik sebagai berikut:
3.Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 40
c.Metode Nilai Bersih Yang Dapat Direalisasikan Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/ dijual dalam jangka waktu dekat. Dengan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan, investasi pemerintah daerah dinilai sebesar harga perolehan investasi setelah dikurangi dengan penyisihan atas investasi yang tidak dapat diterima kembali. Perhitungan atas nilai bersih investasi yang dapat direalisasikan dilakukan dengan mengelompokkan investasi pemerintah daerah yang belum diterima kembali sesuai dengan periode jatuh temponya (aging schedule). Besarnya penyisihan atas investasi yang tidak dapat diterima kembali dihitung berdasarkan persentase penyisihan untuk masing-masing kelompok sebagaimana tabel sebelumnya.
4.Penggunaan metode-metode tersebut di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a.Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya;
b.Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas;
c.Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas;
d.Kepemilikan atas investasi jangka panjang bersifat non permanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan. Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaaninvestee. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaaninvestee, antara lain:
a.Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b.Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
c.Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;
d.Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapat/ pertemuan dewan direksi. F. PENGUNGKAPAN Pengungkapan investasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan sekurang- kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
2.Jenis-jenis investasi, baik investasi permanen dan non permanen;
3.Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
4.Penurunan nilai investasi yang signifikan dalam penyeLampiran penurunan tersebut;
5.Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
6.Perubahan pos investasi. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 41 LAMPIRAN XVIII PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP A. UMUM
1.Tujuan Kebijakan Akuntansi Aset Tetap bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap.
2.Ruang Lingkup
a.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh aset tetap dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah.
b.Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi aset tetap Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian dan pengungkapan aset tetap.
c.Aset tetap tidak diterapkan untuk: 1) Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources); 2) Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non- regenerative natural resources).
d.Hal ini berlaku untuk aset tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aktivitas atau aset yang tercakup dalam huruf a dan b di atas dan dapat dipisahkan dari aktivitas dan aset tersebut. B. DEFINISI
1.Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
2.Biaya Perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
3.Masa Manfaat adalah:
a.Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas Pemerintahan dan/ atau pelayanan publik; atau
b.Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas Pemerintahan dan/atau Pemerintahan publik.
4.Nilai Sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan. Barang Bercorak Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 42 Kesenian /Kebudayaan/ Olahraga Barang Bercorak Kesenian Overhaul >0% s.d. 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d 100% 2 F. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Aset tetap harus disajikan dalam Neraca sedangkan penyusutan disajikan dalam neraca dan laporan operasional. Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
1.Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
2.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap;
3.Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan
4.Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap. Pengungkapan aset dalam laporan keuangan sebagai berikut:
1.Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode menunjukkan penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan, mutasi aset tetap lainnya.
2.Informasi peyusutan meliputi nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan, nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 43 LAMPIRAN XIX PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEBIJAKAN AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN A. UMUM
1.Tujuan Mengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat Konstruksi Dalam Pengerjaan.
2.Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh konstruksi dalam pengerjaan dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah. Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi konstruksi dalam pengerjaan pemerintah daerah yang meliputi ruang lingkup, definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian dan pengungkapan Konstruksi Dalam Pengerjaan. Kebijakan akuntansi ini memberikan panduan untuk:
a.Identifikasi pekerjaan yang dapat diklasifikasikan sebagai Konstruksi dalam pengerjaan;
b.Penetapan besarnya biaya yang dikapitalisasi dan disajikan di neraca;
c.Penetapan basis pengakuan dan pengungkapan biaya konstruksi. Suatu entitas akuntansi yang melaksanakan pembangunan aset tetap untuk dipakai dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan/atau masyarakat dalam suatu jangka waktu tertentu, baik pelaksanaan pembangunannya secara swakelola atau oleh pihak ketiga. B. DEFINISI
1.Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan.
2.Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
3.Kontraktor adalah suatu entitas yang mengadakan kontrak untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
4.Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi.
5.Klaim adalah jumlah yang diminta kontraktor kepada pemberi kerja sebagai penggantian biaya-biaya yang tidak termasuk dalam nilai kontrak. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 44 rata tertimbang atas total pengeluaran biaya konstruksi. Apabila kegiatan pembangunan konstruksi dihentikan sementara tidak diseLampirankan oleh hal-hal yang bersifat force majeur maka biaya pinjaman yang dibayarkan selama masa pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi. Pemberhentian sementara pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika pemberhentian tersebut dikarenakan adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang, biaya pinjaman selama pemberhentian sementara dikapitalisasi. Sebaliknya jika pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan. Kontrak konstruksi yang mencakup beberapa jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman. Biaya pinjaman hanya dikapitalisasi untuk jenis pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan. Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset yang masing- masing dapat diidentifikasi. Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang berlainan maka biaya pinjaman yang dikapitalisasi hanya biaya pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi sebagai biaya pinjaman. F. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Konstruksi Dalam Pengerjaan disajikan sebagai bagian dari aset tetap. Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
1.Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
2.Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya;
3.Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar;
4.Uang muka kerja yang diberikan;
5.Retensi. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 45 LAMPIRAN XX PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEBIJAKAN AKUNTANSI DANA CADANGAN A. UMUM
1.Tujuan Kebijakan akuntansi dana cadangan mengatur perlakuan akuntansi atas dana cadangan yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
2.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi Dana Cadangan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah. B. DEFINISI Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerin tah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Pengelolaan Dana Cadangan adalah penempatan Dana Cadangan sebelum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Portofolio tersebut antara lain Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), dan surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah. Pembentukan Dana Cadangan adalah pengeluaran pembiayaan dalam rangka mengisi dana cadangan. Pembentukan dana cadangan berarti pemindahan akun Kas menjadi bentuk Dana Cadangan. Pencairan Dana Cadangan adalah penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan dana cadangan untuk membiayai belanja. Pencairan dana cadangan berarti pemindahan akun Dana Cadangan, yang kemungkinan dalam bentuk deposito, menjadi bentuk kas yang dapat dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan yang telah direncanakan. C. KLASIFIKASI Dana Cadangan diklasifikasikan berdasarkan tujuan peruntukkannya, misalnya pembangunan rumah sakit, pasar induk atau gedung olahraga. D. PENGAKUAN
1.Pembentukan dan peruntukan suatu Dana Cadangan harus didasarkan pada peraturan daerah tentang pembentukan Dana Cadangan tersebut. sehingga dana cadangan tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain.
2.Dana Cadangan diakui pada saat terbit SP2D-LS Pembentukan Dana Cadangan.
3.Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan.
4.Pencairan Dana Cadangan diakui pada saat terbit dokumen pemindah-bukuan atau yang sejenisnya atas Dana Cadangan, yang dikeluarkan oleh BUD atau Kuasa BUD atas persetujuan PPKD. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 46
5.Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. E. PENGUKURAN
1.Dana Cadangan diukur sesuai dengan nilai nominal dari Kas yang diklasifikasikan ke Dana Cadangan.
2.Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan diukur sebesar nilai nominal yang diterima. F. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
1.Dana Cadangan disajikan dalam Neraca pada kelompok Aset Non lancar.
2.Dana Cadangan disajikan dengan nilai Rupiah.
3.Dalam hal Dana Cadangan dibentuk untuk lebih dari satu peruntukan maka Dana Cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya.
4.Pengungkapan Dana Cadangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.Peraturan daerah pembentukan Dana Cadangan;
b.Tujuan pembentukan Dana Cadangan;
c.Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Cadangan;
d.Besaran dan rincian tahunan Dana Cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening Dana Cadangan;
e.Sumber Dana Cadangan; dan
f.Tahun anggaran pelaksanaan dan pencairan Dana Cadangan.
5.Hasil pengelolaan Dana Cadangan dicatat dalam Lain-lain PAD yang Sah sebagai Pendapatan LO.
6.Pencairan dana cadangan disajikan dalam LRA sebagai penerimaan pembiayaan. Pembentukan dana cadangan disajikan dalam LRA sebagai Pengeluaran pembiayaan.
7.Pencairan dana cadangan disajikan di Laporan Arus Kas dalam kelompok arus masuk kas dari aktivitas investasi.
8.Pembentukan dana cadangan disajikan di Laporan Arus Kas dalam kelompok arus kas keluar dari aktivitas investasi. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 47 LAMPIRAN XXI PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA A. UMUM
1.Tujuan Tujuan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas aset lainnya yang mencakup pengakuan, pengukuran dan penilaian, serta pengungkapannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
2.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan pada akuntansi aset lainnya dalam rangka penyusunan laporan neraca. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk Perusahaan Daerah. B. DEFINISI
1.Aset lainnya merupakan aset Pemerintah Daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan.
2.Tuntutan Perbendaharaan (TP) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
3.Tuntutan Ganti Rugi (TGR)/Tuntutan Ganti Kerugian Daerah merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya.
4.Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki.
5.Bentuk kemitraan tersebut antara lain dapat berupa:
a.Bangun, Guna, Serah (BGS) dan
b.Bangun, Serah, Guna (BSG).
6.Bangun, Guna, Serah (BGS) adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset Pemerintah Daerah oleh Pihak Ketiga/Investor, dengan cara Pihak Ketiga/Investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, untuk kemudian menyerahkannya kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada Pemerintah Daerah setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsesi). Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 48
15.Perbaikan tersebut meliputi:
a.Penyempurnaan, merupakan kegiatan penambahan, dan/atau penggantian bagian menu aplikasi dengan maksud meningkatkan kualitas dan/atau kapasitas.
b.Perbaikansoftware/aplikasi yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
16.Perubahan masa manfaat karena penyempurnaan atau perbaikan sebagaimana disajikan di atas berpedoman pada Tabel Penambahan Masa Manfaat Aset Tak berwujud (Software), dan penambahan masa manfaat maksimal tidak melebihi masa manfaat sesuai umur yang normal. Dihitung berdasarkan persentase harga perolehan penyempurnaan atau penambahan dari harga perolehan awal. Tabet Penambahan Masa Manfaat Software No. Uraian Persentase Penyempurnaan/Penambaha n Fitur dari Harga Perolehan Penambahan Masa Manfaat Aset Tidak Berwujud 1 Software > 25 % 1 > 25 s.d 50% 2 > 50 s.d 100% 4 F. PENGUNGKAPAN Pengungkapan aset lainnya dalam catatan atas laporan keuangan, sekurang- kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.Rincian Aset Lainnya;
2.Kebijakan Amortisasi atas Aset Tidak Berwujud;
3.Kebijakan pelaksanaan kemitraan dengan pihak ketiga (sewa, KSP, BOT dan BTO);
4.Informasi lainnya yang penting. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 49 LAMPIRAN XXII PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN A. UMUM
1.Tujuan Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat pengakuan, penentuan nilai tercatat dan biaya pinjaman yang dibebankan terhadap kewajiban tersebut.
2.Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini diterapkan untuk seluruh entitas Pemerintah Daerah yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan. Kebijakan akuntansi ini mengatur:
a.Akuntansi Kewajiban Pemerintah termasuk kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang yang ditimbulkan dari Utang Dalam Negeri dan Utang Luar Negeri;
b.Perlakuan akuntansi untuk transaksi pinjaman dalam mata uang asing;
c.Perlakuan akuntansi untuk transaksi yang timbul dari restrukturisasi pinjaman;
d.Perlakuan akuntansi untuk biaya yang timbul dari utang Pemerintah. B. DEFINISI
1.Amortisasi adalah alokasi sistematis dari premium atau diskonto selama umur utang Pemerintah;
2.Aset tertentu yang memenuhi syarat (Qualifying Asset) selanjutnya aset tertentu adalah aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama agar siap untuk dipergunakan atau dijual sesuai dengan tujuannya;
3.Biaya pinjaman adalah bunga dan biaya lainnya yang harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah sehubungan dengan peminjaman dana;
4.Diskonto adalah jumlah selisih kurang antara nilai kini kewajiban (present value) dengan nilai jatuh tempo kewajiban (maturity value) karena tingkat bunga nominal le bih rendah dari tingkat bunga efektif.
5.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi Pemerintah Daerah.
6.Debitur adalah pihak yang menerima utang dari kreditur.
7.Kreditur adalah pihak yang memberikan utang kepada debitur.
8.Kewajiban Diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti.
9.Kewajiban Kontijensi adalah:
a.Kewajiban Potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 50 masing-masing pos tersebut, misalnya utang pembayaran gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih harus dibayarkan atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut. Contoh lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh Pemerintah kepada pihak lain.
9.Utang transfer diakui se besar nilai kekurangan transfer. F. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Pengungkapan Kewajiban dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pem beri pinjaman.
2.Jumlah saldo kewajiban berupa utang Pemerintah Daerah berdasarkan jenis sekuritas utang Pemerintah dan jatuh temponya.
3.Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku.
4.Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelumjatuh tempo:
a.Perjanjian restrukturisasi utang meliputi: 1) Pengurangan pinjaman; 2) Modifikasi persyaratan utang; 3) Pengurangan tingkat bunga pinjaman; 4) Pengunduran jatuh tempo pinjaman; 5) Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman;dan 6) Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
b.Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.
c.Biaya pinjaman: 1) Perlakuan biaya pinjaman; 2) Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan 3) Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.
5.Utang Retensi yang timbul karena penahanan pembayaran senilai 5% dari nilai kontrak dan/ atau nilai tagihan atas penyerahan pekerjaan yang sudah jadi dari Pihak Ketiga. Apabila telah berakhir masa pemeliharaan dan Pihak Ketiga tidak melakukan penagihan atas penahanan pembayaran dimaksud, maka utang retensi dapat dihapuskan dengan dilengkapi surat pernyataan tidak akan melakukan penagihan. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 51 LAMPIRAN XXIII PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEBIJAKAN AKUNTANSI PROPERTI INVESTASI A. UMUM
4.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi properti investasi adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk properti investasi dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
5.Ruang Lingkup
1.Pernyataan kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi dalam laporan keuangan untuk tujuan umum bagi entitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak termasuk BUMD.
2.Kebijakan akuntansi ini tidak berlaku untuk :
a.aset biologis yang terkait dengan aktivitas agrikultur; dan
b.hak penambangan dan reservasi tambang seperti minyak, gas alam dan sumber daya alam sejenis yang tidak dapat diperbaharui. B. DEFINISI Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan ini dengan pengertiannya :
1.Metode Biaya pada Properti Investasi adalah metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan.
2.Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk:
1.digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau:
2.dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
3.Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai (oleh pemilik atau penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk kegiatan pemerintah, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administrative
4.Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat memiliki aset berwujud berbentuk properti yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Apabila Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengelola aset properti untuk menghasilkan pendapatan sewa dan/atau memperoleh kenaikan nilai, maka aset tersebut termasuk dalam definisi properti investasi.
5.Properti investasi menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 52 I. PELEPASAN
1.Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat:
a.pelepasan; atau
b.ketika properti investasi tersebut tidak digunakan lagi secara permanen; atau
c.tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan yang dapat diharapkan pada saat pelepasan.
2.Pelepasan properti investasi dapat dilakukan dengan cara dijual, ditukar, dihapuskan atau dihentikan pengakuannya.
3.Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengakui biaya penggantian untuk bagian tertentu dari suatu properti investasi di dalam jumlah tercatat suatu aset tersebut dan jumlah tercatat dari bagian aset yang diganti tidak diakui lagi.
4.Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat menggunakan biaya penggantian sebagai indikasi untuk menentukan berapa jumlah biaya bagian yang diganti pada saat diperoleh atau dibangun apabila jumlah tercatat dari bagian yang diganti tersebut tidak dapat ditentukan secara praktis.
5.Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih antara hasil neto dari pelepasan dan jumlah tercatat aset, dan diakui dalam Surplus/Defisit Non Operasional-LO dalam periode terjadinya penghentian atau pelepasan tersebut.
6.Imbalan yang diterima atas pelepasan properti investasi pada awalnya diakui sebesar nilai wajar. Jika pembayaran atas properti investasi ditangguhkan, imbalan yang diterima pada awalnya diakui sebesar setara harga tunai. Selisih antara jumlah nominal dari imbalan dan nilai yang setara dengan harga tunai diakui sebagai pendapatan bunga.
7.Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mencatat kewajiban yang masih ada sehubungan dengan properti investasi setelah pelepasan tersebut.
8.Kompensasi dari pihak ketiga yang diberikan sehubungan dengan penurunan nilai, kehilangan atau pengembalian properti investasi diakui sebagai surplus/defisit ketika kompensasi tersebut diakui sebagai piutang J. KETENTUAN TRANSISI
1.Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerapkan kebijakan ini dengan mengklasifikasikan asetnya ke dalam properti investasi pada saat pertama kali dengan menggunakan nilai tercatat aset sebagai nilai perolehannya.
2.Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerapkan kebijakan akuntansi ini secara prospektif. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 53 LAMPIRAN XXIV PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KEBIJAKAN AKUNTANSI KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, PERISTIWA LUAR BIASA, DAN OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN A. UMUM
1.Tujuan Tujuan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, peristiwa luar biasa dan operasi yang tidak dilanjutkan.
2.Ruang Lingkup Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas menerapkan kebijakan ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, peristiwa luar biasa dan operasi yang tidak dilanjutkan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan yang mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk Badan Layanan Umum, yang berada dibawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. B. DEFINISI
1.Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensikonvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
2.Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
3.Koreksi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi agar akun/pos yang tersaji dalam laporan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya.
4.Peristiwa Luar Biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal entitas dan karenanya tidak diharapkan terjadi dan berada diluar kendali atau pengaruh entitas sehingga memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
5.Operasi yang tidak dilanjutkan adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu akibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program atau kegiatan yang lain.
6.Perubahan estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara 54
b.Fungsi tersebut tetap ada;
c.Beberapa jenis sub kegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain;
d.Menutup suatu fasilitas yang ber-utilisasi amat rendah, menghemat biaya,menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd SUHARDI DUKA Salinan Sesuai Dengan Aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, ${ttd} SAFRUDDIN, S.H., M.AP Pangkat Pembina Tk.I / IV.b NIP. 19651101 199003 1 012 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)