1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat. 3
5.Dinas adalah yang selanjutnya disebut Dinas, adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok, fungsi, dan urusan di bidang Kesehatan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang mengurusi bidang Kesehatan di Provinsi Sulawesi Barat.
7.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat.
8.Desa adalah satuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI dan dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
9.Lintas sektor adalah satuan kerja atau unit kerja di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang ruang lingkup, tugas, fungsi dan kewenangannya berhubungan dan memberikan kontribusi dalam penanggulangan malaria.
10.Malaria adalah penyakit yang disebabkan oleh plasmodium dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Anopheles.
11.Penanggulangan malaria adalah berbagai upaya yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam menanggulangi penyakit malaria.
12.Eliminasi malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria dalam suatu wilayah geografis tertentu.
13.Tahap Pemberantasan adalah tahapan penanggulangan malaria dalam suatu wilayah geografis tertentu dimana jumlah kasus malaria yang ada sama dengan atau lebih dari 5 per 1000 penduduk yang diperiksa sediaan darahnya per tahun dalam suatu wilayah geografis tertentu.
14.Tahap Pre-eliminasi adalah tahapan penanggulangan malaria dalam suatu wilayah geografis tertentu yang telah mencapai tingkat dimana jumlah kasus malaria yang ada kurang dari 5 per 1000 penduduk diperiksa sediaan darahnya per tahun namun belum mencapai jumlah kasus malaria kurang dari 1 per 1000 penduduk per tahun dalam suatu wilayah geografis tertentu.
15.Tahap Eliminasi adalah tahapan penanggulangan malaria dalam suatu wilayah geografis tertentu yang telah mencapai tingkat rendah dimana jumlah kasus malaria yang ada kurang dari 1 per 1000 penduduk per tahun namun masih terdapat penularan malaria yang terjadi dalam wilayah geografis tertentu.
16.Tahap pemeliharaan adalah tahapan dimana tidak ditemukan lagi adanya penularan kasus malaria dalam suatu wilayah geografis tertentu selama tiga tahun berutut turut atau lebih namun masih terdapatnya potensi ancaman terjadinya penularan malaria karena masih adanya nyamuk penular malaria dan kemungkinan adanya kasus malaria yang tertular dari luar daerah geografis tersebut di atas.
17.Upaya preventif adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk melakukan pencegahan terjadinya penularan atau timbulnya penyakit.
18.Upaya promotif adalah upaya kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan tindakan lainnya.
19.Upaya kuratif adalah upaya kesehatan dalam melakukan penaganan atau pengobatan atau tata laksana kasus dari penyakit.
20.Upaya rehabilitatif adalah upaya kesehatan dalam memperbaiki penderita agar bisa melakukan kegiatan dengan baik setelah menderita suatu penyakit tertentu. 4
21.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah sarana dimana dilakukan upaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
22.Gebrak Malaria adalah adalah suatu gerakan masyarakat dalam penanggulangan malaria dengan melibatkan semua unsur yang terkait termasuk lintas sektor, dunia usaha, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang ada dalam wilayah tertentu.
23.Mikroskopis malaria adalah tenaga yang melakukan pemeriksaan sediaan darah untuk menentukan adanya parasit malaria melalui pemeriksaaan dengan menggunakan mikroskop.
24.Pengendalian vektor adalah berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat untuk mengurangi tempat perkembangbiakan nyamuk dan mengurangi populasi nyamuk infektif.
25.Pengelolaan lingkungan adalah kegiatan dalam memodifikasi dan atau memanipulasi lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembang biak nyamuk penular penyakit termasuk malaria.
26.Praktek perorangan adalah kegiatan anggota masyarakat dalam memberikan pelayan pengobatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit kepada masyarakat secara perorangan seperti Dokter Praktek dan Bidan Praktek.
27.Rencana Strategis adalah rencana kegiatan berjangka menengah yang disusun sebagai penjabaran tujuan organisasi meliputi strategi pokok dalam upaya pelaksanaan kegiatan.
28.Surveilans adalah upaya pengamatan yang dilakukan terus menerus dan sistimatik dalam bentuk pengumpulan data, analisis data, iterpretasi data dan desiminasi informasi hasil interpretasi data.
29.Dunia usaha adalah perusahaan kecil, menengah dan atas yang ikut berperan dalam membangun sistem penanggulangan penyakit malaria dengan melakukan pencegahan, dukungan dan perawatan di tempatnya.
30.Desa/Kelurahan Siaga Aktif adalah Desa/Kelurahan yang penduduknya memiliki kesiapan sumberdaya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawat daruratan secara mandiri.
31.Wilayah reseptif adalah daerah yang cepat terjadi penularan malaria karena masih ditemukannya nyamuk Anopheles dalam jumlah besar dan terdapatnya faktor-faktor ekologis dan iklim yang memudahkan penularan.
32.Reseptifitas adalah tingkat kemungkinan terjadinya penularan malaria di suatu wilayah.
33.Vulnerabilitas adalah dekatnya suatu daerah dengan daerah malaria atau kemungkinan masuknya penderita malaria/vektor yang telah terinfeksi ke daerah tersebut, biasanya disebabkan oleh migrasi penduduk / vektor dari daerah malaria maupun ke daerah malaria yang cukup tinggi.
34.Daerah malaria adalah suatu wilayah dimana jumlah kasus malaria yang ada lebih dari 5 per 1000 penduduk per tahun dan masih terdapat penularan malaria yang terjadi dalam wilayah geografis tersebut.
35.Larvasidasi adalah kegiatan pemberantasan jentik dengan menaburkan bubuk larvasida ke tempat-tempat perindukan nyamuk.
36.Kelambu berinsektisida adalah kelambu yang telah dilapisi dengan zat anti nyamuk.
37.Repellent adalah sejenis obat anti nyamuk yang berbentuk lotion/krim maupun cairan yang diusapkan ke bagian tubuh untuk melindungi tubuh dari gigitan nyamuk. 5
38.Pengobatan profilaksis adalah pengobatan yang dimaksudkan untuk mencegah masuknya parasit malaria ke dalam tubuh, biasanya dikonsumsi sebelum berkunjung ke daerah malaria.
39.Surveilans vektor adalah kegiatan pengamatan keberadaan vektor penular malaria termasuk pengamatan jumlah, kepadatan, penyebaran dan dinamika nyamuk Anopheles.
40.Efikasi insektisida adalah respon maksimal atau kemampuan suatu insektisida untuk membunuh nyamuk Anopheles.
41.Resistensi vektor adalah kemampuan suatu vektor penular malaria bertahan hidup terhadap dosis toksik insektisida yang mematikan sebagian besar populasi.
42.Kejadian Luar Biasa adalah suatu peningkatan jumlah kasus yang melebihi keadaan biasa, pada waktu dan daerah tertentu.