1.Pemerintah Daerah adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
2.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat
4.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN yang selanjutnya disingkat ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
6.Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BPSDM adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang pengembangan sumber daya manusiadi lingkungan Pemerintah Daerah.
7.Pendidikan Anti Korupsi adalah usaha sadar untuk memberi pemahaman dan pencegahan terjadinya perbuatan korupsi yang dilakukan dalam diri peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa serta masyarakat penerima hibah dan/atau bantuan dari Pemerintah Provinsi untuk menguatkan sikap Anti Korupsi.
8.Kurikulum adalah merupakan susunan mata pelajaran beserta uraian yang diperlukan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap peserta pendidikan dan pelatihan sesuai dengan tujuan dan sasaran program pendidikan dan pelatihan.
9.Aksi Anti Korupsi adalah sikap dan perilaku untuk tidak terlibat dan tidak mendukung tindak pidana korupsi senantiasa menjalankan dan mengedepankan integritas dan mengajak setiap orang untuk melakukan tindakan Anti Korupsi.
10.Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar-mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi ASN dan perangkat lainnya.
11.Pelatihan Teknis adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk memenuhi persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas sebagai bagian integral dari sistem pembinaan karier dan prestasi kerja
12.Pelatihan Fungsional adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk memenuhi persyaratan kompetensi sesuai jabatan fungsional masing-masing yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya.
13.Pelatihan Kepemimpinan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
14.Pelatihan Dasar Calon PNS adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar yang merupakan syarat pengangkatan calon PNS menjadi PNS.
15.Pelatihan Pegawai P3K adalah Pelatihan yang dilakukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk meningkatkan kapasitas dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
16.Pelatihan Pimpinan Perangkat Daerah adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk mencapai persyaratan kompetensi manajerial yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan bagi perangkat daerah.
17.Bimbingan Teknis yang selanjutnya disebut Bimtek adalah suatu kegiatan dimana para peserta diberi pelatihan- pelatihan yang bermanfaat dalam meningkatkan kompetensi peserta dimana materi yang diberikan meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan penanganan keluhan pelanggan, Tata Pemerintahan yang baik dan professionalme aparatur, kepemimpinan aparatur, dan sebagainya.
18.Orientasi adalah suatu proses pengenalan mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19.Pendalaman Tugas adalah peningkatan kemampuan pelaksanaan tugas anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan politik dalam negeri.
20.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dan Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
21.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
22.Pendidik adalah tenaga profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan menilai serta mengevaluasi Peserta Didik.
23.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang bertugas di Satuan Pendidikan.
24.Widyaiswara adalah PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan melatih sumber daya manusia pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.
25.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26.Pegawai Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pegawai BUMD adalah dewan komisaris/dewan pengawas, direksi dan seluruh karyawan pada badan usaha milik daerah yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
27.Kepala Desa adalah Kepala Desa dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat
28.Perangkat Desa adalah perangkat Desa dalam wilayah provinsi Sulawesi Barat.
29.Masyarakat adalah badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan, serta organisasi politik yang menerima dan mengelola hibah dan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
30.Unit Kerja pada Perangkat Daerah adalah Unit Kerja atau Subordinat Perangkat Daerah.
31.Materi adalah substansi mata Pelajaran/Pelatihan yang disampaikan oleh tenaga pengajar/narasumber kepada peserta pelatihan.
32.Pakar adalah seseorang yang mempunyai keahlian dibidang ilmu tertentu.
33.Praktisi adalah seseorang yang mengabdikan dirinya dibidang usaha/kegiatan tertentu sesuai dengan keahliannya.
34.Sarana dan prasarana merupakan alat bantu dan fasilitas penunjang yang digunakan untuk menjamin efektivitas pembelajaran.