Tugas Belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan Pemerintah Daerah, dengan persyaratan:
a.memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
b.memiliki sisa masa kerja PNS dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas, dengan ketentuan paling kurang: 1) 3 (tiga) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau 2) 2 (dua) kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk Tugas Belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.
c.memiliki penilaian kinerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik;
d.sehat jasmani dan rohani;
e.tidak sedang: 1) dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin dan/atau tindak pidana; 2) menjalani pidana penjara atau kurungan dan/atau hukuman disiplin sedang atau hukuman disiplin berat; atau 3) menjalani cuti diluar tanggungan Negara dan/atau menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
f.tidak pernah: 1) dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam 1(satu) tahun terakhir; 2) dijatuhi pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 1 (satu) tahun terakhir; atau 3) dibatalkan atau dihentikan tugas belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir.
g.memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan/atau Perguruan Tinggi;
h.pendaftaran untuk mengikuti seleksi Tugas Belajar dapat diakses melalui laman lugas.bkd.sulbarprov.go.id;
i.menandatangani perjanjian terkait pemberian Tugas Belajar;
j.pengecualian persyaratan pemberian Tugas Belajar dapat diberikan pada jabatan yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi dan prioritas pembangunan daerah; dan
k.jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf j ditetapkan berdasarkan persetujuan dari PPK.