1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD Provinsi adalah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5.Direktur Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat Direktur RSUD Provinsi adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
6.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
7.Klaim Pelayanan Kesehatan adalah klaim atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit.
8.Tarif adalah biaya yang harus dibayarkan dan pengklaiman pelayanan kesehatan dilakukan dengan sistem INA-CBGs.
9.Indonesia INA-CBGS adalah besaran pembayaran tarif klaim Jaminan Kesehatan Nasional kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit.
10.Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
11.Pelayanan Kesehatan Gawat Darurat atau emergency adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
12.Pelayanan Penunjang Non Medis adalah pelayanan yang diberikan Rumah Sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik. 4
13.Pelayanan Penunjang Diagnostik Adalah pelayanan yang dilaksanakan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
14.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis pengobatan, rehabilitasi medis, tindakan medis dan atau pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
15.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan rehabilitasi medis, tindakan medis dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap.
16.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medis dan pelayanan pendukung lainnya.
17.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana, akomodasi, fasilitas rumah sakit, bahan kimia dan alat kesehatan pakai habis yang digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
18.Pengobatan adalah pemakaian dan pemberian obat-obatan/bahan-bahan lain kepada seseorang yang dilakukan oleh dokter ahli, dokter umum, dokter gigi, apoteker, bidan dan para medis di RSUD Provinsi yang ditunjuk merawat dengan maksud untuk menyembuhkan penyakit atau mengurangi/ menghilangkan gejala-gejala penyakit.
19.Konsultasi medis adalah permohonan pemeriksaan spesialistis dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter kepada dokter lainnya untuk kepentingan usaha penyembuhan.
20.Visite Dokter adalah kunjungan dan/atau pengawasan dokter kepada penderita yang dirawat.
21.Rawat Intensif adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang memerlukan pengawasan dan tindakan secara terus menerus selama 24 jam.
22.Bahan dan Alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lainnya.
23.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk pelayanan instalasi gizi di rumah sakit.
24.Cito adalah tindakan pelayanan kesehatan yang harus segera dilaksanakan dan atau tidak terencana atas dasar indikasi medis.
25.Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi, bedah mayat yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan kesehatan dan pemakaman serta untuk kepentingan proses peradilan.
26.Badan Penyelenggara Jaminan kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehata penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan.