Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2020
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 Nomor 50) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2020 Nomor 13), diubah
Isi peraturan
Pasal 1
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
- 2.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 15 Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 18 Mei 2020 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 18 Mei 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd MUHAMMAD IDRIS Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk. I NIP. : 19750630 200212 1 010
Membuka PDF…