1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelanggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Jasa Lingkungan Hidup adalah manfaat dari ekosistem dan lingkungan hidup bagi manusia dan keberlangsungan kehidupan yang diantaranya mencakup penyediaan sumber daya alam, pengaturan alam dan lingkungan hidup, penyokong proses alam, dan pelestarian nilai budaya,
6.Penyedia Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang, pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah yang menjaga dan/atau mengelola lingkungan hidup untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas Jasa Lingkungan Hidup.
7.Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup adalah Setiap Orang, pemerintah pusat, dan Pemerintah Daerah yang menggunakan Jasa Lingkungan Hidup.
8.Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hidup adalah pemanfaatan potensi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis dan peninggalan budaya yang berada dalam Kawasan hutan atau di luar Kawasan hutan.
9.Kompensasi/Imbal Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
10.Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat PJLH adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok Masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan… Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
11.Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
12.Masyarakat adalah sekelompok orang yang menempati Wilayah tertentu sesuai dengan yurisdiksinya.
13.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
14.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
15.Kawasan adalah Wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
16.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang yang terkena dampak langsung dari kegiatan pengelolaan jasa lingkungan, memiliki keahlian dalam pengelolaan jasa lingkungan, dan/atau kegiatan pokoknya dalam pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
17.Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut FDP adalah lembaga berbasis para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dari daerah aliran sungai.