1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat selaku Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang/Jasa.
6.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
7.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta untuk menggunakan anggaran Perangkat Daerah.
8.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
9.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
10.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
11.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menenima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
12.Bendahara Penerimaan Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
13.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menenima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan 4 mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
14.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
15.Kas Bendahara Pengeluaran adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang digunakan kepala SKPD selaku PA dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang dikelolanya.
16.Rekening Bendahara Pengeluaran adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang digunakan oleh SKPD selaku PA untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang dikelolanya pada bank yang ditetapkan.
17.Kas Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah tempat penyimpanan uang daerah yang digunakan oleh Biro/UPTD selaku KPA untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang dikelolanya.
18.Rekening Kas Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang digunakan oleh Biro/UPTD selaku KPA untuk membayar seluruh pengeluaran daerah yang dikelolanya pada bank yang ditetapkan.
19.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
20.SPP Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
21.SPP Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang bersifat pengisian kembali atau revolving yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
22.SPP Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
23.SPP Langsung untuk pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat SPP-LS untuk pengadaan Barang dan Jasa adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
24.SPP Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS untuk pembayaran Gaji dan Tunjangan adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan pembayaran gaji dan tunjangan dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu.
25.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan Kuasa Bendahara Umum Daerah berdasarkan Surat Perintah Membayar.
26.Nota Permintaan Dana yang selanjutnya disingkat NPD adalah format permintaan dana dari setiap PPTK untuk mencairkan dana atau uang. 5
27.Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain.
28.Elektronik Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disingkat e-SPB adalah alat pembayaran yang dilakukan secara non tunai yang dikerjakan melalui aplikasi transaksi non tunai yang digunakan untuk melakukan transaksi non tunai.
29.Transaksi Non Tunai adalah pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya.
30.Transaksi Secara Tunai adalah pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrumen berupa uang tunai dalam bentuk fisik uang kertas dan/atau uang logam.