1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat. 3
2.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah selaku penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
5.Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota adalah Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
6.Calon Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Calon PMI adalah setiap tenaga kerja Indonesia penduduk Provinsi Sulawesi Barat yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota.
7.Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap Warga Negara Indonesia penduduk Provinsi Sulawesi Barat yang akan atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
8.Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Keluarga PMI adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia penduduk Provinsi Sulawesi Barat di luar negeri.
9.Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
10.Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak pendaftaran sampai pemberangkatan.
11.Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran Indonesia dan anggota keluarganya tiba di debarkasi di Indonesia hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.
12.Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya di sebut BPPMI Regional Makassar berkedudukan di Makassar merupakan perangkat Lembaga Vertikal Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) Nasional yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara terpadu diwilayah Indonesia Timur.
13.Rumah Pekerja Indonesia selanjutnya disebut RPI SULBAR MALA’BIQ adalah Aplikasi multi layanan yang digunakan di lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Barat dalam hal Pelayanan, Pendaftaran, Pendataan dan Database PMI secara terpusat dan terintegrasi yang terstruktur.
14.Pengantar Kerja adalah pegawai negeri sipil yang tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja (Informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja).
15.Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4
16.Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disebut BLK adalah prasarana dan sarana tempat pelatihan untuk mendapatkan keterampilan atau yang ingin mendalami keahliannya dibidang masing-masing dan merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenagakerja.
17.Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia selanjutnya disingkat P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PMI di luar negeri.
18.Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan PMI sesuai bakat, minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan.
19.Surat Permintaan PMI atau job order adalah surat dari pengguna dan/atau mitra usaha kepada P3MI yang disahkan/dilegalisir oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara penempatan mengenai permintaan PMI dengan syarat dan kualifikasi jabatan tertentu.
20.Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada P3MI untuk merekrut calon PMI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
21.Elektronik Kartu Pekerja Migran Luar Negeri yang selanjutnya disingkat E-KTKLN adalah kartu identitas bagi PMI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
22.Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara P3MI dengan calon PMI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan PMI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
23.Perjanjian Kerja sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara P3MI dengan mitra usaha atau pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing- masing pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan PMI di luar negeri.
24.Perjanjian kerja adalah perjanjian tertulis antara PMI dengan pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
25.Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktifitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerja.
26.Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disingkat LTSA-PMI adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.
27.Orientasi Pra Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat OPP adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi. 5
28.Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga Sertifikasi Profesi/Asosiasi Profesi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.
29.Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang diterapkan.