1.Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati ruang lingkup sulawesi barat.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab pada Gubernur dalam rangka Penyelenggaran Pemerintahan di daerah .
6.Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
7.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat Pemegang kewenangan pemengang anggaran Kementrian/ Lembaga/ Organisasi Perangkat Daerah atau pejabat yang disamakan pada institusi lain pengguna APBN/APBD.
8.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Gubernur untuk menggunakan APBD.
9.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah Pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa.
10.Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut ULP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang fungsinya diintegrasikan pada fungsi Biro/Bagian/Subbagian pada Sekretariat Daerah.
11.Kepala Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut Kepala ULP adalah Pejabat yang memimpin ULP yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Bagian 4 Layanan Pengadaan pada Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.
12.Kasubag. Perencanaan Pengadaan adalah Pejabat eselon IV yang secara ex- officio sebagai Sekretaris ULP.
13.Kasubag. Hukum dan Dokumentasi adalah Pejabat eselon IV yang bertugas melaksanakan sanggahan hukum dan menyimpan dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
14.Kasubag. Monitoring dan Evaluasi Pengadaan yang selanjutnya disebut Kasubag. Monev adalah Pejabat eselon IV yang bertugas melaksanakan monitoring dan membuat laporan pelaksanan pengadaan barang/jasa.
15.Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut Pokja adalah Perangkat ULP yang melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
16.Penyedia Barang/Jasa adalah Badan Usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstuksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
17.LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Unit Kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan Sistem Pelayanan Pengadaan Barang/jasa secara elektronik.
18.Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut SPSE adalah merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh LPSE di instansi pemerintah seluruh Indonesia (termasuk Kementerian Keuangan).
19.Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah.
20.Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sulawesi Barat adalah Prosedur bagi aparat dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas dibidang pengelolaan, pelayanan kepegawaian dan penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Sulawesi Barat.
21.Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I) sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing).
22.Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang selanjutnya disingkat RPP.
23.Pemberian Penjelasan yang selanjutnya disebut Aanwijzing adalah sebuah proses pertemuan untuk menjelaskan seluk beluk pekerjaan sebuah tender atau proyek.
24.User ID adalah serangkaian huruf dan angka yang merupakan tanda pengenal untuk masuk ke dalam SPSE.
25.Password adalah kumpulan karakter yang dapat berisi huruf dan angka digunakan oleh pengguna SPSE untuk memverifikasi identitas dirinya kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh sistem tersebut.
26.Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa yang selanjutnya disingkat SPPBJ adalah Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa yang diterbitkan oleh PPK.
27.Hari Kerja adalah Hari yang digunakan orang bekerja biasanya mulai hari senin sampai dengan hari Jum’at.
28.Hari Kalender adalah Hari yang digunakan orang bekerja mulai hari senin sampai dengan hari minggu. 5