a.Bidang pendidikan dan kebudayaan, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
b.bidang kesehatan, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan;
c.bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan 6 Penataan Ruang;
d.bidang permukiman dan perumahan, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
e.bidang lingkungan hidup, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
f.bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
g.bidang kesejahteraan rakyat dan keagamaan, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesejahteraan Masyarakat;
h.bidang ketenagakerjaan, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja;
i.bidang perindustrian, koperasi, usaha kecil menengah dan perdagangan, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM;
j.bidang kepemudaan dan olahraga, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
k.bidang pariwisata, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
l.bidang organisasi masyarakat dan politik dalam negeri, pertahanan dan keamanan, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah;
m.bidang keagrariaan dan kerja sama, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah;
n.bidang usaha milik daerah, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Biro Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah;
o.bidang ketahanan pangan, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketahanan Pangan;
p.bidang pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
q.bidang perpustakaan, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan Daerah;
r.bidang Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Peternakan;
s.bidang kelautan dan perikanan, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
t.bidang kehutanan, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kehutanan;
u.bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik daerah, 7 dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah;
v.bidang satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Satuan polisi Pamong praja dan Pemadam Kebakaran;
w.bidang kependudukan dan pencatatan sipil, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
x.bidang perhubungan, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
y.bidang energi sumber daya mineral, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Energi Sumber Daya Mineral;
z.bidang transmigrasi, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi; aa. bidang hukum dan perundang-undangan, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Hukum Sekretariat Daerah; bb. bidang perekonomian dan administrasi pembangunan, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perekonomian dan administrasi pembangunan Sekretariat Daerah; cc. bidang organisasi dan tata laksana, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang organisasi dan tata laksana Sekretariat Daerah; dd. bidang umum dan perlengkapan, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang umum, perlengkapan dan protokoler Sekretariat Daerah; ee. bidang pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, pelindungan jaminan sosial dan rehabilitasi sosial, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial; ff. bidang penanggulangan bencana daerah, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanggulangan bencana Daerah; gg. bidang perencanaan pembangunan daerah, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perencanaan Pembangunan Daerah; hh. bidang pengelolaan keuangan daerah, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah; ii. Bidang Kepegawaian, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepegawaian Daerah; jj. Bidang pengembangan sumber daya manusia, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengembangan Sumber daya Manusia; kk. bidang penelitian dan pengembangan daerah, dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penelitian dan Pengembangan Daerah; dan 8 ll. bidang Perkebunan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perkebunan.
3.Ketentuan Pasal 31 huruf a dan huruf b diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut: