1.Daearah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
3.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
4.Perencanaan Pembangunan Daerah disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsisten antara perencanaa, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
5.Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
6.Pembangunan Daerah adalah bagian dari kesatuan sistem Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat dan Pemerintah menurut prakarsa daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
7.Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara Perencanaan Pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang akan dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat ditingkat Pusat dan Daerah.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJM Nasional adalah penjabaran dari visi, misi dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat Strategi Pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, Kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termaksud arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
9.Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat STRANAS PPDT adalah dokumen perencanaan jangka menengah di tingkat nasional sebagai penjabaran dari RPJM Nasional yang memuat gambaran daerah tertinggal, strategi percepatan pembngunan daerah tertinggal, program prioritas, sumber pendanaan pembangunan, dan kaidah pelaksanaan.
10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
11.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 tahun.
12.Rencana Aksi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RAS SKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang menjabarkan Renstra SKPD. 4
13.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
15.Strategi adalah cara untuk mewujudkan tujuan dirancang secara konseptual, analitis, realistis, rasional, dan komprehensif. Strategi diwujudkan dalam kebijakan dan program.
16.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
17.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran.
18.Program Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja SKPD.
19.Program Lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah sekumpulan rencana kerja beberapa SKPD.
20.Program Kewilayahan dan Lintas Wilayah adalah sekumpulan rencana kerja terpadu antar SKPD mengenai suatu atau beberapa wilayah, daerah atau kawasan.
21.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja, sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya, baik yang berupa personil (SDM), barang modal termaksud peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.