1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat;
2.Pemerintah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Unsur-Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat;
4.Kepala Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Barat;
5.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakannya di semua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah semua sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
6.Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek dari instansi yang berwenang;
7.Badan hukum adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti perseroan, yayasan dan lembaga.
8.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor;
9.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha;
10.Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen;
11.Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunannya untuk keperluan khusus atau mengangkat barang-barang khusus;
12.Kendaraan Bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan atau bentuk serta penggunaannya;
13.Nomor Kode Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut koding adalah nomor yang digunakan untuk identifikasi kendaraan bermotor yang menggambarkan atau menjelaskan jenis, merk, type, negara asal kendaraan bermotor, fungsi kendaraan bermotor, provinsi dan lokasi SAMSAT;
14.Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
15.Harga Pasaran Umum yang selanjutnya HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sumber data yang akurat;
16.Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang;
17.Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body;
18.Umur motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
19.Fiskal adalah penetapan Pajak Kendaraan Bermotor utuk kendaraan bermotor yang akan pindah keluar daerah provinsi.