menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia SALINAN 2 Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 3 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dearah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083);
19.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26);
20.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 79) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 95); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 38 TAHUN 4 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT. Pasal I Mengubah Lampiran II.1.2 dan Lampiran II.1.4 Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sehingga Lampiran II.1.2 dan II.1.4 berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020 NOMOR 19 Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 26 Juni 2020 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR Diundangkan di Mamuju pada tanggal 26 Juni 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd MUHAMMAD IDRIS Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk. I NIP. : 19750630 200212 1 010 5 LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 18 TAHUN 2020 TANGGAL : 26 JUNI 2020 TENTANG : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT Adapun Lampiran-lampiran Peraturan Gubernur Nomor 38 tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang akan dilakukan penjelasan tambahan adalah sebagai berikut :
1.LAMPIRAN II.1.2 AKUN PERSEDIAAN
a.Definisi Persediaan
1.Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. (PSAP 05 Paragraf 1).
2.Persediaan merupakan aset yang berwujud yang berupa:
a.Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional Pemerintah Daerah;
b.Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi;
c.Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan
d.Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan.
3.Klasifikasi persediaan sesuai Permendagri No 108 Tahun 2016 adalah: Objek Rincian Objek Barang Pakai Habis 1. Bahan
2.Suku Cadang
3.Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor
4.Obat-obatan
5.Persediaan untuk dijual/ diserahkan
6.Persediaan untuk tujuan strategis/ berjaga-jaga
7.Natura dan Pakan
8.Persediaan Penelitian
9.Persediaan Dalam Proses Barang Tak Habis Pakai 1. Komponen
2.Pipa Barang Bekas Dipakai 1. Komponen Bekas dan Pipa Bekas
b.Pengakuan
1.Persediaan diakui :
a.Pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; dan
b.Pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/ atau kepenguasaannya berpindah. 6
2.Pengakuan persediaan pada akhir periode akuntansi, dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi fisik.
c.Pengukuran
1.Metode pencatatan persediaan dilakukan secara periodik, maka pengukuran persediaan pada saat periode penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi dengan menggunakan metode First In First Out (FIFO) atau Masuk Pertama Keluar Pertama (MPKP) yaitu harga pokok dari barang-barang yang pertama kali dibeli akan menjadi harga barang yang digunakan/dikeluarkan pertama kali, sehingga nilai persediaan akhir dihitung dimulai dari harga pembelian terakhir.
2.Persediaan disajikan sebesar:
a.Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan;
b.Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis; dan
c.Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (arm length transaction).
d.Penyajian dan Pengungkapan
1.Persediaan disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar.
2.Hal-hal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan:
a.Persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakandalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan
b.jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang.
2.LAMPIRAN II.1.4 AKUN ASET TETAP
a.Definisi
1.Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
2.Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan.
3.---- dst----
b.Pengakuan
1.Pada umumnya aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal.
2.Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut: 7
a.Berwujud;
b.Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c.Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
e.Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; dan
f.Nilai Rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.
3.--- dst---
4.Batasan Jumlah Biaya Kapitalisasi (Capitalization Treshold) Perolehan Awal Aset Tetap. Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, perbaikan atau restorasi. Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap menentukan apakah perolehan suatu aset harus dikapitalisasi atau tidak. Batas minimum belanja/biaya kapitalisasi (Capitalization thresholds) dari rehabilitasi/renovasi/restorasi untuk per satuan jenis aset atau harga per unit atas jenis aset tetap sebagai berikut: Jenis Aset Tetap Jenis Batasan Kapitalisasi untuk Renovasi, Pemeliharaan, Pengembangan dan Restorasi Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Peralatan dan Mesin - Alat Besar Darat overhaul > 45 % 3 - Alat Besar Apung overhaul > 45 % 2 - Alat Bantu Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi - Alat Angkutan Darat Bermotor overhaul > 75 % 3 - Alat Angkutan Darat Tak Bermotor Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi - Alat Angkutan Apung Bermotor Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Angkutan Bermotor Udara overhaul > 75 % 9 Alat Bengkel Bermesin Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Bengkel Tak Bermesin Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Ukur Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Pengolahan Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Kantor Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Rumah Tangga Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi 8 Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Studio Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Komunikasi Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Peralatan Pemancar Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Peralatan Komunikasi Navigasi Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Kedokteran Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Jenis Aset Tetap Jenis Batasan Kapitalisasi untuk Renovasi, Pemeliharaan, Pengembangan dan Restorasi Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Alat Kesehatan Umum Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Unit Alat Laboratorium Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Peraga Praktek Sekolah Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Laboratorium Fisika Nuklir/Elektronika Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Lingkungan Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Radiation Application And Non Destructive Testing Laboratory Lainnya Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Peralatan Laboratorium Hydrodinamica Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi Dan Instrumentasi Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Senjata Api Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Persenjataan Non Senjata Api Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Senjata Sinar Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Khusus Kepolisian Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Komputer Unit Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Peralatan Komputer Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi 9 Alat Eksplorasi Topografi Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Eksplorasi Geofisika Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Pengeboran Mesin Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Pengeboran Non Mesin Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Jenis Aset Tetap Jenis Batasan Kapitalisasi untuk Renovasi, Pemeliharaan, Pengembangan dan Restorasi Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Sumur Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Produksi Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Pengolahan Dan Pemurnian Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Bantu Eksplorasi Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Bantu Produksi Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Deteksi Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Pelindung Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Sar Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Kerja Penerbangan Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Alat Peraga Pelatihan Dan Percontohan Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Unit Peralatan Proses/Produksi Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Peralatan Olah Raga Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Bangunan Gedung Tempat Kerja Renovasi > 75 % 15 10 Bangunan Gedung Tempat Tinggal Renovasi > 75 % 10 Candi/Tugu Peringatan/Prasasti Renovasi > 75 % 10 Bangunan Menara Perambuan Renovasi > 75 % 10 Tugu/Tanda Batas Renovasi > 75 % 10 Jalan Renovasi > 75 % 10 Jenis Aset Tetap Jenis Batasan Kapitalisasi untuk Renovasi, Pemeliharaan, Pengembangan dan Restorasi Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Jembatan Renovasi > 75 % 10 Bangunan Air Irigasi Renovasi > 75 % 5 Bangunan Pengairan Pasang Surut Renovasi > 75 % 5 Bangunan Pengembangan Rawa Dan Polder Renovasi > 75 % 3 Bangunan Pengaman Sungai/Pantai & Penanggulangan Bencana Alam Renovasi > 75 % 3 Bangunan Pengembangan Sumber Air Dan Air Tanah Renovasi > 75 % 3 Bangunan Air Bersih/Air Baku Renovasi > 75 % 7 Bangunan Air Kotor Renovasi > 75 % 7 Instalasi Air Bersih / Air Baku Renovasi > 75 % 7 Instalasi Air Kotor Renovasi > 75 % 7 Instalasi Pengolahan Sampah Renovasi > 75 % 3 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan Renovasi > 75 % 3 Instalasi Pembangkit Listrik Renovasi > 75 % 10 Instalasi Gardu Listrik Renovasi > 75 % 10 Instalasi Pertahanan Renovasi > 75 % 3 Instalasi Gas Renovasi > 75 % 10 Instalasi Pengaman Renovasi > 75 % 3 Instalasi Lain Renovasi > 75 % 3 Jaringan Air Minum Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Jaringan Listrik Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi 11 Jenis Aset Tetap Jenis Batasan Kapitalisasi untuk Renovasi, Pemeliharaan, Pengembangan dan Restorasi Penambahan Masa Manfaat (Tahun) Jaringan Telepon Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Jaringan Gas Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Musik Pemeliharaan Tidak Dikapitalisasi Aset Tetap Lainnya - Buku Pemeliharaan Tidak dikapitalisasi - Terbitan Berkala Pemeliharaan Tidak dikapitalisasi - - Barang Perpustakaan Pemeliharaan Tidak dikapitalisasi - Barang Bercorak Kebudayaan Pemeliharaan Tidak dikapitalisasi - Hewan (Ternak dan Peliharaan) Pemeliharaan Tidak dikapitalisasi - Tanaman Pemeliharaan Tidak dikapitalisasi
c.Pengukuran
1.Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
2.---- dst ----
3.Penyusutan
a.Metode penyusutan yang dipergunakan adalah Metode garis lurus;
b.(straight line method);
c.Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi Penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap. c) Masa manfaat untuk menghitung tarif penyusutan untuk masing-masing kelompok aset tetap adalah sebagai berikut: KODE REKENING ASET TETAP Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 PERALATAN DAN MESIN 1 3 2 1 1 ALAT BESAR DARAT 8 1 3 2 1 2 ALAT BESAR APUNG 8 1 3 2 1 3 ALAT BANTU 8 1 3 2 2 1 ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR 4 1 3 2 2 2 ALAT ANGKUTAN DARAT TAK BERMOTOR 4 1 3 2 2 3 ALAT ANGKUTAN APUNG BERMOTOR 8 1 3 2 2 4 ALAT ANGKUTAN APUNG TAK BERMOTOR 4 12 1 3 2 2 5 ALAT ANGKUTAN BERMOTOR UDARA 20 KODE REKENING ASET TETAP Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 3 1 ALAT BENGKEL BERMESIN 8 1 3 2 3 2 ALAT BENGKEL TAK BERMESIN 4 1 3 2 3 3 ALAT UKUR 4 1 3 2 4 1 ALAT PENGOLAHAN 4 1 3 2 5 1 ALAT KANTOR 4 1 3 2 5 2 ALAT RUMAH TANGGA 4 1 3 2 3 MEJA DAN KURSI KERJA/RAPAT PEJABAT 4 1 3 2 1 ALAT STUDIO 4 1 3 2 5 2 ALAT KOMUNIKASI 4 1 3 2 6 3 PERALATAN PEMANCAR 4 1 3 2 6 4 PERALATAN KOMUNIKASI NAVIGASI 4 1 3 2 7 1 ALAT KEDOKTERAN 8 1 3 2 7 2 ALAT KESEHATAN UMUM 8 1 3 2 8 1 UNIT ALAT LABORATORIUM 8 1 3 2 8 2 UNIT ALAT LABORATORIUM KIMIA NUKLIR 8 1 3 2 8 3 ALAT PERAGA PRAKTEK SEKOLAH 8 1 3 2 8 4 ALAT LABORATORIUM FISIKA NUKLIR/ELEKTRONIKA 8 1 3 2 8 5 ALAT PROTEKSI RADIASI/PROTEKSI LINGKUNGAN 8 1 3 2 8 6 RADIATION APPLICATION AND NON DESTRUCTIVE TESTING LABORATORY LAINNYA 8 1 3 2 8 7 ALAT LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP 8 1 3 2 8 8 PERALATAN LABORATORIUM HYDRODINAMICA 8 1 3 2 8 9 ALAT LABORATORIUM STANDARISASI KALIBRASI DAN INSTRUMENTASI 8 1 3 2 9 1 SENJATA API 20 1 3 2 9 2 PERSENJATAAN NON SENJATA API 20 1 3 2 9 3 SENJATA SINAR 20 1 3 2 9 4 ALAT KHUSUS KEPOLISIAN 20 1 3 2 10 1 KOMPUTER UNIT 4 1 3 2 10 2 PERALATAN KOMPUTER 4 1 3 2 11 1 ALAT EKSPLORASI TOPOGRAFI 5 1 3 2 11 2 ALAT EKSPLORASI GEOFISIKA 10 1 3 2 12 1 ALAT PENGEBORAN MESIN 10 1 3 2 12 2 ALAT PENGEBORAN NON MESIN 10 1 3 2 13 1 SUMUR 10 1 3 2 13 2 PRODUKSI 10 1 3 2 13 3 PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN 15 1 3 2 14 1 ALAT BANTU EKSPLORASI 10 1 3 2 14 2 ALAT BANTU PRODUKSI 10 1 3 2 15 1 ALAT DETEKSI 5 1 3 2 15 2 ALAT PELINDUNG 5 1 3 2 15 3 ALAT SAR 2 1 3 2 15 4 ALAT KERJA PENERBANGAN 4 13 1 3 2 16 1 ALAT PERAGA PELATIHAN DAN PERCONTOHAN 8 1 3 2 17 1 UNIT PERALATAN PROSES/PRODUKSI 10 1 3 2 18 1 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS DARAT 4 1 3 2 18 2 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS UDARA 5 1 3 2 18 3 RAMBU-RAMBU LALU LINTAS LAUT 15 KODE REKENING ASET TETAP Masa Manfaat (Tahun) 1 3 2 19 1 PERALATAN OLAH RAGA 3 1 3 3 GEDUNG DAN BANGUNAN 1 3 3 1 1 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA 20 1 3 3 1 2 BANGUNAN GEDUNG TEMPAT TINGGAL 20 1 3 3 2 1 CANDI/TUGU PERINGATAN/PRASASTI 20 1 3 3 3 1 BANGUNAN MENARA PERAMBUAN 20 1 3 3 4 1 TUGU/TANDA BATAS 20 1 3 4 JALAN, JARINGAN, DAN IRIGASI 1 3 4 1 1 JALAN 16 1 3 4 1 2 JEMBATAN 16 1 3 4 2 1 BANGUNAN AIR IRIGASI 16 1 3 4 2 2 BANGUNAN PENGAIRAN PASANG SURUT 16 1 3 4 2 3 BANGUNAN PENGEMBANGAN RAWA DAN POLDER 16 1 3 4 2 4 BANGUNAN PENGAMAN SUNGAI/PANTAI & PENANGGULANGAN BENCANA ALAM 16 1 3 4 2 5 BANGUNAN PENGEMBANGAN SUMBER AIR DAN AIR TANAH 16 1 3 4 2 6 BANGUNAN AIR BERSIH/AIR BAKU 16 1 3 4 2 7 BANGUNAN AIR KOTOR 16 1 3 4 3 1 INSTALASI AIR BERSIH / AIR BAKU 16 1 3 4 3 2 INSTALASI AIR KOTOR 16 1 3 4 3 3 INSTALASI PENGOLAHAN SAMPAH 16 1 3 4 3 4 INSTALASI PENGOLAHAN BAHAN BANGUNAN 16 1 3 4 3 5 INSTALASI PEMBANGKIT LISTRIK 16 1 3 4 3 6 INSTALASI GARDU LISTRIK 16 1 3 4 3 7 INSTALASI PERTAHANAN 16 1 3 4 3 8 INSTALASI GAS 16 1 3 4 3 9 INSTALASI PENGAMAN 16 1 3 4 3 10 INSTALASI LAIN 16 1 3 4 4 1 JARINGAN AIR MINUM 16 1 3 4 4 2 JARINGAN LISTRIK 16 1 3 4 4 3 JARINGAN TELEPON 16 1 3 4 4 4 JARINGAN GAS 16 d) Aset tetap berikut tidak disusutkan, yaitu Tanah, konstruksi dalam pengerjaan buku-buku perpustakaan, hewan ternak, dan tanaman. e) ---dst--- 14
d.Penyajian dan Pengungkapan Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
b.----dst----- GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BIRO HUKUM, ttd BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina Tk. I NIP. : 19750630 200212 1 010