1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
4.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
5.Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
6.Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia adalah Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.
7.Direktorat Jenderal Otonomi Daerah adalah Direktorat Jenderal pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
8.Kantor Wilayah adalah instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia di Daerah.
9.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
10.Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi, oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
11.Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM yang selanjutnya disebut P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab Negara terutama Pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang- Undang mengenai HAM.
12.Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut P2HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa... jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Kerja pelaksana pelayanan publik.
13.Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Kriteria P2HAM yaitu kriteria pelayanan publik yang sesuai dengan Prinsip HAM dan peraturan perundang- undangan dalam rangka pemenuhan HAM pada Kelompok Rentan.
14.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
15.Kelompok Rentan adalah lanjut usia, anak, wanita hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas.
16.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Kelompok Rentan dalam memperoleh pelayanan.
17.Sistem Aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Aplikasi P2HAM adalah sistem aplikasi yang terintegrasi antara Unit Kerja dengan Direktorat Jenderal untuk mendukung proses pengumpulan, pemeriksaan, pengolahan, dan pelaporan terkait penilaian P2HAM.
18.Tim Penilai adalah tim yang mempunyai tugas melakukan penilaian Unit Kerja dalam rangka P2HAM yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melibatkan unsur dari Kementerian Dalam Negeri.
19.Tim Pelaksana P2HAM adalah tim Direktorat Jenderal HAM yang dibentuk oleh Direktur Jenderal HAM setiap awal tahun berjalan serta mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis dan/atau sosialisasi, verifikasi, pembinaan, dan pengawasan pada Unit Kerja P2HAM.
20.Koordinator Pelaksanaan P2HAM adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Gubernur pada Pemerintah Daerah terkait dalam mengoordinasikan pelaksanaan P2HAM di tingkat Pemerintah Daerah untuk melakukan pemetaan, mengusulkan, dan pendampingan bagi unit kerja pada lingkup Pemerintah Daerah yang akan mengikuti penilaian P2HAM pada tahun berjalan;
21.Tim Koordinasi P2HAM adalah tim yang dibentuk untuk membantu tugas Koordinator Pelaksanaan P2HAM;
22.Operator adalah pejabat dan/atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala PD untuk mengoordinasikan, menyiapkan, dan mengunggah data dukung pelaksanaan P2HAM ke dalam Aplikasi P2HAM.
23.Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM yang selanjutnya disebut Unit Kerja P2HAM adalah predikat PD yang telah memenuhi kriteria dan indikator P2HAM.
24.Unit Kerja adalah instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah.
25.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.