1.Pemerintah Daerah adalah penyelenggara urusan Pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam Sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsure Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Provinnsi atau Bupati
4.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana keuangan Tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 3
5.Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang peruntukan dan pengelolaannya diarahkan / ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan.
6.Transfer ke daerah adalah dana yang bersumber dari APBD Provinsi yang dialokasikan kepada pemerintah daerah kabupaten dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/pengguna Barang.
8.SKPD yang terkait adalah SKPD Provinsi masing-masing Dinas.
9.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat, Dinas Pertanian dan dan Peternakan, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Biro Kesejahtraan Rakyat yang bertugas sebagai penanggung jawab, pengendali, pengawasan dan evaluasi.
10.Program adalah Penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mengetahui hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
11.Kegiatan adalah bagia dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program yang terdiri atas sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya berupa personal ( sumber daya manusia) barang modal termasuk peralatan dan teknologi dana atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
12.Rekening Kas Umum Daerah Provinsi adalah rekening tempat menyimpan uang Provinsi Sulawesi Barat untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
13.Bagi rekening Kas Umum Daerah Kabupaten adalah rekening tempat menyimpan uang daerah kabupaten untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
14.Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
15.Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
16.Bendahara umum daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah adalah pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum yaitu pejabat yang diberi tugas untuk dan atas nama daerah menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang daerah.
17.Kuasa Bendarahara Umum Daerah yang disingkat Kuasa BUD adalah Dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM
18.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkt SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
19.Sisa dana bantuan khusus adalah dana bantuan keuangan khusus yang telah disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat namun tidak habis digunakan untuk mendanai kegiatan dan/atau didanai dari bantuan keuangan khusus yang tidak terealisasi. 4