Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat. BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2018 NOMOR 21 Diundangkan di Mamuju pada tanggal 29 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd H. ISMAIL ZAINUDDIN Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, 30 Agustus 2018 KEPALA BIRO HUKUM, BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina NIP. : 19750630 200212 1 010 LAMPIRAN I : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 21 TAHUN 2018 TANGGAL : 29 AGUSTUS 2018 TENTANG : PEDOMAN TATA CARA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PEDOMAN TATA CARA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN A. Pendahuluan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD provinsi oleh Menteri Dalam Negeri serta rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD kabupaten oleh Gubernur selaku wakil pemerintah di provinsi. Amanat ini dipertegas dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta lebih operasional dalam Pasal 110 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam hal evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dijelaskan dalam Pasal 245 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan Rancangan Perda Kabupaten yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus mendapat evaluasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh Bupati. Pedoman ini memberikan uraian tentang pelaksanaan evaluasi, yang meliputi persiapan evaluasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen evaluasi, tata cara pelaksanaan evaluasi, serta penyampaian hasil evaluasi dan pelaporan sehingga dapat dipahami dengan jelas oleh pemerintah kabupaten yang dievaluasi maupun pejabat provinsi sebagai pelaksana evaluasi sesuai jenjangnya. Dengan demikian evaluasi akan terselenggara secara transparan dengan parameter yang diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak. B. Tujuan Pedoman dan standar ini bertujuan untuk memberikan acuan kepada para pejabat pemerintah provinsi dalam mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD, sehingga tujuan evaluasi dapat tercapai, yaitu terdapatnya rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan bupati tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD yang sinkron dengan prioritas dan program nasional, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan peraturan daerah lainnya. C. Sasaran Evaluasi
a.Tim Evaluasi
1.Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 Nomor 46);
2.Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan kekuasaannya dibidang evaluasi APBD kabupaten kepada Kepala Badan/Dinas Pengelola Keuangan Daerah atau Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
3.Dalam melaksanakan evaluasi APBD kabupaten, Badan/Dinas Pengelola Keuangan Daerah atau Biro Keuangan Sekretariat Daerah selaku SKPKD dapat melibatkan pejabat dan/atau staf dari unsur lingkungan pemerintah provinsi bersangkutan sebagai tim evaluasi sesuai kebutuhan.
4.Tim evaluasi adalah pejabat atau staf yang memiliki kompetensi untuk melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD. Tim evaluasi terdiri dari beberapa pejabat dan staf termasuk yang ditugaskan menangani sekretariat dengan susunan seorang koordinator dan anggota tim.
5.Segala biaya yang dibutuhkan oleh tim evaluasi dalam melaksanakan tugasnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
b.Dokumen Evaluasi terdiri atas :
1.Surat pengantar dari Kepala Daerah
2.Rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD.
3.Rancangan sebagaimana dimaksud pada angka 2) disertai dengan dokumen evaluasi sebagai berikut :
a.Persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
b.KUA dan PPAS yang telah disepakati antara Bupati dan pimpinan DPRD;
c.Risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
d.Nota keuangan dan pidato Bupati perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD;
e.Pandangan fraksi-fraksi DPRD kabupaten terhadap nota keuangan yang disampaikan;
f.Daftar sinkronisasi dan sinergitas prioritas dan program Provinsi dan Nasional;
g.Rencana Kerja Pemeritah Daerah (RKPD);
h.Laporan hasil review Inspektorat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah.
4.Rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilengkapi dengan lampiran sebagai dokumen evaluasi yang terdiri dari:
a.Ringkasan APBD atau ringkasan perubahan APBD;
b.Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c.Rincian APBD atau rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d.Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e.Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.Daftar jumlah pegawai per golongan dan perjabatan;
g.Daftar piutang daerah;
h.Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i.Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j.Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k.Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun angaran ini;
l.Daftar dana cadangan daerah; dan
m.Daftar pinjaman dan obligasi daerah.
5.Rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilengkapi dengan lampiran sebagai dokumen evaluasi yang terdiri dari:
a.Ringkasan penjabaran APBD atau ringkasan penjabaran perubahan APBD; dan
b.Penjabaran APBD atau penjabaran perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek pendapatan, belanja dan pembiayaan.
6.Keseluruhan dokumen evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2, angka 3, angka 4 dan angka 5 disampaikan dalam 2 (dua) rangkap.
7.Rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD wajib memuat penjelasan sebagai berikut:
a.Untuk pendapatan mencakup dasar hukum;
b.Untuk belanja mencakup lokasi kegiatan; dan
c.Untuk pembiayaan mencakup dasar hukum.
8.Dalam hal APBD ditetapkan dengan peraturan Bupati, maka dokumen evaluasi adalah rancangan peraturan Bupati tentang APBD yang dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a.Ringkasan APBD;
b.Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c.Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d.Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e.Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.Daftar jumlah pegawai per golongan dan perjabatan;
g.Daftar piutang daerah;
h.Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i.Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j.Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan asset lain-lain;
k.Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.Daftar dana cadangan daerah;dan
m.Daftar pinjaman dan obligasi daerah.
9.Sekretariat dalam tim evaluasi membuat berita acara atas penerimaan rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD serta dokumen evaluasi lainnya yang dipersyaratkan.
10.Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Gubernur dan disampaikan ke Bupati paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
2.Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Evaluasi
a.Pemeriksaan kelengkapan dokumen evaluasi dimaksudkan untuk meneliti apakah seluruh dokumen yang diterima oleh Tim Evaluasi sudah lengkap sehingga dapat dievaluasi.
b.Dokumen evaluasi lengkap apabila keseluruhan dokumen evaluasi sebagaimana disebutkan pada point E.1.b. telah diterima oleh Tim Evaluasi.
c.Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan menemukan kekurangan atau dokumen evaluasi tidak lengkap, maka Tim Evaluasi segera mengembalikan kepada pemerintah kabupaten yang bersangkutan untuk segera dilengkapi.
d.Dalam hal dokumen tidak lengkap maka batas waktu evaluasi dihitung kembali berdasarkan diterimanya bahan-bahan dokumen evaluasi yang lengkap.
3.Pelaksanaan Evaluasi Proses evaluasi dilaksanakan dengan menempuh empat tahapan utama yaitu:
a.Evaluasi Administratif dan Legalitas Evaluasi administratif dan legalitas meneliti beberapa hal sebagai berikut:
1.Kepatuhan atas penyampaian dan pendistribusian rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD kepada pihak-pihak yang terkait;
2.Kepatuhan atas kelengkapan penyampaian dokumen evaluasi;
3.Kepatuhan atas penyajian informasi dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD;
4.Konsistensi penggunaan dokumen dan informasi dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD;
5.Kesesuaian rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dengan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan dan sudah dilampiri dengan:
a.Ringkasan APBD atau ringkasan perubahan APBD;
b.Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c.Rincian APBD atau rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d.Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e.Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.Daftar jumlah pegawai per golongan dan perjabatan;
g.Daftar piutang daerah;
h.Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
i.Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j.Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan asetlain-lain;
k.Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.Daftar dana cadangan daerah;dan
m.Daftar pinjaman dan obligasi daerah. Langkah–Langkah Evaluasi Langkah 1 : Dapatkan dokumen yang terdiri dari :
1.Surat pengantar kepala daerah;
2.Rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD beserta lampirannya dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD beserta lampirannya;
3.Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
4.KUA dan PPAS yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;
5.Tanggal diterimanya dokumen evaluasi secara lengkap;
6.Risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD; dan
7.Nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada siding DPRD.
8.Daftar sinkronisasi dan sinergitas prioritas dan program Provinsi dan Nasional.
9.Rencana Kerja Pemeritah Daerah (RKPD)
10.Laporan hasil review Inspektorat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah. Langkah 2 : Catat nomor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua dokumen tersebut; Langkah 3 : Teliti dan analisis nomor, tanggal dan kelengkapan lampiran semua dokumen tersebut; Langkah 4 : Bandingkan tanggal penyampaian semua dokumen tersebut dengan ketentuan yang berlaku tentang batas waktu penyampaian yang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah diperoleh persetujuan bersama; Langkah 5 : Simpulkan secara narasi tentang hasil langkah 1 s/d 4 diatas.
b.Evaluasi Kebijakan APBD/Perubahan APBD. Untuk mengevaluasi kebijakan APBD, dianalisis Korelasi dan Konsistensi Antar Substansi Kebijakan APBD tersebut, dengan kegiatan yang harus dilakukan sebagai berikut: Langkah1 : Dapatkan dokumen yang terdiri dari:
1.Dokumen Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Bersangkutan utamanya mengenai prioritas pembangunan nasional; serta
2.Dokumen KUA dan PPAS tahun bersangkutan. Langkah 2 : Teliti dan analisis keterkaitan program pada KUA dan rancangan peraturan daerah APBD dengan program Nasional untuk Provinsi serta Program Provinsi dan Nasional untuk Kabupaten; Langkah 3 : Teliti dan analisis KUA: proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah; Langkah 4 : Teliti dan analisis PPAS: proporsi masing-masing bidang urusan pemerintah daerah, baik wajib dan pilihan terhadap pagu indikatif; Langkah 5 : Teliti dan analisis PPAS: proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah; Langkah 6 : Teliti dan analisis PPAS: analisis prioritas program menurut bidang urusan dan plafon anggaran; Langkah 7 : Bandingkan substansi semua dokumen tersebut, dengan peraturan perundang-undangan yang terkait; Langkah 8 : Lakukan analisis Kebijakan APBD/Perubahan APBD terkait kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya; Langkah 9 : Simpulkan secara narasi tentang hasil langkah 1 s/d 8 diatas.
c.Evaluasi Substansi APBD/Perubahan APBD Evaluasi substansi APBD dilakukan dengan cara menganalisis indikator pendapatan, belanja dan pembiayaan termasuk surplus atau defisit anggaran.
1.Evaluasi Anggaran Pendapatan Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah, yang dirinci sebagai berikut:
a.pendapatan asli daerah, meliputi pajak daerah; retribusi daerah; hasil usaha daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
b.dana perimbangan, meliputi bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi khusus, dan dana alokasi umum;
c.lain-lain pendapatan yang sah (meliputi bantuan dana kontijensi penyeimbang dari pemerintah, jual aset dan hibah). Selengkapnya susunan pendapatan daerah beserta kode rekeningnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Langkah evaluasi pendapatan. Langkah 1 : menganalisis apakah peraturan daerah tentang sumber-sumber pendapatan asli daerah telah dicantumkan. Langkah 2 : menganalisis apakah penempatan pos pendapatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah 3 : menganalisis apakah terdapat pemungutan pendapatan asli daerah berdasarkan peraturan daerah yang sudah dibatalkan Langkah 4 : teliti dan analisis mengenai: (a) Jumlah keseluruhan anggaran pendapatan apakah sudah berdasarkan perhitungan yang tepat dan data pendukung yang akurat, (b) Persentase pendapatan masing-masing urusan terhadap jumlah pendapatan, (c) Persentase objek pendapatan terhadap total pendapatan, kelompok, dan jenis pendapatan; Langkah 5 : simpulkan catatan kritis secara narasi tentang hasil langkah 1 s/d 4 diatas.
2.Evaluasi Anggaran Belanja
a.Evaluasi anggaran belanja dilakukan dengan menganalisis pengeluaran belanja dari tahun berkenaan dengan tahun sebelumnya yang berkaitan dengan urusan wajib, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum (infrastruktur) sejalan dengan prioritas program nasional.
b.Evaluasi anggaran belanja dilakukan untuk melihat apakah rencana belanja yang dianggarkan tidak bertentangan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.Evaluasi anggaran belanja meneliti apakah rencana belanja tidak menimbulkan pemborosan, tidak adanya duplikasi penganggaran, tidak sesuai dengan standar biaya yang ditentukan, telah memperhatikan azas-azas kepatutan.
d.Evaluasi anggaran belanja meneliti apakah penyajian informasi anggaran belanja telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang strukturnya meliputi belanja langsung dan tidak langsung. Kemudian setiap kelompok belanja dirinci menurut jenis belanja. Setiap jenis belanja dirinci menurut objek belanja. Setiap objek belanja dirinci menurut rincian objek belanja. Langkah Evaluasi Anggaran Belanja : Langkah 1 : Dapatkan dokumen Lampiran III rancangan peraturan daerah tentang APBD mengenai rincian APBD; Langkah 2 : Teliti dan analisis mengenai pos anggaran belanja: (a) DPRD, (b) Sekretariat DPRD, (c) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, (d) SKPKD (terutama pada pos; hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan), dan (e) SKPD (terutama pada pos; Pendidikan, Kesehatan dan ke-PU-an); apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Langkah 3 : Teliti dan analisis apabila ditemukan adanya pemborosan, duplikasi anggaran dan ketidaksesuaian dengan azas kepatutan; Langkah 4 : Teliti dan analisis bahwa belanja sudah dialokasikan berdasarkan urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan pemerintah fungsi penunjang dan apakah ada anggaran belanja yang dialokasikan untuk urusan yang bukan kewenangannya; Langkah 5 : Teliti dan analisis mengenai apakah alokasi anggaran belanja urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum (infrastruktur), sejalan dengan prioritas dan kebijakan nasional; Langkah 6 : Teliti dan analisis apakah terdapat kesalahan dan ketidaksesuaian penganggaran dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan lainnya; Langkah 7 : Teliti dan analisis apakah program kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran (multi years) telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Langkah 8 : Simpulkan catatan secara narasi atas langkah 1 s/d 7 di atas.
3.Evaluasi Anggaran Pembiayaan. Evaluasi terhadap anggaran pembiayaan akan meliputi:
a.Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan tentang jenis-jenis pembiayaan;
b.Penerapan azas-azas anggaran pembiayaan; dan
c.Penyajian informasi anggaran pembiayaan. Secara khusus dalam evaluasi pembiayaan dievaluasi porsi jenis penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah terhadap bagian dan kelompok pengeluaran pembiayaan. Langkah evaluasi pembiayaan: Langkah 1 : Dapatkan dokumen Lampiran rancangan peraturan daerah tentang APBD mengenai rincian APBD; Langkah 2 : Teliti dan analisis mengenai upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menutup defisit. Sumber-sumber mana yang digunakan untuk menutup defisit tersebut; Langkah 3 : Teliti dan analisis mengenai upaya yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam memanfaatkan surplus; Langkah 4 : Teliti dan analisis apakah untuk pengeluaran pembiayaan tertentu, seperti pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan lainnya telah ditetapkan dengan peraturan daerah; Langkah 5 : Pada saat evaluasi perubahan APBD, teliti dan analisis apakah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) telah ditetapkan dengan peraturan daerah; Langkah 6 : Pada saat evaluasi perubahan APBD, teliti dan analisis apakah Sisa Lebih Perhitungan Tahun Berjalan (SILPA) telah digunakan seluruhnya; Langkah 7 : Teliti dan analisis peranan jenis penerimaan pembiayaan daerah terhadap kelompok dan total pembiayaan: (a) Jumlah pembiayaan daerah, (b) Jumlah persentase dari pembiayaan, (c) Jumlah persentase dari kelompok pembiayaan; Langkah 8 : Simpulkan catatan secara narasi atas langkah 1 s/d 7 di atas.
d.Klarifikasi dan Pembahasan Apabila dari dokumen evaluasi yang diterima masih terdapat data dan informasi yang diperlukan dalam rangka menyimpulkan hasil evaluasi, maka dapat mengundang pejabat pemerintah daerah provinsi untuk pemerintah pusat dan kab/kota untuk provinsi yang terkait.
4.Hasil Evaluasi Setelah selesai melaksanakan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD, Tim Evaluasi menyusun laporan hasil evaluasi yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur. Laporan hasil evaluasi dimaksudkan untuk menyampaikan temuan analisis terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD atau rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan Bupatitentang penjabaran perubahan APBD sebagai umpan balik kepada pemerintah kabupaten untuk melakukan penyempurnaan. Lebih jauh, laporan ini juga diharapkan dapat memfasilitasi kabupaten dalam mempertajam penetapan prioritas program dan kegiatan pemerintah daerah, serta mempertajam dan mendudukkan fungsi anggaran sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Laporan Hasil Evaluasi (LHE) tersebut secara garis besar menyajikan informasi mengenai :
a.evaluasi atas kebijakan APBD/perubahan APBD, dan
b.evaluasi atas substansi APBD/perubahan APBD. Laporan hasil evaluasi oleh Gubernur terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten tentang APBD atau rancangan peraturan daerah kabupaten tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD berupa Keputusan Gubernur disampaikan kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten dengan tembusan kepada:
a.Menteri Dalam Negeri;
b.Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di daerah; dan
c.Inspektur Provinsi.
5.Pelaporan GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR
a.Gubernur melaporkan hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah kabupaten tentang APBD atau rancangan peraturan daerah kabupaten tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD atau rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD kepada Menteri Dalam Negeri;
b.Penyampaian laporan hasil evaluasi tersebut meliputi Keputusan Gubernur dan informasi APBD kepada Menteri Dalam Negeri dengan surat pengantar Sekretaris Daerah Provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah hasil evaluasi ditandatangani oleh Gubernur. Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, 30 Agustus 2018 KEPALA BIRO HUKUM, BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina NIP. : 19750630 200212 1 010 LAMPIRAN II : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 21 TAHUN 2018 TANGGAL : 29 AGUSTUS 2018 TENTANG : PEDOMAN TATA CARA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN Format Keputusan Gubernur GUBERNUR SULAWESI BARAT KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : ……………………… TENTANG HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN .......... TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN ............ DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI .................. TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN .......... ATAU HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ..........TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN ............ DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI .................. TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN .......... DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI BARAT, Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 315 dan 319 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah junto Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah junto Pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten …………….. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …………….. dan Rancangan Peraturan Bupati …………….. tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …………….., perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten …….. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran……… dan Rancangan Peraturan Bupati …………….. tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ……….; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5209);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor .......... Tahun ............ tentangPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ………. (Berita Negara Republik Indonesia Nomor ……..); GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR MEMUTUSKAN: Ditetapkan di Mamuju pada tanggal GUBERNUR SULAWESI BARAT, NAMA JELAS Tembusan:
1.Menteri Dalam Negeri, (sebagai laporan di Jakarta);
2.Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sulawesi Barat;
3.Inspektur Provinsi Sulawesi Barat;
4.Ketua DPRD Kabupaten ……….. di ………..;
5.Sekretaris Daerah Kabupaten ………..di ……….;
6.Inspektur Kabupaten ………..di ……….. Menetapkan : KESATU : Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten …………….. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …………….. dan Rancangan Peraturan Bupati ……………..tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …………….. sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini. KEDUA : Bupati bersama DPRD wajib melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten…………….. tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, dan Rancangan Peraturan Bupati …………….. tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran ……………..berdasarkan hasil evaluasi paling lambat 7 (Tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi ini. KETIGA : Dalam hal Bupati dan DPRD ternyata tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah ……………..tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …………….. dan Rancangan Peraturan Bupati…………….. tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran …………….. menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, maka akan dilakukan pembatalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menyatakan berlakunya pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebelumnya atau Tahun Anggaran berjalan. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, 30 Agustus 2018 KEPALA BIRO HUKUM, BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina NIP. : 19750630 200212 1 010 LAMPIRAN III : KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 21 TAHUN 2018 TANGGAL : 29 AGUSTUS 2018 TENTANG : PEDOMAN TATA CARA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN .......... TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN ............ DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI .................. TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN .......... ATAU HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ..........TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN ............ DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI .................. TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN .......... A. KEBIJAKAN UMUM Kebijakan umum antara lain berisi tentang:
1.Hasil evaluasi konsistensi program dan kegiatan pada Rancangan APBD dengan program Nasional untuk Provinsi serta Program Provinsi dan Nasional;
2.Hasil evaluasi kesesuaian pengalokasian anggaran pada Rancangan APBD dengan KUA dan PPAS termasuk penyebab dan alasan ketidaksesuaian;
3.Analisis prioritas program menurut bidang urusan, plafon anggaran dan proporsi alokasi dana terhadap pagu indikatif;
4.Pernyataan tentang keserasian kepentingan publik dengan kepentingan aparatur dan penegasan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. B. PENDAPATAN Pendapatan antara lain berisi tentang:
1.Penegasan kesesuaian pendapatan daerah yang disajikan dalam APBD dengan peraturan perundang-undangan dan memuat dasar hukum pemungutannya;
2.Penilaian kesesuaian penempatan pos pendapatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3.Penilaian kesesuaian pemungutan pendapatan asli daerah berdasarkan peraturan daerah yang telah dibatalkan;
4.Informasi tentang permasalahan pendapatan yang harus ditindaklanjuti sebelum penetapan perda APBD. C. BELANJA Belanja antara lain berisi tentang:
1.Penegasan kesesuaian belanja daerah yang disajikan dalam APBD dengan kriteria dan standar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan, seperti penganggaran Belanja Bantuan Sosial, Belanja Hibah dan Bagi Hasil Pajak serta Belanja Bantuan Keuangan, kesesuaian dengan standar satuan harga;
2.Penilaian apabila ditemukan adanya pemborosan, duplikasi anggaran dan ketidaksesuaian dengan azaskepatutan;
3.Penilaian ada tidaknya anggaran belanja yang dialokasikan untuk urusan yang bukan kewenangannya;
4.Penilaian ada tidaknya kesalahan dan ketidaksesuaian penganggaran terkait dengan tugas pokok dan fungsi organisasi, kelompok belanja, jenis dan objek GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR belanja dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan lainnya dan peraturan lainnya;
5.Penilaian kesesuaian program kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran (multiyears) dengan ketentuan perundang-undangan;
6.Informasi tentang permasalahan belanja daerah yang harus ditindaklanjuti sebelum penetapan perda APBD;
7.Sinergitas dan sinkronisasi dalam pengalokasian belanja daerah untuk mendukung prioritas pembangunan nasional. D. PEMBIAYAAN Pembiayaan antara lain berisi tentang:
1.Penegasan kesesuaian pembiayaan yang disajikan dalam APBD dengan peraturan perundang-undangan;
2.Penilaian upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus;
3.Penilaian apakah penerimaan pembiayaan tertentu seperti pinjaman telah didasarkan pada peraturan perundang-undangan;
4.Penilaian apakah untuk pengeluaran pembiayaan tertentu seperti pembentukan dana cadangan, penyertaan modal dan lainnya telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
5.Penegasan pada saat evaluasi Perubahan APBD, SiLPA telah ditetapkan dengan peraturan daerah dan SILPA telah digunakan seluruhnya;
6.Informasi tentang permasalahan pembiayaan yang harus ditindaklanjuti sebelum penetapan perda APBD. E. LAIN-LAIN Lain-lain berisi tentang :
1.Informasi mengenai hal-hal lain diluar kebijakan umum, pendapatan, belanja dan pembiayaan yang harus ditindaklanjuti sebelum penetapan perdaAPBD;
2.Apabila hasil evaluasi telah ditindaklanjuti, maka bupati dapat menetapkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan bupati tentang penjabaran APBD atau peraturan daerah tentang Perubahan APBD dan peraturan bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD. GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd NAMA JELAS Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, 30 Agustus 2018 KEPALA BIRO HUKUM, BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina NIP. : 19750630 200212 1 010 LAMPIRAN IV : KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 21 TAHUN 2018 TANGGAL : 29 AGUSTUS 2018 TENTANG : PEDOMAN TATA CARA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN FORMAT BERITA ACARA KELENGKAPAN DOKUMEN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN APBD PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT KOMPLEKS PERKANTORAN GUBERNUR-RANGAS BARU Jl. Jend. Abd. Malik Pattana Endeng No.1 Telp. 0426-226677 Mamuju 91511 TANDA TERIMA RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD TAHUN ANGGARAN ……….. DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN APBD KABUPATEN ………….. TAHUN ANGGARAN ……. NO URAIAN KETERANGAN 1 Persetujuan DPRD terhadap Ranperda ADA TIDAK ADA
a.Nomor :
b.Tanggal : 2 Surat Pengantar Kepala Daerah ADA TIDAK ADA
a.Nomor :
b.Tanggal : 3 Apakah ada KUA yang telah disepakati DPRD ADA TIDAK ADA
a.Nomor :
b.Tanggal : 4 Apakah ada PPAS yang telah disepakati DPRD ADA TIDAK ADA
a.Nomor :
b.Tanggal : 5 Apakah ada RKPD/Perubahan RKPD ADA TIDAK ADA
a.Nomor :
b.Tanggal : 6 Apakah ada Sinkronisasi/Sinergitas Program ADA TIDAK ADA 7 Jumlah Ranperda dan Ranperbup yang Disampaikan 8 Tanggal Rancangan Perda dan Rancangan Peraturan Bupati diterima 9 Apakah ada Nota Keuangan ADA TIDAK ADA GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd H. M. ALI BAAL MASDAR 10 Apakah ada pengantar Nota Keuangan ADA TIDAK ADA 11 Apakah Risalah Sidang ADA TIDAK ADA 12 Apakah Review Inspektorat ADA TIDAK ADA 13 Batas Waktu Pembahasan (15 hari kerja) Dari tanggal Sampai dengan tanggal Dengan diterimanya surat Saudara Nomor ……… Tanggal ……… Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran ……..dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran …… Kabupaten ……… yang diterima pada hari ini …….. tanggal ……. dapat/belum dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Mamuju, Yang Menyerahkan, Yang Menerima, ……………………… …………………… Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, 30 Agustus 2018 KEPALA BIRO HUKUM, BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina NIP. : 19750630 200212 1 010 LAMPIRAN V : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR : 21 TAHUN 2018 TANGGAL : 29 AGUSTUS 2018 TENTANG : PEDOMAN TATA CARA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN Nomor SOP Tgl. Pengesahan Disahkan Oleh Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provini Sulawesi Barat Drs. Amir Biri, M.Si Nama SOP Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Dasar Hukum: Kualifikasi Pelaksana:
1.Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2.Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
3.Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
4.Permendagri No. 16 Tahun 2007 tentang Tata cara Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Raper KDH tentang Penjabaran APBD sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011;
5.Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah dan Badan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
1.Memahami struktur keuangan daerah
2.Memahami konsep dasar pengadaan barang/jasa pemerintah.
3.Memahami konsep dasar perencanaan pembangunan.
4.Memahami bisnis proses dan aturan yang mendasari penyusunan anggaran keuangan pemerintah dan pembangunan .
5.Memahami dan mengerti secara aktif operasional komputer.
6.Memahami secara mendasar administrasi pemerintahan. Keterkaitan: Peralatan/Perlengkapan
1.Gubernur Sulawesi Barat
2.Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat
3.Asisten Bidang Administrasi Umum
4.Kepala BPKPD
5.Biro Hukum
6.Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten/Kota
7.Kepala Sub Bidang Bina Kabupaten/Kota
8.Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPKPD
9.Staf (JFU)
1.Personal Computer (PC) / Komputer laptop lengkap dengan jaringan Internet
2.Printer danKertas
3.Alat komunikasi (HP atau telepon kantor)
4.Peraturan Perundang-undangan
5.Buku Penerimaan
6.Nota Dinas dan Lembar Disposisi
7.Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
8.Persetujuan bersama Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD atas Rancangan APBD
9.Dokumen pendukung lain penyusunan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD (RKPD, KUA, PPAS dan lain-lain). Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Uraian Prosedur Pelaku Mutu Baku Ket Gub Sekda Biro Hukum Asisten Kasubag TU Kepala BPKPD Kabid Anggaran Kasubid Bina Kab/Kota Staf Persyaratan/ Kelengkapan Wkt Out put 1 Menerima Ranperda dan Raperbup dari kabupaten/ko ta dan memeriksa dokumen evaluasi Ranperda dan Ranperbup - Surat pengantar - Dokumen evaluasi 120 men it (hari ke- 1) - Berita acara penerimaan - Dokumen Ranperda & Ranperbup 2 Menyampaika n Ranperda dan Ranperbup serta kelengkapann ya kpd Kepala BPKPD - Ranperda, Ranperbup& Keleng- kapannya - Berita acara penerima-an 60 men it (hari ke- 1) Disposisi Ranperda & Ranperbup serta kelengkapan- nya kepada Kabid Anggaran 3 Menerima dan menyampaika n Ranperda dan Ranperbup kpd Kabid Anggaran Ranperda, Ranperbup & Kelengkapan -nya 60 men it (hari ke- 1) Berkas yang akan evaluasi 4 Mengevaluasi Ranperda dan Ranperbup - Ranperda, Ranperbup - Keleng-kapan evaluasi (lampiran) 3 hari (hari ke- 2, 3,4) Identifikasi substansib Ranperda & Ranperbup yang harus disempurna- kan Mulai 1 Uraian Prosedur Pelaku Mutu Baku Ket Gub Sekda Biro Hukum Asisten Kasubag TU Kepala BPKPD Kabid Anggaran Kasubid Bina Kab/Kota Staf Persyaratan / Kelengkapan Wkt Out put 5 Melakukan pembahasan bersama daerah apabila diperlukan penjelasan tambahan - Ranperda, Ranperbup - Keleng-kapan evaluasi (lampiran) - Identifikasisubst ansi Ranperda & Ranperbup yg harus disempurnakan 1 hari (hari ke- 5) Bahan klarifikasi Identifikasi substansi Ranperda & Ranperbup yang harus disempurnak- an 6 Menyusun Draft Kepgub tentang evaluasi Ranperda dan Ranperbup - Ranperda, Ranperbup - Kelengkapan evaluasi (lampiran) - Bahan Klarifikasi Identifikasisubst ansi Ranperda & Ranperbupyg harus disempurnakan 2 hari (hari ke- 6,7) Rancangan awal Kepgub 7 Membahas Draft Kepgub bersama Biro Hukuma pabila diperlukan Rancangan awal Kepgub 1 hari (hari ke- 8) Rancangan final Kepgub 1 2 Uraian Prosedur Pelaku Mutu Baku Ket Gub Sekda Biro Hukum Asisten Kasubag TU Kepala BPKPD Kabid Anggaran Kasubid Bina Kab/Kota Staf Persyaratan/ Kelengkapan Wkt Out put 8 Menyampaika n Rancangan final Kepgub kpd Karo Hukum - Nota Pengajuan Konsep - Nota Dinas - Berita Acara Serah Terima Dokumen - Ranc final Kepgub 120 men it (hari ke- 9) Tersampaika nnya Ranc final Kepgub kepada Karo Hukum 9 Menyampaika n Rancangan final Kepgub ttg evaluasi Ranperda dan Ranperbup kpd Biro Hukum - Nota Pengajuan Konsep - Nota Dinas - Berita Acara Serah Terima Dokumen - Ranc final Kepgub 120 men it (hari ke- 9) Tersampaika nnya Ranc final Kepgub ttg evaluasi Ranperda dan Ranperbup kpd Biro Hukum 10 Mengoreksi RancanganFi nal Kepgub Rancangan final Kepgub yg telah diparaf koordinasi olehKabag per- UU-an. 1 hari (hari ke- 10) Pengajuan Nota Dinas Ranc Kepgub Karo hokum dan Rancangan Kepgub yg telah dicetak pada kertas berseri yang telah diparaf koordinasi oleh Karo Hukum. 2 3 Uraian Prosedur Pelaku Mutu Baku Ket Gub Sekda Biro Hukum Asisten Kasubag TU Kepala BPKPD Kabid Anggaran Kasubid Bina Kab/Kota Staf Persyaratan/ Kelengkapan Wkt Out put 11 Menerima Rancangan Kepgub diparaf oleh Karo Hukum dan Kepala BPKPD serta menyampaika n nya ke Asisten Rancangan Kepgub yang telah diparaf koordinasi oleh Kepala BPKPD, Karo Hukum dan Kabag pe-UU-an 60 men it (hari ke- 11) Diterimanya Rancangan Kepgub yang telah diparaf Karo Hukum dan tersampaikan nya ke Asisten 12 Memberi paraf koordinasi pada Rancangan Kepgub yg telah dicetak pada kertas berseri dan menyampaika n ke Sekda Rancangan Kepgub yang telah diparaf oleh Asisten, Kepala BPKPD, Karo Hukum dan Kabag per-UU-an 120 men it (hari ke- 12) Rancangan Kepgub yg diparaf Sekda 13 Memberi paraf pada Rancangan Kepgub dan menyampaika n Rancangan Kepgub yg telah diparaf koordinasi kepada Gub Rancangan Kepgub yang telah diparaf Asisten, Kepala BPKPD, Karo Hukum, dan Kabag per-UU-an 120 men it (hari ke- 12) Diterimannya Rancangan Kepgub yg diparaf Sekda, Asisten, Kepala BPKPD, Karo Hukum dan Kabag per-UU- an Dan tersampaikan nya Rancangan kepada Gub 3 4 Uraian Prosedur Pelaku Mutu Baku Ket Gub Sekda Biro Hukum Asisten Kasubag TU Kepala BPKPD Kabid Anggaran Kasubid Bina Kab/Kota Staf Persyaratan/ Kelengkapan Wkt Output 14 Menanda- tangani Rancangan Kepgub tentang Evaluasi Ranperda & Ranperbup Rancangan Kepgub yang telah diparaf koordinasi Sekda, Asisten, Kepala BPKPD, Karo Hukum dan Kabag per-UU-an 1 hari (hari ke- 13) Kepgub 15 Menerima Kepgub dari Gubernur Kepgub 120 men it (hari ke- 14) Diterimanya Kepgub dariGub 16 Menerima Kepgubdari Biro Hukum Kepgub 1 hari (hari ke- 14) Diterimanya Kepgub untuk diberi penomoran di Biro Hukum 4 5 Uraian Prosedur Pelaku Mutu Baku Ket Gub Sekda Biro Hukum Asisten Kasubag TU Kaban BPKPD Kabid Anggaran Kasubid Bina Kab/Kota Staf Persyaratan/ Kelengkapan Wkt Out put 17 Menyampaika n Kepgub kpd Biro Hukum melalui Kasubag TU BPKPD untuk diberikan penomoran Kepgub 120 men it (har ike- 15) Penomoran Kepgub 18 Menerima Kepgub dari Biro Hukum dan mengirim Kepgub kepadaBupati Kepgub 60 men it (har ike- 15) Terkirimnya Kepgub Kepada Bupati GUBERNUR SULAWESI BARAT, H. ALI BAAL MASDAR 5 Selesai Salinan Sesuai Dengan Aslinya Mamuju, 30 Agustus 2018 KEPALA BIRO HUKUM, BUJAERAMY HASSAN, SH Pangkat : Pembina NIP. : 19750630 200212 1 010